Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab ; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu disempurnakan dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Tata Cara Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Saat Retribusi Terutang
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Tata Cara Penagihan
Bab XIII Pengurangan , Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XIV Kadaluwarsa
Bab XV Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2010.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu Sumber Pendapatan Daerah yang sangat penting untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, membiayai pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan termasuk salah satu jenis Pajak yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Pajak Penerangan Jalan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2010.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2002
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2010/10 SERI D.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelaraskan dengan perkembangan dinamika kehidupan sosial, perlu melakukan upaya perubahan di Tingkat Pemerintahan Desa; b. bahwa dari beberapa aspek yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang menjadi aspirasi masyarakat belum terakomodir dalam Peraturan Daerah tentang Desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa yang sudah tidak sesuai lagi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2008
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006
mengatur mengenai perubahan pertama atas peraturan daerah kabupaten indramayu nomor 8 tahun 2006 tentang pemerintahan desa
23 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Bantuan Hibah Listrik Masuk Desa kepada Keluarga Pra Sejahtera dan Penerangan Jalan Umum Non PJU (Neonisasi)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2010 No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi kepentingan umum,
ketertiban dan menjaga kelestarian lingkungan, diperlukan
pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan
ruang, penggunaan sumber daya alam, barang,
prasarana, sarana atau fasilitas tertentu;
b. bahwa dalam rangka pengendalian, pengawasan,
perlindungan, penyederhanaan dan penjaminan kepastian
hukum dalam berusaha terhadap usaha yang
menimbulkan bahaya, kerugian dan/atau gangguan, maka
penyelenggaraannya perlu dilaksanakan secara
sistematis, konsisten, efektif dan efisien;
c. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan di Daerah, menyebutkan bahwa
Izin Gangguan diatur dalam peraturan daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Gangguan Nomor 226 Tahun 1926 yang
telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan
Staatsblad Nomor 450 Tahun 1940;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang Undang Nomor 3 Tahun 1982;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun
2005;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun
2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Izin Gangguan terdiri dari :
a. kriteria gangguan;
b. persyaratan izin;
c. kewenangan pemberian izin;
d. penyelenggaraan perizinan;
e. peran masyarakat;
f. pembinaan dan pengawasan; dan
g. jenis dan dasar pengenaan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Gangguan
(Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2002 Nomor 67) Pasal 6, Pasal
7, Pasal 8 dan Pasal 9 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut
oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
13 hlm, penjelasan 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2010
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - KABUPATEN TEBO
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2010/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH TEBO NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan analisis beban kerja terhadap perangkat daerah baik unit kerja maupun susunan organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo kurang sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Tebo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
7 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2010/10 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat