Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang meliputi Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Wali Anak dan Pengampuan, Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah, Koordinasi, Kerjasama, Sistem Informasi, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan, Pengawasan, da Pengedalian, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat