Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Pemasukan Media Pembawa Dan/Atau Hasil Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Pemasukan Media Pembawa Dan/Atau Hasil Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
11/PERMEN-KP/2019
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
10 April 2019
Tanggal Berlaku
10 April 2019
Sumber
BN.2019 No. 410, jdih.kkp.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3085 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 20/MEN/2007 tentang Tindakan Karantina Ikan Untuk Pemasukan Media Pembawa HPIK dari Luar Negeri dan dari Suatu Area ke Area Lain di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
  2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 09/MEN/2007 tentang Ketentuan Pemasukan Media Pembawa Berupa Ikan Hidup Sebagai Barang Bawaan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
  3. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP. 06/MEN/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan yang Masuk ke Wilayah Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan