Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi kom oditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk m eningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR. 130/11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk B ersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 yan g telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 60 Tahun 2011 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
1. Undang - U ndang Republik Indonesia N om or 13
Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti U ndang - U ndang Nom or 2 Tahun 1964 tentang Pem bentukan Daerah Tin gkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tin gk at I Sulawesi Tenggara dengan m engubah U ndang - U ndang Nom or 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pem bentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nom or 94, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nom or 2687 );
2. U ndang-Undang Republik Indonesia Nom or 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahu n 1967 Nom or 10, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 2824);
3. Undang-Undang Republik Indonesia N om or 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tan am an ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 3478);
4. Undang-undang Republik Indonesia Nom or 4 Tahun
2003 tentang Pem bentukan Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi Sulawesi T en ggara ( Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nom or 24, Tam bahan Lembaran Negara R epublik Indonesia Nom or 4267 ); 5. Undang - U ndang Republik Indonesia N om or 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Republik Indonesia N om or 8 Tahun
2004 tentang Perlindungan Konsum en (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahu n 1999 Nom or 42 Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2478);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nom or 18
Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 N om or 85, Tam bahan Lembaran Negara R epublik Indonesia Nomor 4411);
8. Undang-Undang Republik Indonesia N om or 32
Tahun 2004 tentang Pem erintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4437) sebagaim ana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-U ndang N om or 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Republik Indonesia N om or 32
Tahun 2004 tentang Pem erintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Peraturan Pem erintah Nom or 8 T ah u n 2001
tentang Pupuk Budidaya Tanam an ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 N om or 14, Tam bahan Lembaran Negara R epu blik Indonesia Nom or 4079 );
10. Peraturan Pemerintah Nom or 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pem erintahan antara Pemerintah, Pem erintahan Daerah Provinsi, dan Pem erintahan Daerah K abu paten/K ota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2007 N om or 82, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4737); 11. Peraturan Presiden N om or 77 Tahu n 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan sebagaim ana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nom or 15 Tahu n 2011;
12. Peraturan Menteri Perdagangan N om or 21/M- DAG/PER/ 6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi u ntu k Sektor Pertanian;
13. Peraturan Menteri Pertanian N om or : 69/Perm entan /SR. 130/11/2012 tentang Kebu tu han dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk B ersu bsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nom or 634/ MPP/Kep/9/ 2002, ten tan g Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yan g beredar dipasar;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nom or 456/K pts /OT. 160/7/2006 tentang Pem bentukan Kelom pok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam M endukung Ketahanan Pangan ;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nom or 237 / Kpts / O T.210/4/2003 tentang Pedoman Pengaw asan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An - Organik;
17. Keputusan Menteri Pertanian N om or 239
/ K p ts/O T .2 10/ 4/2003 tentang Pengaw asan
Form ula Pupuk An- Organik;
18. Keputusan Menteri Pertanian N om or 02/Pert/ H K.060/2/2/2006 tentang Pupuk O rganik dan Pembedah Tanah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nom or
12 Tahun 2012 tentang Perubah an Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten K onaw e Selatan Nomor
13 Tahun 2007 tentang Pem ben tu kan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan ( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nom or 12 );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 06 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pecabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pendatang, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Dana Pengembangan Keahlian Dan Ketrampilan Tenaga Kerja Indonesia, Dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/3351 /SJ tanggal 7 September 2011 tentang Klarifikasi Peraturan Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 188.34/3352/ SJ tanggal 7 September 2011 tentang Klarifikasi Peraturan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pecabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang
Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pendatang, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Dana Pengembangan Keahlian Dan Ketrampilan Tenaga Kerja Indonesia Dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2013.
