Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Menara telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara dalam rangka perluasan cakupan jangkauan sinyal
dan kapasitas. Serta untuk tercapainya efektifitas, efisiensi dan estetika kota dalam pemanfaatan ruang, pengendalian
pemanfaatan ruang, serta meningkatkan kehandalan, cakupan pelayanan telekomunikasi dan kebutuhan menara
telekomunikasi perlu menyeimbangkan jumlah serta prioritas penggunaannya.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Ruang Lingkup Prinsip Penyelenggaraan Menara, Pengaturan dan Penataan Infrastruktur Telekomunikasi, Perizinan Pembangunan Menara, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan mengenai pembagian zona sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan perangkat microcell dan/atau perangkat radio link yang disubstitusi atau diganti dengan menggunakan serat optik sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011-2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, terdapat beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang
perlu diubah; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada pada huruf a perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan di Kabupaten Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada angka 15, angka 24 dan angka 29 Pasal 1, ayat (2) huruf g Pasal 5, huruf c Pasal 6, huruf b dan huruf c Pasal 8, huruf a Pasal 9, ayat (2) Pasal 11, ayat (1) Pasal 35, ayat (1) dan ayat (3) Pasal 40, penghapusan ayat (2), perubahan pada ayat (1) Pasal 52, ayat (2) Pasal 57, ayat (2) dan ayat (3), penambahan huruf bb, huruf cc, huruf dd dan huruf ee pada ayat (2) Pasal 66 dan ayat (4), perubahan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 71, penghapusan ayat (2), perubahan Pasal 72, penambahan ayat (1) Pasal 76, penambahan huruf f pada ayat (1) Pasal 76, perubahan pada Pasal 84, Pasal 85, penghapusan Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, perubahan Pasal 91, penghapusan Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, penyisipan Pasal 95A, penghapusan ayat (1), perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 96, penghapusan Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 100, perubahan PAsal 101, penyisipan BAB XIIIA, penghapusan Pasal 122 huruf h, perubahan huruf c Pasal 123, penghapusan huruf i, perubahan pAsal 128, penyisipan PAsal 129A, perubahan PAsal 130, penyisipan Pasal 130A, perubahan Pasal 135.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 diubah.
34 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor : 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PENGADAAN JARINGAN INSTALASI LISTRIK DESA TAHUN 2014 DARI DANA ALOKASI UMUM
KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat dalam bentuk kegiatan pengadaan Jaringan Instalasi Listrik Kabupaten Sampang Tahun 2014, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Jaringan Instalasi Listrik Tahun 2014 dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014 dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
2. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara 3952);
3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara 4593);
12. Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007 dan telah dirubah kembali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 1);
16. Peraturan Bupati Sampang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 1);
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Jaringan Instalasi Listrik Desa Tahun 2014 dari Dana Alokasi Umum Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014. merupakan acuan untuk pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Jaringan Instalasi Listrik Desa Tahun 2014, disamping ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Bangka, Kabupaten Badung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Gowa, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Dan Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui, berdasarkan Rencangan Peraturan Daerah tentang ApBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tenggah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tenggah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tenggah Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tenggah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tenggah Nomor 7 Tahun 2010;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat upaya pembudayaan hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, mengimplementasikan komitmen Pemerintah Daerah untuk meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar yang berkesinambungan dalam pencapaian tujuan ke tujuh Millenium Development Goals (MDGs) perlu disusun Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kabupaten Pemalang
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1984; UU No 7 tahun 2004; UU No 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; PP No 32 Tahun 1950; PP No 40 tahun 1991; PP No 16 tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; Perpres No 5 Tahun 2010; Peraturan Bersama Mendagri dan Menkes No 34 Tahun 2005 dan No 1138/Menkes/PB/VIII/2005; Permenkes No 416/Menkes/SK/IX/1999; Permenkes No 2269/Menkes/XI/2011; Permenkes No 3 Tahun 2014; Kepmenkes No 829/Menkes/SK/VII/2001; Kepmenkes No 876/Menkes/SK/VII/2001;Kepmenkes No 957/Menkes/SK/VII/2002;Kepmenkes No 288/Menkes/SK/III/2003; Kepmenkes No 492/Menkes/Per/IV/2010; perda Kab Pemalang No 5 Tahun 2011; Perbup pemalang No 50 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Ruang lingkup STBM meliputi : SBS;CTPS;pengelolaan air minum dan makanan sehat rumah tangga; pengelolaan sampah rumah tangga yang aman; dan pengelolaan limbah cair rumah tangga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Serang
ABSTRAK:
Peraturan ini dibuat untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, meringankan beban kerja dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan perlu dilakukannya penyesuaian atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Serang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Serang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Serang dengan sistematika sebagai berikut; 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 4. Dinas Kesehatan 5. Dinas Pekerjaan Umum 6. Dinas Tata Kota 7. Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata 8. Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi 9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 10. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 11. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 12. Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah 13. Dinas Sosial 14. Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan 15. Unit Pelaksana Teknis 16. Kelompok Jabatan Fungsional 17. Tata Kerja 18. Kepegawaian 19. Eselonering 20. Pembiayaan 21. Ketentuan Peralihan 22. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Serang (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Serang (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2011 Nomor 14)
Peraturan walikota dan/atau Keputusan Walikota sebagai peraturan pelaksanaan ditetapkan paling lama 12 bulan sejak perda diundangkan
23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat