Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organsisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta tata Kerja badan Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan Aset daerah Kab. Situbondo
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSNAAN KETENTUAN PASAL 4 PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, PERLU MENGATUR KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA YANG PELAKSANAANNYA DITETAPKAN DENGAN PERATURAN BUPATI
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; URAIAN TUGAS DAN FUNGSI; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN DALAM JABATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala DPMPTSPNaker Kab. HSU
ABSTRAK:
Bahwa pelimpahan kewenangan penertiban dan penandatanganan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Utara telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017;
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Utara,
perlu penyesuaian dengan perubahan beberapa regulasi dalam perizinan sehingga perlu diubah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang PerubahanKetiga Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang
Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 47 Tahun 2016.
Peraturan ini Tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 63 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 T ahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbanqan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2008
Dalam PERBUP ini mengatur mengenai Tujuan; Tugas dan Kewenangan Camat; Pelaporan dan Evaluasi Pelaksanaan Kewenangan Camat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2009.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai bertaku, maka semua Keputusan Bupati yang mengatur tentang pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat dicabut dinyatakan tidak berlaku lagi.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Non
Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
tehtarig f.'eriy(m~riggaraari f.'elayartart Terpadti Sam
Pintu, serta untuk meningkatkan pertumbuhan
-ekonomi melaIui ihvest8.si, mehihgkatkart ktiaIitas
pelayanan perizinan dan non perizinan kepada
riiasyarakat, sert8. riieriirigkatkart ktialit8.s
penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu,
p~du pedomari yart-g merigamr mehgehai
penyelenggaraan pelayanan terpadu satu
pirim daerah; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
-ayat(l) Perat'tirah Mehten Dalam Negen Republik
Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang
Periyeleriggaraari PeIayanan Terpad'ti Sam Pirit'ti
Daerah, dalam menyelenggarakan pelayanan
penzihandari Noh perizihan, G'tibernur at8.'ti
BupatijWalikota mendelegasikan kewenangannya
kepada Kepala DPMPTSP
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 138 Tahun 2017
Peraturan ini memuat kewenangan Dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan
dan Non perizinan; tim teknis PTSP; manajemen pelayanan; pelaksanaan pelayanan; penyederhanaan jenis dan prosedur; pembinaan dan pengawasan; pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 63 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 147� serta sesuai dengan Nota Dinas dari Kepala
Bagian Organisasi tanggal 22 September 2016 Nomor
061/266/418.33/2016 perihal Usulan Pembentukan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Berita Acara tanggal 26 September
2016 Nomor 061/268/418.33/2016 tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kediri tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 147);
Bapenda merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang bidang keuangan.
Bapenda dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bapenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan.
Bapenda dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis keuangan Pendapatan Asli Daerah;
b. penyusunan perencanaan program dan anggaran keuangan Pendapatan Asli Daerah;
c. pelaksanaan keuangan Pendapatan Asli Daerah;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan keuangan Pendapatan Daerah;
e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan keuangan Pendapatan Daerah;
f. pembinaan penyelenggaraan keuangan Pendapatan Asli Daerah;
g. pembinaan UPTB;
h. pelaksanaan administrasi keuangan Pendapatan Daerah;
i. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
J. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 63 Tahun 2017
pendelegasian sebagian kewenangan bupati kepada camat dalam penyelenggaraan program pelayanan kartu kuning (ak-1) kecamatan (p3ak-1)
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2017/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Penyelenggaraan Program Pelayanan Kartu Kuning (AK-1) Kecamatan (P3AK-1)
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 39 Tahun 2016; Perbup Gorontalo No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Perbup Gorontalo No. 26 Tahun 2012; Perbup Gorontalo No. 2 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Camat dalam penyelenggaraan Program Pelayanan Kartu Kuning (AK-1) Kecamatan (P3AK-1) termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, serta teknis pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ciamis19 Oktober 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sampang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 19 dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7);
Antara Lain mengatur tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi Sekretariat, Bidang Penataan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, Bidang Kebersihan dan Persampahan, Bidang Konservasi, Rehabilitasi Lingkungan dan Pertamanan; UPT; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengsisian Jabatan, Bagan struktur Organisasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sampang Nomor 61 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sampang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat