PERWALI Kota Tegal No. 29 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal
Mengubah
Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2006 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah serta mengacu Buletin Teknis Nomor
04 Komite Standart Akuntansi Pemerintah (KSAP) tentang Penyajian
dan Pengungkapan Belanja Pemerintah dan Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 900/758/BAKD tentang Modul Teknis
Akuntansi dan Ilustrasi Penerapan Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah, perlu mengubah Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun
2006 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Walikota Tegal Nomor 35 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran angka 188, Lampiran angka 428, Lampiran angka 584, Lampiran angka 595.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2010.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2009
KEBIJAKAN - AKUNTANSI - PEMERINTAH - DAERAH - KOTA - CIMAHI
2009
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 11,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Cimahi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 239 Permendagri No. 13 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah dengan pedoman pada standar akuntansi pemerintahan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Cimahi No. 11 Tahun 2007; Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2008; Perda Kota Cimahi No. 7 Tahun 2008; Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2008; Perda Kota Cimahi No. 7 Tahun 2008; Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Cimahi No. 10 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip kebijakan akuntansi, ruang lingkup, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2009.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008.
17 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2009
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka melaksanakan penatausahaan barang persediaan di Satuan Kerja Perangkat Daerah, maka perlu adanya
Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran; Penatausahaan Barang Persediaan; Penatausahaan Barang Persediaan Pada Skpd; Penatausahaan Barang Persediaan Pada Unit Kerja Dan Unit Pelaksana Teknis (Upt); Pelaporan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 8 hlm. Lampiran: 10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 26 Tahun 2008
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Anggaran Kas Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 dan Pasal 126 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008, maka perlu disusun Anggaran Kas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Yogyakarta ; bahwa Anggaran Kas Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud huruf a diatas untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) yang telah disahkan;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
sebagaimana terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008;
Materi Pokok: Anggaran Kas Pemerintah Kota Yogyakarta memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang digunakan guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 239 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan
berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahl Nomor ·54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kebijakan akuntansi pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2007.
54 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2005
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan keseragaman, keterpaduan dan
kewaj aran serta tertib administrasi pengelalaan keuangan
daerah dalam menghasilkan laparan keuangan daerah,
diperlukan adanya Panduan berupa Sistem Akuntansi
Pemerintah Daerah Kata Magelang;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Namar 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan dan sebagaimana maksud diatas,
perlu menetapkan Peraturan Walikata Magelang tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Magelang;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Namor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Namor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Magelang sebagaimana tercantum dalam Lampiran, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2005.
133 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 134, BN.2017/NO.1952, kemendagri.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2013
Peraturan Menteri Keuangan NO. 44, BN.2024 (372)/17 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Strategi Dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan Dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah pusat yang lebih efektif, optimal, dan adaptif terhadap perkembangan praktik pengelolaan kas, Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya selaku bendahara umum negara menetapkan strategi dan pelaksanaan pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, serta berdasarkan ketentuan Pasal 34 dan untuk melaksanakan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007,
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas, strategi pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas, instrumen pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas, selisih lebih atau selisih kurang pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas, kemitraan, pelaksanaan, penetapan dan penyelesaian transaksi kepada mitra kerja lembaga jasa keuangan, manajemen risiko dan pengendalian internal, akuntansi dan pelaporan keuangan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/ Kekurangan Kas Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat