Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pengembangan Ternak Bangi Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan tugas operasiqnal dinas
dan memberikan kontribusi bagr pengembangan
peternakan di Kabupaten Barito Timur perlu
ditetapkan pembentukan Organisasi dan Tata Keda
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengembangan Ternak
Bangi Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada hurul a tersebut diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Barito Timur Tentang
pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pengembangan Ternak Bangi
Dinas Pertanian Kabuparen Barito Timur;
Undang-Undang Nomor' 5 Tahun 2OO2;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 1 1;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Ta.Iiun 2Ol4;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2016 Nomor 3; Peraturan Menteri Daiam Negeri Republik Incionesia Tahun 2017 Nomor 12.
BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN Bagiaan Kesatu Pembentukan; BAB III :SUSUNAN ORGANISASI; BAB IV : KELOMPOK JABATAN Bagian Kesatu Jabatan Pelaksana; EAB V KEPEGAWAIAN, ESELON;BAB VI : PEMBIAYAAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2018
Pangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 47 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singing
ABSTRAK:
Bahwa untuk terlaksananya tugas dan fungsi Dinas
Pertanian dalam melaksanakan urusan Pemerintah
Daerah dibidang pertanian yang mencakup sub bidang
Tanaman Pangan dan Hortikultura, Perkebunan dan
Peternakan serta memperhatikan Surat Kementerian
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 520/9340/OTDA
tanggal 8 November 2017 tentang Pelaksanaan Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daearh yang
penyediaan Aparaturnya Menjadi Kewenangan
Pemerintgah Pusat Serta Penguatan Fungsi Penyuluh
Pertanian dan Penyuluh Kehutanan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Balai Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian
Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum Perbup ini adalah:
1. Undang – Undang Nomor 53 Tahun 1999, Tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan
Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten
Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi
dan Kota Batam sebagaiman telah diubah
terakhir dengan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2008
Tentang perubahan ketiga atas Undang – Undang Nomor
53 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten
Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan
Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam;
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016Nomor 114 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Presiden Nomro 154 Tahun 2014 tentang
Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutunan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 311);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 20167
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 35 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten
Kuantan Singingi.
Perbup ini terdiri atas 9 Bab dan 17 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
9 Hlm dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, ketentuan lebih lanjut mengenai Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal diatur oleh Bupati sesuai dengan tugas dan kewenangannya; bahwa penganekaragaman konsumsi pangan sampai saat ini belum mencapai kondisi yang optimal yang dicirikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang belum sesuai harapan, dan belum optimalnya peran pangan lokal dalam mendukung Penganekaragaman Konsumsi Pangan; bahwa untuk mencapai kondisi pangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu dilakukan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal secara terintegrasi dan berkesinambungan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/ 10/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang percepatan penganekaragaman konsumsi pangan, tim teknis, monitoring dan evaluasi, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
5 halaman; Lampiran 5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Dan Fungsi Dinas Pertanian Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2106 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma , tugas fungsi Perangkat Daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 53 Tahun 2010
6. PP No. 18 Tahun 2016
7. PERMENDAGRI No. 80 Tahun
8. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 061/2911/SJ Tahun 2016
9. PERDA No. 8 Tahun 2016
10. PERBUP No. 31 Tahun 2106
Dinas Pertanian mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah di bidang pertanian perkebunan dan peternakan serta penyuluhan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian Pertenakan dan Perkebunan Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Lawas Nomor 9 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN PADANG LAWAS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) Perda Kab. Padang Lawas No. 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuna Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 16 Tahun 2006; UU No.38 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Padang Lawas No. 05 Tahun 2016.
Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Pembentukan Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH TANAMAN PANGAN PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH TANAMAN PANGAN PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 8ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Fungsi dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Benih Tanaman pangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan perundang- undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 061.1/7461/B.Ortala tanggal 09
November 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPT) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tantang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengelolaanKeuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
08/Permentan/SR.120/3/2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pertanian Nomor
02/Permentan/SR.120/1/2014 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Bina (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 363);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 451);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bantaeng;
13. Peraturan BupatiBantaeng Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng.
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
4. TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPT
5. URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
6. KEPEGAWAIAN
7. TATA KERJA
8. KETENTUAN PERALIHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 10 Tahun 2013
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD 2018/NO 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 16 Tahun 2014
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada
Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Bulungan sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan dan kebutuhan organisasi, adanya perubahan perangkat daerah dan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan penyuluhan pertanian, dipandang perlu melakukan evaluasi dan penataan kelembagaan penyuluhan pertanian di Kabupaten Bulungan, sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Pertanian
Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, PP No 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, PERMENDAGRI No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 03/Permentan/SM.200/1/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai pembentukan dan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang bertugas dalam penyuluhan pertanian. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyuluhan pertanian di Kabupaten Bulungan dengan memastikan adanya unit yang khusus mengelola dan melaksanakan kegiatan penyuluhan, serta mendukung peningkatan kapasitas dan kesejahteraan petani di daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan tata kerja Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulungan.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Otoritas Veteriner Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa hewan merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa yang mempunyai peranan penting untuk kelangsungan hidup
manusia melalui penyediaan sumber pangan asal hewan dan
hasil hewan lainnya; bahwa segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan hasil
hewan lainnya perlu diselenggarakan upaya kesehatan hewan,
kesehatan masyarakat veteriner, dan termasuk tanggap darurat
bencana alam dan/atau wabah penyakit; bahwa dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan
kesehatan hewan maka perlu adanya kelembagaan otoritas
veteriner yang dibentuk pemerintah dalam hal pengambilan
keputusan tertinggi tentang teknis kesehatan hewan di wilayah
Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Otoritas Veteriner Kabupaten Brebes;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Otoritas Veteriner Kabupaten Brebes
Bab IV Tugas dan Fungsi
Bab V Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten
Bab VI Tenaga Kesehatan Hewan
Bab VII Perizinan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBINAAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2016
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembinaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Perlindungan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan berdasarkan asas :
a. manfaat;
b. keberlanjutan dan konsisten;
c. keterpaduan;
d. keterbukaan dan akuntabilitas;
e. kebersamaan dan gotong royong;
f. partisipatif;
g. keadilan;
h. keserasian, keselarasa.n, dan keseimbangan;
1. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal;
J. desentralisasi;
k. tanggung jawab;
l. keragaman; dan
m. sosial budaya;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat