Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 13; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2023perbupsitubondo013.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa pedagang kaki lima merupakan sektor informal dari lapangan pekerjaan yang berhak untuk mendapat jaminan penataan dan pemberdayaan guna mengembangkan usahanya dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan di Daerah;
b. bahwa keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola dan diberdayakan agar dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat serta terwujudnya lingkungan yang baik dan sehat;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Bupati melaksanakan penataan pedagang kaki lima di wilayahnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki
Lima (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 291);
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan penataan dan pemberdayaan PKL di Daerah.
Tujuan pengaturan dalam Peraturan Bupati ini adalah :
a. memberikan kesempatan berusaha bagi PKL di lokasi yang sudah ditentukan;
b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh
dan mandiri; dan
c. untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, tertib dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2009
PERUSAHAAN DAERAH OBYEK WISATA TAMAN KYAI LANGGENG
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2009/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Nomor 4 Tahun 1997 tentang Perusahaan Daerah Obyek Wisata
Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangan yang
berlaku sehingga perlu diubah untuk disesuaikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah
Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Status Dan Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Bidang Usaha, modal, pengurus, kepegawaian, Pengelolaan Barang Perusahaan Daerah, Tuntutan Ganti Rugi, Penetapan Dan Penggunaan Laba Perusahaan Daerah, pembubaran, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1997 dicabut.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2015
Perbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Surya Galuh, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat LPK Cimerak dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciamis Kabupaten Ciamis
Perbankan, Lembaga Keuangan-Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2015/13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Surya Galuh, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lpk Cimerak Dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciamis Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan daya saing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Keuangan Mikro serta guna pengembangan jaringan pelayanan BPR dengan rencana membuka kantor cabang di berbagai wilayah, maka Pemerintah Daerah harus mengalokasikan penyertaan modal; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Investasi Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal; bahwa guna Kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Surya Galuh, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat LPK Cimerak dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciamis Kabupaten Ciamis, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2015
Terdiri dari 7 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
mengatur mengenai penyertaan modal pemerintah kabupaten ciamis kepada perusahaan daerah bank perkreditan rakyat surya galuh, perusahaan daerah bank perkreditan rakyat lpk cimerak dan perseroan terbatas lembaga keuangan mikro ciamis kabupaten ciamis
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Pariaman
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong pasar pariaman mampu berkompetisi dan berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan diperlukan pengelolaan pasar rakyata secara profesional agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan, maka perlu diatur pedoman pengelolaan dan pemberdayaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Pariaman
UU No 12 Th 2002, UU No 28 Th 2002, UU No 20 Th 2008, UU UU No 7 Th 2014, UU No 23 Th 2014, Perpres No 112 Th 2007, Permendagri No 20 Th 2012, Permendagri No 41 Th 2012, Perda Kota Pariaman No 1 Th 2017, Perda Kota Pariaman No 5 Th 2017
Peraturan ini tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Pariaman dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Persyaratan dan Tata Cara Penempatan Pedagang Kios;
3. Persyaratan dan Tata Cara Penempatan Pedagang Lapak;
4. Pemakaian Kios, Lapak dan pujasera dan Pengalihan hak pakai Toko;
5. Hak dan Kewajiban Pedagang;
6. Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Pariaman;
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2017
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang-Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur-Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan-Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 71008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Restoran Bergerak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian pelaksanaan Restoran Bergerak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu diatur dalam Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 stdd Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai kegiatan usaha, lokasi dan waktu usaha, pendaftaran usaha, dan hak dan kewajiban pelaku usaha Restoran Bergerak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 13, kemenkumham.go.id
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Tersedianya Tanah-Tanah Oleh Kelurahan-Kelurahan Guna Perusahaan Perusahaan Pertanian Di Daerah Surakarta Dan Jogjakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 1948.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERDAYAAN WIRAUSAHA
ABSTRAK:
-bahwa wirausaha dari kelompok masyarakat memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan;
-bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mandiri dan berdaya saing sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016- 2021 perlu dilakukan pemberdayaan terhadap pelaku wirausaha melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktifitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keciua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagai mana telah diubah terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; . Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 10
Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2015;
PEMBERDAYAAN WIRAUSAHA ; TERDIRI DARI VI BAB DAN 25 PASAL; MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT
1. KETENTUAN UMUM;
2. PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN;
3. PEMBERDAYAAN WIRAUSAHA;
4. FASILITASI PEMBIYAAN;
5; PENDAMPINGAN WIRAUSAHA;
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira serta
mendukung Program Hibah Air Minum Perkotaan,
Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
mengalokasikan tambahan penyertaan modal kepada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira
sebesar Rp3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta
rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
kepada Badan Usaha Milik Daerah, untuk pelaksanaan
tambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun
Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022 yang diperuntukkan untuk mendukung Program Hibah Air Minum Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan
masyarakat dan desa, perlu sarana
perekonomian perdesaan sebagai pusat interaksi
sosial masyarakat perdesaan sekaligus sebagai
tempat memasarkan produk-produk hasil
pertanian, industri kecil sehingga
keberadaannya mampu menumbuhkembangkan
roda perekonomian masyarakat setempat;
b. bahwa pasar desa merupakan salah satu
sarana pengembangan ekonomi masyarakat
pedesaan yang bertujuan untuk mewujudkan
kemajuan perekonomian masyarakat melalui
pemberdayaan dan pembinaan oleh pemerintah
daerah secara berkesinambungan;
c. bahwa sebagai wujud pemberdayaan dan
pembinaan pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, serta untuk
memberikan perlindungan pasar desa, maka
diperlukan payung hukum dalam
pengelolaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap tentang Pengelolaan Pasar Desa di
Kabupaten Cilacap ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang 2 Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pembentukan; Pembangunan dan Pengembangan; Pengelolaan; Keuangan; Perlindungan; Kerja sama; Pembinaan dan Pengawasan; Kewajiban, Hak, dan Wewenang; Larangan dan Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat