Peraturan ini tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Pariaman dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Persyaratan dan Tata Cara Penempatan Pedagang Kios; 3. Persyaratan dan Tata Cara Penempatan Pedagang Lapak; 4. Pemakaian Kios, Lapak dan pujasera dan Pengalihan hak pakai Toko; 5. Hak dan Kewajiban Pedagang; 6. Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Pariaman; 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat