apbd
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa memenuhi ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui, berdasarkan Rencangan Peraturan Daerah tentang ApBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun.
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tenggah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tenggah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tenggah Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tenggah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tenggah Nomor 7 Tahun 2010;
- PASAL 1; PASAL 2; PASAL 3; PASAL 4; PASAL 5; PASAL 6; PASAL 7; PASAL 8; PASAL 9; PASAL 10.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12 Halaman
|