Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2022

Penyelenggaraan Dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, asas, tujuan dan sasaran, tanggung jawab dan wewenang, penanganan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial, potensi sumber kesejahteraan sosial, pembinaan dan upaya penanganan kesejahteraan sosial, penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, pendaftaran dan perizinan Lembaga kesejahteraan sosial, penanggulangan bencana, peran masyarakat, penyelenggaraan pengumpulan sumbangan uang atau barang, penyelenggaraan undian gratis berhadiah, standar pelayanan minimal, pembinaan dan pengawasan serta pemantauan dan evaluasi, data dan informasi, kerjasama dan kemitraan, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dan Penanganan Kesejahteraan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kota Bogor
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
11 April 2022
Tanggal Pengundangan
11 April 2022
Tanggal Berlaku
11 April 2022
Sumber
LD Tahun 2022 No.4
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan