Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019

Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Susunan Organisasi Pemerintahan Kalurahan, Tugas dan Fungsi Lurah, Tugas dan Fungsi Pamong Kalurahan, Staf Pamong Kalurahan, Tata Kerja dan Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
03 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2019
Tanggal Berlaku
03 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.73
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 319 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan