Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 13 Tahun 2021

Pedoman Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Pariaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Pariaman dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Persyaratan dan Tata Cara Penempatan Pedagang Kios; 3. Persyaratan dan Tata Cara Penempatan Pedagang Lapak; 4. Pemakaian Kios, Lapak dan pujasera dan Pengalihan hak pakai Toko; 5. Hak dan Kewajiban Pedagang; 6. Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Pariaman; 7. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Pariaman
T.E.U.
Indonesia, Kota Pariaman
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pariaman
Tanggal Penetapan
22 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2021
Tanggal Berlaku
22 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 13
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan