bahwa Pangan merupakan hak asasi manusia
sehingga kebutuhan Pangan sampai dengan
perseorangan harus terpenuhi, yang tercermin dari
tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun
mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan Gizi,
merata dan terjangkau untuk mewujudkan Status Gizi
yang baik agar dapat hidup sehat, aktif dan produktif
secara berkelanjutan; bahwa Ketahanan Pangan merupakan hal yang sangat
penting dalam rangka pembangunan manusia yang
berkualitas, mandiri, dan sejahtera melalui
perwujudan ketersediaan Pangan yang cukup, aman,
bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di
seluruh wilayah, dan terjangkau oleh daya beli
masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2)
huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka
penyelenggaraan Pangan merupakan salah satu
urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan
Pangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan dan Strategi
Bab III Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Bab IV Cadangan Pangan
Bab V Koordinasi dan Kerjasama
Bab VI Pengembangan Sumber Daya Manusia
Bab VII Sistem Informasi Pangan
Bab VIII Peran Serta Masyarakat
Bab IX Infrastruktur
Bab X Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab XI Pembiayaan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
53 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal serta lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan air limbah domestik. Air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan Kabupaten Maluku Tengah berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia. dan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan lingkungan, maka diperlukan pengaturan tentang sistem pengelolaan air limbah domestik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 04/PRT/M/2017;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, sistem pengelolaan air limbah domestik, penyelenggaraan SPALD, kelembagaan, hak, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, kerjasama, sosialisasi, advokasi, kampanye, edukasi dan promosi sakep, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
a. Sub sistem pengolahan setempat yang telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
b. Setiap badan usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan pengelolaan lumpur tinja yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini, tetap berlaku, dan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan daerah diperlukan pembangunan manusia seutuhnya,dengan berpegang pada nilai-nilai budaya yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga sejahtera,religius,berbudaya,dan modern
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994,Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014,Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2018
Materi Pokok : Fungsi dan Tanggung Jawab Keluarga,Ketahanan Keluarga,Forum Koordinasi Ketahanan Keluarga,Peran Serta Masyarakat,Sistem Informasi Ketahanan Keluarga,Kerjasama,Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Jumlah Halaman : 9 PENJELASAN ; 25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 98
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Simbune
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan
masyarakat dalam penyediaan air minum, perlu dilakukan
penguatan kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Simbune guna peningkatan dan pengembangan
pengelolaan Perusahaan;
b. bahwa dalam rangka memberikan manfaat bagi
perkembangan perekonomian daerah terhadap pemenuhan
hajat hidup masyarakat sekaligus memberikan landasan
yang kokoh bagi terselenggaranya tata kelola perusahaan
yang baik, perlu didukung oleh suatu peraturan daerah yang
mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
sesuai kondisi, karateristik dan potensi daerah yang ada
guna menciptakan iklim yang kondusif;
c. bahwa dengan ditetapkannya .Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kolaka
Timur sudah tidak sesuai dengan Peraturan perundangundangan lebih tinggi, perkembangan keadaan dan tuntutan
penyelenggaraan Pemerintahan daerah sehingga perlu di
ganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Simbune;
1. Pasal 18 Ayat (6 ) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5401);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang hubungan keungan antara pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6405);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5802);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6173); 8. Peraturan Menteri Dalam Ne eri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk ukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesi Tahun 2015 Nomor 83), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi
Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 700);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran,
Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 155)
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK BADAN HUKUM, NAMA, LOGO,
DAN TEMPAT KEDUDUKAN,
BAB III KEGIATAN USAHA,
BAB IV JANGKA WAKTU,
BAB V PERMODALAN,
BAB VI ORGAN DAN PEGAWAI PERUMDA AIR MINUM
TIRTA SIMBUNE,
BAB VII PENGGUNAAN LABA PERUSAHAAN UMUM,
BAB VIII TARIF,
BAB IX SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA,
BAB X PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN,
BAB XI KERJASAMA,
BAB XII PELAYANAN,
BAB XIII PENGGABUNGAN PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMBUBARA
BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN,
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
53 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu membentuk Perangkat Daerah yang
merupakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 UndangUndang
Nomor
11
Tahun
2020
tentang
Cipta
Kerja
dan
Pasal
66
ayat
(1)
Peraturan
Presiden
Nomor
78
Tahun
2021
tentang
Badan
Riset dan Inovasi Nasional, perlu membentuk Badan
Riset dan Inovasi Daerah;
c. bahwa sesuai Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
061/5609 tanggal 10 Oktober 2022 perihal Rekomendasi
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan
Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 7. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan
Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022
Nomor 1);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016
Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2022 Nomor 1) diubah pada Ketentuan Pasal 2 huruf e angka 5,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2022 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Dan Penanganan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar sosial bagi masyarakat Pemerintah Daerah Kota Bogor, berkenaan dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial, maka perlu ditetapkan Perda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 22 Tahun 1954; UU No. 9 Tahun 1961; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 8 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2019; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 52 Tahun 2019; Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2015; Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2017; Perda Kota Bogor No. 1 Tahun 2018; Perda Kota Bogor No. 1 Tahun 2021; Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2021; Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, asas, tujuan dan sasaran, tanggung jawab dan wewenang, penanganan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial, potensi sumber kesejahteraan sosial, pembinaan dan upaya penanganan kesejahteraan sosial, penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, pendaftaran dan perizinan Lembaga kesejahteraan sosial, penanggulangan bencana, peran masyarakat, penyelenggaraan pengumpulan sumbangan uang atau barang, penyelenggaraan undian gratis berhadiah, standar pelayanan minimal, pembinaan dan pengawasan serta pemantauan dan evaluasi, data dan informasi, kerjasama dan kemitraan, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
53 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Bandung Tahun 2022 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan penanaman modal diatur dalam Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2018, bahwa penyelenggaraan penanaman modal daerah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah guna mencapai peningkatan, pertumbuhan dan kemakmuran, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 25 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 24 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 7 Tahun 2021; PP No. 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 49 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang, Dasar Kebijakan Penanaman Modal, Perencanaan, Hak dan Kewajiban, Bidang Usaha, Insentif dan Kemudahan, Promosi, Pengendalian, Sistem Informasi, Partisipasi Masyarakat, Pengaduan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
32 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Sumedang No. 13 Tahun 2016. Bahwa Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka pemberian pelayanan perizinan kepada masyarakat, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Sumedang No. 13 Tahun 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2021; UU No. 5 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; Perda Kab. Sumedang No. 15 Tahun 2011; Perda Kab. Sumedang No. 34 Tahun 2021; Perda Kab. Sumedang No. 3 Tahun 2012; Perda Kab. Sumedang No. 14 Tahun 2018; Perda Kab. Sumedang No. 6 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Golongan Retribusi, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peninjauan Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Pemungutan Retribusi Pembayaran, Penagihan, Keberatan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan dan Pembebasan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi, Pemutihan Persetujuan Bangunan Gedung, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3
ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UndangUndang, dan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021; Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 12
Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengtur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan sistematika: Ketentuan Umum; Perubahan APBD; Penjabaran Perubahan APBD; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Cirebon Tahun 2022 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat