perizinan - delegasi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2018/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Non
Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
tehtarig f.'eriy(m~riggaraari f.'elayartart Terpadti Sam
Pintu, serta untuk meningkatkan pertumbuhan
-ekonomi melaIui ihvest8.si, mehihgkatkart ktiaIitas
pelayanan perizinan dan non perizinan kepada
riiasyarakat, sert8. riieriirigkatkart ktialit8.s
penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu,
p~du pedomari yart-g merigamr mehgehai
penyelenggaraan pelayanan terpadu satu
pirim daerah; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
-ayat(l) Perat'tirah Mehten Dalam Negen Republik
Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang
Periyeleriggaraari PeIayanan Terpad'ti Sam Pirit'ti
Daerah, dalam menyelenggarakan pelayanan
penzihandari Noh perizihan, G'tibernur at8.'ti
BupatijWalikota mendelegasikan kewenangannya
kepada Kepala DPMPTSP
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 138 Tahun 2017
- Peraturan ini memuat kewenangan Dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan
dan Non perizinan; tim teknis PTSP; manajemen pelayanan; pelaksanaan pelayanan; penyederhanaan jenis dan prosedur; pembinaan dan pengawasan; pelaporan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
- 14 hlm
|