Perda Kutai Kartanegara No.12 Tahun 2001; No.13 Tahun 2001; No.15 Tahun 2001
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 6 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 160 ayat (1), (2),
(3). (4), (5), (6), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaim ana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom or 13 Tahun
2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penyelenggaran
Pemerintahan dan pembangunan di Kota Kendari tahun
anggaran 2013 dipandang perlu mengatur tata cara pergeseran
anggaran mendahului perubahan APBD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaim ana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu diatur dengan Peraturan
Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotam adya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nom or 47; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nom or 4355);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pem erintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pem erintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pem erintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nompr 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tam bahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4577);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun.2005 Nomor 140, Tam bahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tam bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 2.1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2013;
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lem baran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pem bentukan Organisasi dan Tata Kerja Lem baga Teknis Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008
Nomor 8) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lem baga Teknis Daerah Kota Kendari ( Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 9);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 9)
Sebagaim ana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nom or 9 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012
Nomor 10);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2008 Nomor 10) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pem bentukan Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2009 Nom or 8);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2012 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2013
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 7);
19. Peraturan Walikota Kendari Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran
2013 (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 28);
20. Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pelaksanaan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2013 (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Kendari Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2012
Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2013;
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Ruang Lingkup
BAB III Pergeseran Anggaran
BAB IV Tugas Pihak Terkait
BAB V Teknis Pelaksanaan
BAB VI Format Dokumen
BAB VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6, TLD NO.48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan Kabupaten Sinjai
ABSTRAK:
Posisi Kabupaten Sinjai yang memiliki letak geografis dan starategis serta keneka ragaman suku dan keadaan alam, flora, fauna, peninggalan purbakala, sejarah, seni dan budaya merupakan sumber daya dan modal yang perlu dikembangkan melalui penyelenggaraan usaha pariwisata untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat; penyelenggaraan pendaftaran usaha pariwisata yang ditujukan untuk melindungi kepentingan warga masyarakat serta peningkatan kesejahteraan warga masyarakat serta memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pelaku usaha, dipandang perlu dilakukan pengaturan pendaftaran usaha pariwisata; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan Kabupaten Sinjai.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
4. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 - 2025
12. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi Dan Sertifikasi Usaha Di Bidang Pariwisata
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sinjai
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA KEPARIWISATAAN KABUPATEN SINJAI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2013.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2013
PERDA Prov. Sumatera Utara No. 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATER,A UTARA
NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATER,A UTARA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
Peraturan Daerah provinsi Sumatera Utara yang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 24 Tahun 1956; UU No.2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UUU No. 12 Tahun 1992; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 21 Tahun 1950; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 10 Tahun 1987; PP No. 2 Tahun 1989; PP No. 40 Tahun 1994; PPP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 49 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA NO. 7 Tahunn 2008; PERDA No. 9 Tahun 2008; PERDA No. 2 Tahun 2009; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERDA No. 1 Tahun 2010.
Jenis Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran, Pelaksanaan Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Pemungutan Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan dan Pembatalan, Pengembalin Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Peninjauan Tarif Retribusi, Insentif Pemungutan, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Gubernur.
51
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Dalam Rangka Peningkatan Stabilitas Wilayah Di Kota Semarang Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menjamin keamanan dan
ketertiban serta stabilitas wilayah guna mendukung
kelancaran tugas-tugas penyelenggaran pemerintahan
di Kota Semarang, maka diperlukan upaya peningkatan
stabilitas dalam bentuk pengamanan pada kegiatan-
kegiatan penting dan strategis;
b. bahwa agar pelaksanaan penyelenggaraan pengamanan
dalam rangka peningkatan stabilitas di Kota Semarang
dapat berjalan lancar, maka perlu adanya pedoman
pelaksanaan;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang
tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan
Dalam Rangka Peningkatan Stabilitas Wilayah di Kota
Semaraag Tahun 2013.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengamanan stabilitas daerah, tujuan, ruang lingkup, pembiayaan dan tata cara penggunaan dana pengamanan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2013
Tata cara tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian daerah
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya penyelesaian kerugian daerah sebagai akibat kelalaian dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Bendahara, pegawai bukan Bendahara, pejabat lainnya dan pihak manapun, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ruang Lingkup Tata Cara Ganti Kerugian Daerah meliputi :
a. Subjek dan Objek;
b. Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan;
c. Majelis Pertimbangan;
d. Penyelesaian Kerugian Daerah;
e. Kedaluwarsa;
f. Penghapusan dan Penghentian;
g. Penyetoran;
h. Pelaporan;
i. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2013.
72
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat