Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Ruang lingkup STBM meliputi : SBS;CTPS;pengelolaan air minum dan makanan sehat rumah tangga; pengelolaan sampah rumah tangga yang aman; dan pengelolaan limbah cair rumah tangga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat