Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, asas, tujuan dan sasaran, tanggung jawab dan wewenang, penanganan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial, potensi sumber kesejahteraan sosial, pembinaan dan upaya penanganan kesejahteraan sosial, penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, pendaftaran dan perizinan Lembaga kesejahteraan sosial, penanggulangan bencana, peran masyarakat, penyelenggaraan pengumpulan sumbangan uang atau barang, penyelenggaraan undian gratis berhadiah, standar pelayanan minimal, pembinaan dan pengawasan serta pemantauan dan evaluasi, data dan informasi, kerjasama dan kemitraan, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat