a. bahwa dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi di Kabupaten Buleleng, maka perlu adanya kepastian hukum bagi pengusaha dalam menjalankan usahanya melalui penerbitan perizinan yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam upaya penyelenggaraan pembinaan, pengawasan dan pengendalian sehingga potensi daerah dapat tergali secara optimal dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu mengatur masalah jenis dan tata cara pelaksanaan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dengan membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perizinan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 6/M/SK/1/1994; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-DAG/PER/7/2007; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008; Peraturan Menteri Perdaganagan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4/PRT/M/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa salah satu kebutuhan yang sangat mendasar bagi
masyarakat adalah ketersediaan tempat pemakaman yang
sesuai perencanaan pembangunan daerah; bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
di bidang pemakaman dan untuk menjamin kepastian
hukum, diperlukan aturan sebagai landasan hukum dalam
penyelenggaraan pelayanan pemakaman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemakaman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tempat pemakaman, penyelanggaraan, penutupan, pemindahan dan pembongkaran
tempat pemakaman, usaha pelayanan pemakaman, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2012.
Surat Keputusan Tanggal 24 Oktober 1957 Nr. U75/6/1, Surat Keputusan Tanggal 25 Januari 1965 Nomor Hr. 3/1/2, Peraturan Daerah Kota Besar Pekalongan Tanggal 8 Nopember 1956 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2012
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Mengubah Perda No 2 Tahun 2012
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur;Pajak dan Retribusi Daerah;Perizinan, Pelayanan Publik
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan Pasal 141 huruf a, daerah telah diberikan kewenangan untuk menetapkan retribusi Izin Mendirikan Bangunan;bahwa untuk menjamin kepastian hukum, perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi dan Izin Mendirikan Bangunan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Tata Cara Perhitungan Retribusi;Indeks Penghitungan Besarnya Retribusi IMB;Harga satuan (Tarif) dan Rumus Perhitungan Retribusi IMB;Peninjauan Tarif Retribusi;Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Penagihan;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Kedaluwarsa Penagihan;Pemanfaatan Retribusi dan Insentif Pemungutan;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2012
PERDA Kab. Bantul No. 23 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Perda Kab Bantul No. 6 Tahun 2007 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bantul
PERDA Kab. Bantul No. 6 Tahun 2007 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bantul
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang dibagi menjadi daerah-daerah provinsi yang terdiri atas daerah kabupaten dan kota yang mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang perlu didukung dengan adanya pendanaan, salah satunya daerah berhak mengenakan pungutan lainnya kepada masyarakat;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan dalam rangka menghindari persaingan yang tidak sehat serta mencegah kecelakaan yang ditimbulkan oleh padatnya lalu lintas kendaraan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2000 Nomor 5 Seri B Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2003 Seri B Nomor 6) perlu disesuaikan dan diatur kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan terkait izin lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial budaya yang dapat menunjang kehidupan material maupun spiritual guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota ditempat domisilinya sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Asas, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Usaha Jasa Konstruksi, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Iujk, Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan, Hak Dan Kewajiban, Penunjukan Pejabat Penerbit Iujk, Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Dan Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Ketentuan mengenai Subklasifikasi dan subkualifikasi usaha jasa konstruksi orang perseorangan serta badan usaha jasa konstruksi, Sistem dan prosedur pelayanan serta bentuk-bentuk formulir yang diperlukan untuk pelayanan perizinan berdasarkan Peraturan Daerah ini, Ketentuan tata cara pemberian/penggantian IUJK, Ketentuan mengenai tata cara pelaporan, Penunjukan pejabat dan tata cara rekomendasi dari instansi yang membidangi jasa konstruksi, Tata cara pelaporan pertanggungjawaban, Ketentuan pelaksanaan pembinaan, Ketentuan pelaksanaan pembinaan, Tata cara pengaduan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan amanat otonomi luas dan nyata untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat sesuai dengan kewenangan dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
bahwa pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah perlu ditingkatkan kualitasnya seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika masyarkat yang menuntut pelayanan yang berkualitas;
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan dalam rangka memberikan perlindungan atas hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik perlu mempertegas hak dan kewajiban masyarakat,hak dan kewajiban pemerintah daerah serta standar dan kriteria penyelenggaraan pelayanan publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 12 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Meliputi Asas dan Ruang Lingkup Pelayanan Publik; Tata Kelola Pelayanan Publik; Hak, Kewajiban dan Larangan; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Komisi Pelayanan Publik; Peran Serta Masyarakat; Penyelesaian Pengaduan; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2013.
35 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2004 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin dan Rekomendasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, perlu adanya pengawasan, pengendalian dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan pelayanan di bidang kesehatan yang sesuai dengan kondisi masyarakat; bahwa perizinan dan non perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintahan dalam pengawasan, pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum; bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang kesehatan sesuai dengan asas-asas umum kepemerintahan yang baik dan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyclenggaraan perizinan dan non penzman, maka diperlukan pengaturan mengenai pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang kesehatan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2004 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin dan Rekomendasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di bidang Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali Nomor 12 Tahun 1987 ; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Fungsi, Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Perizinan
Bab V Non Perizinan
Bab VI Ketentuan Perizinan
Bab VII Ketentuan Non Perizinan
Bab VIII Pembatasan Perizinan
Bab IX Pengecualian
Bab X Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab XI Mutu Pelayanan
Bab XII Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab XIII Peran Serta Masyarakat
Bab XIV Sanksi Administrasi
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2004 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin dan Rekomendasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta dicabut.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Untuk pengendalian dan pengawasan lingkungan serta kelestarian Sarang Burung Walet, dipandang perlu adanya Peraturan mengenai Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1994; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 27 Tahun 1983 jo. PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 38
Tahun 2007; Permendagri No. 6 Tahun 2003; Permendagri No. 53 Tahun
2011; Kepmendagri No. 71 Tahun 1999; Perda Kabupaten Tapin No. 13
Tahun 1990; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten
Tapin No. 5 Tahun 2008 jo. Perda No. 8 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Lokasi Sarang Burung Walet dan Pengusahaannya
4. Ketentuan Perizinan
5. Pengambilan Sarang Burung Walet
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Sanksi Administrasi
8. Penyidikan
9. Ketentuan Pidana
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2012.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur / Mekanisme Dan Standar Waktu Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat dalam hal kesederhanaan, transparan, tepat waktu, ekonomis serta menjamin kepastian hukum, perlu adanya suatu standar/prosedur tetap mekanisme pelayanan agar lebih efektif, efisien, terpadu dan konsisten;
Bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil dan menengah, perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Prosedur/Mekanisme dan Standar Waktu Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 6 Tahun 2007;
Perda Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Prosedur/Mekanisme dan Standar Waktu Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Sasaran;
3. Penyederhanaan Pelayanan;
4. Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
5. Proses, Waktu, dan Biaya Penyelenggaraan Pelayanan;
6. Sumber Daya Manusia;
7. Keterbukaan Informasi;
8. Penanganan Pengaduan;
9. Kepuasan Masyarakat;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Kerja Sama;
12. Pelaporan;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat