PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5 TAHUN 2019, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 12 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PPNomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
12 Halaman
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 380/KPTS/PK.020/M/05/2019 Tahun 2019
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1295/KPTS/PD.620/12/2014 tentang Penutupan Pemasukan Unggas Dari Negara Jerman, Belanda, dan Inggris ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Keputusan Menteri Pertanian NO. 380/KPTS/PK.020/M/05/2019, jdih.pertanian.go.id
Keputusan Menteri Pertanian tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1295/KPTS/PD.620/12/2014 tentang Penutupan Pemasukan Unggas Dari Negara Jerman, Belanda, dan Inggris ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 10.A Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN MASUK KERJA DAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA SERTA PENILAIAN KINERJA PNS
ABSTRAK:
BAHWA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PNS, PNS WAJIB MASUK KERJA DAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA;
BAHWA DALAM KERANGKA PENEGAKAN DISIPLIN PNS, PERLU MENGATUR KEWAJIBAN MASUK KERJA DAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA BAGI PNS;
BAHWA UNTUK MENJAMIN OBJEKTIVITAS PEMBINAAN PNS YANG DIDASARKAN SISTEM PRESTASI DAN SISTEM KARIER PERLU DILAKUKAN PENILAIAN KINERJA PNS SECARA OBJEKTIF, TERUKUR, AKUNTABEL, PARTISIPATIF DAN TRANSPARAN
UU NOMOR 5 TAHUN 2014;
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010;
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011;
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017;
PERMENPAN RB NOMOR 53 TAHUN 2014
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN; KEWAJIBAN MASUK KERJA DAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA; PENILAIAN PRESTASI KERJA; PENGGUNAAN HASIL PRESENSI DAN PENILAIAN KERJA; PENGAWASAN DAN PEMBINAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
20 HALAMAN
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 43/KEPMEN-KP/2019, jdih.kkp.go.id
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Sorong, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Sebagai Pelabuhan Perikanan Pantai Sorong
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 20/MEN/2007 tentang Tindakan Karantina Ikan Untuk Pemasukan Media Pembawa HPIK dari Luar Negeri dan dari Suatu Area ke Area Lain di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 09/MEN/2007 tentang Ketentuan Pemasukan Media Pembawa Berupa Ikan Hidup Sebagai Barang Bawaan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP. 06/MEN/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan yang Masuk ke Wilayah Republik Indonesia
MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2019
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/10/2019, BN.2019/No.1196, jdih.bumn.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan pola karier di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER
02/ MBU/ 07/ 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara;
b. bahwa untuk mewujudkan penataan pola karier yang
obyektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel
guna memperkuat dan mengakselarasi penerapan Sistem
Merit di Kementerian Badan Usaha Milik Negara,
diperlukan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Badan Usaha
Milik Negara terbaik yang memiliki kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan
struktural yang berdampak secara signifikan terhadap
pencapaian visi, misi, dan strategi Kementerian Badan
Usaha Milik Negara atau posisi lain yang dianggap
strategis oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Manajemen
Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor:
PER-10/ MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/ MBU/ 12 / 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-10/ MBU/ 07/ 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha
Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1782);
Mengatur mengenai Manajemen
Talenta Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara yang meliputi meliputi filosofi,
strategi, metodologi dan proses, teknologi, implementasi,
output, keberlanjutan, dan manajemen perubahan dalam
kerangka manajemen talenta Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk
menduduki Jabatan Administrasi dan Jabatan Pimpinan
Tinggi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Mencabut Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-154/MBU/ 07/ 2019
tentang Manajemen Talenta Di Lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara
29 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/10/2019 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-04/MBU/03/2018 TENTANG PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2019
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-06/MBU/10/2019, BN.2019/No.1199, jdih.bumn.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/03/2018 tentang Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektifitas sistem pengelolaan kearsipan
pada setiap Pencipta Arsip, telah ditetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER04/ MBU/ 03 / 2018 tentang Penyelenggaraan Arsip
Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
b. bahwa untuk penyempurnaan dan kelengkapan acuan
kerja dalam sistem pengelolaan kearsipan di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, maka perlu
mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-04/ MBU/03/2018 tentang Penyelenggaraan
Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-04 / MBU / 03 / 2018 tentang Penyelenggaraan Arsip
Dinamis di Lingkungan Kementerian. Badan Usaha Milik
Negara;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 74);
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER10 / MBU/ 07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/ MBU/ 12/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-10 / MBU/ 07/ 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1782);
7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pedoman Perlindungan,
Pengamanan dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital
Negara;
8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2009 tentang Jadwal Retensi Arsip
Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian;
9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembuatan
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
10. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Klasifikasi Arsip (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 238);
11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 622) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi
Arsip Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1246);
12. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Retensi Arsip
Urusan Kepegawaian (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1819);
13. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-04 / MBU/ 03/2018 tentang Penyelenggaraan Arsip
Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 566);
Di antara angka 13 dan angka 14 Pasal 1 disisipkan 1
angka, yakni angka 13a, Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah,; Ketentuan dalam Lampiran I BAB I, BAB II, BAB III, BAB
IV, BAB V, diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dan Peraturan Menteri ini
Lampiran I
Bab I Pengelolaan Arsip Aktif; Bab II.Pengelolaan Arsip Inaktif; Bab III Program Arsip Vital; Bab IV. Ahli Media Arsip; Bab V. Penyusutan Arsip; Bab VI. Prosedur Penyusutan Daftar Arsip Media Baru; Bab VII. Pengelolaan Arsp Terjaga;
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-04 / MBU / 03/ 2018 tentang
Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 566)
86 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 6.1 Tahun 2019
PERBUP Kab. Sleman No. 27.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6.1 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Sleman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong percepatan pengembangan kawasan yang berpotensi sebagai pusat pertumbuhan wilayah, mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah dan mendorong pertumbuhan daerah, perlu dilakukan upaya pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di Kabupaten Sleman.
Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2012.
Materi Pokok: Prinsip dan Tujuan Pengembangan Kawasan, Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh, Pelaksanaan Pembangunan dan pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh, dan Pengendalian dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
Jumlah Halaman: 13 HLM; Lampiran : 1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 1A Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1A, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DALAM BIDANG PELAYANAN KESEHATAN KEPADA PEMIMPIN UPT BLUD DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
ABSTRAK:
BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengam memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan denga praktek bisnis yang sehat untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdsarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala daerah.
Badan Layanan umum Daerah sebagai pola pengelolaan keuangan yang diterapkan pada unit perangkat daerah yang dibentuk unutk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasaq yang tidak mengutamakan pencarian keuntungan
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 36 Tahun 2009
UU Nomor 44 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP nomor 23 Tahun 2005
PP RI Nomor 71 Tahun 2010
Permenkeu Nomor 07/PMK/02/2006
Permenkeu Nomor 109/PMK.05/2007
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018
Tujuan dan Prinsip Pendelegasian Kewenangan
Asas Penyelenggaraan Pendelegasian Kewenangan
Jenis Pendelegasian Kewenangan
Pembinaan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
-
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 2 TAHUN 2019 Tahun 2019
PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BINTAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2 TAHUN 2019, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BINTAN
ABSTRAK:
Untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah telah mendirikan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bintan.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; Permendagri Nomor 94 Tahun 2017; Permendagri Nomor 37 Tahun 2018; Perda Kabupaten Biantan Nomor 1 tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah BPR Bintan dengna menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
49 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat