Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Izin Gangguan terdiri dari : a. kriteria gangguan; b. persyaratan izin; c. kewenangan pemberian izin; d. penyelenggaraan perizinan; e. peran masyarakat; f. pembinaan dan pengawasan; dan g. jenis dan dasar pengenaan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat