ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor
12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar;
- Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
SALINAN
2
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi
Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4889);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Tahun 2016 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 28);
Memperhatikan : Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor : 188.342/8477/B.HK&HAM, tanggal 29
Desember 2016, hal : Hasil Fasilitasi Ranperbup
Kabupaten Kepulauan Selayar
- Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar.
5. Badan adalah Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan
Pelatihan Daerah Kabupaten Kepulaun Selayar.
7. Tugas pokok adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
8. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas pokok.
9. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan
yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Badan, terdiri atas:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, meliputi:
4
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan; dan
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian, meliputi:
1. Sub Bidang Formasi dan Pengadaan;
2. Sub Bidang Data dan Informasi Kepegawaian; dan
3. Sub Bidang Pengelolaan Dokumen dan Arsip Kepegawaian.
d. Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai, meliputi:
1. Sub Bidang Pembinaan Disiplin dan Bina Mental Pegawai;
2. Sub Bidang Kinerja dan Kesejahteraan; dan
3. Sub Bidang Penghargaan.
e. Bidang Pendidikan dan Latihan, meliputi:
1. Sub Bidang Diklat Struktural dan Prajabatan;
2. Sub Bidang Diklat Teknis dan Fungsional; dan
3. Sub Bidang Pengembangan dan Kompetensi Pegawai.
f. Bidang Mutasi dan Pensiun Pegawai, meliputi:
a. Sub Bidang Kepangkatan;
b. Sub Bidang Jabatan dan Perpindahan; dan
c. Sub Bidang Pensiun.
g. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Kepala Badan
Pasal 4
Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang
menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada
Pemerintah Daerah.
Pasal 5
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala
Badan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis fungsi penunjang bidang kepegawaian,
pendidikan dan pelatihan;
5
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi bidang kepegawaian,
pendidikan dan pelatihan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis
fungsi bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang bidang kepegawaian,
pendidikan dan pelatihan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Pasal 6
Uraian tugas Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Badan sebagai pedoman dalam pelaksanaan
tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Badan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mengumpulkan dan mengolah data serta menyiapkan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian;
g. mengumpulkan bahan pelaksanaan ujian Dinas dan pemberian
penghargaan dan tanda jasa;
h. menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
i. mengumpulkan dan mengolah data serta menyiapkan bahan
penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan dan
pengembangan karir pegawai serta penyelenggaraan pendidikan dan
latihan;
j. menyelenggarakan dan mengolah mutasi dan tata usaha kepegawaian
serta analisa jabatan;
k. menyiapkan dan melaksanakan pengadaan Pegawai Negeri Sipil Daerah;
l. menyiapkan dan menetapkan administrasi kepegawaian dalam
pengangkatan kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian dari
jabatan struktural dan fungsional sesuai dengan norma, standar dan
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
m. menyiapkan dan menetapkan norma pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah
sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan;
6
n. menyiapkan dan menetapkan gaji, tunjangan dan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
o. menyiapkan dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan
dan kurikulum pendidikan pelatihan teknis dan fungsional sesuai dengan
norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan;
p. menyiapkan dan menetapkan Pendidikan Pelatihan Kader, sesuai dengan
norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan;
q. menyelenggarakan administrasi kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Daerah
secara umum;
r. mengelola arsip dan dokumen kepegawaian serta Sistem Informasi
Manajemen Kepegawaian Daerah;
s. menyiapkan informasi kepegawaian daerah kepada Badan Kepegawaian
Negara;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Badan dan memberi saran
pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
n. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 7
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala
Badan dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan
administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hukum,
dan keuangan dalam lingkungan Badan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretaris
melaksanakan fungsi:
a. pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Badan;
b. pengoordinasian penyusnan program, pelaporan dan hukum;
c. pengoordinasian urusan umum dan kepegawaian;
d. pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
7
Pasal 9
Uraian tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan
tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun program unit berdasarkan pedoman sebagai acuan
pelaksanaan tugas;
g. melaksanakan tugas pengelolaan administrasi di bidang kesekretariatan
berdasarkan pedoman Dalam peningkatan pelayanan;
h. melaksanakan tugas di bidang kepegawaian berdasarkan petunjuk Dalam
tertibnya penataan administrasi kepegawaian unit;
i. melaksanakan tugas di bidang perlengkapan sebagai kebutuhan Dalam
kelancaran kegiatan unit;
j. melaksanakan tugas pengelolaan administrasi keuangan berdasarkan
Rencana Anggaran Satuan Kerja/Dokumen Anggaran Satuan Kerja Dalam
tertibnya administrasi keuangan;
k. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala bidang melalui
rapat/pertemuan Dalam penyatuan pendapat;
l. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan
saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketiga
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 10
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang
mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan
melakukan urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan, pemeliharaan
dan penghapusan barang, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi
kepegawaian.
8
Pasal 11
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan urusan surat menyurat, kearsipan dan memberikan layanan
informasi tentang kegiatan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
g. melakukan urusan kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan;
h. melakukan pembinaan Sumber Daya Manusia aparatur;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
j. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keempat
Sub Bagian Hukum, Perencanaan, dan Pelaporan
Pasal 12
Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Sub
Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan
bahan dan melakukan urusan ketatausahaan serta mengelola administrasi
hukum.
Pasal 13
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan
Pelaporan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
9
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyiapkan dan mengumpulkan peraturan perundang-undangan di
bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
g. melakukan fasilitasi penyusunan konsep rancangan peraturan dan
keputusan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
h. melakukan koordinasi dalam rangka penegakan peraturan perundangundangan;
i. melakukan kegiatan sosialisasi di bidang kepegawaian, pendidikan dan
pelatihan;
j. melakukan koordinasi dalam penyusunan perencanaan di bidang
kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
k. melakukan sistem informasi manajemen dan pelaporan di bidang
kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
l. melakukan monitoring dan koordinasi dalam rangka penyusunan bahan
evaluasi dan laporan kegiatan di bidang kepegawaian, pendidikan dan
pelatihan
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Hukum,
Perencanaan dan Pelaporan dan memberi saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
n. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kelima
Sub Bagian Keuangan
Pasal 14
Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai
tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan
pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan.
Pasal 15
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
10
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Keuangan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyiapkan dan melaksanakan penatausahaan keuangan;
g. menyiapkan konsep, menyusun dan mengelola anggaran;
h. menyiapkan laporan pertanggungjawaban dan neraca keuangan;
i. melakukan koordinasi terkait dengan tugas kebendaharaan;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Keuangan dan
memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
k. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keenam
Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian
Pasal 16
Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Bidang
yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan,
merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang bidang
pengadaan dan informasi kepegawaian.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Kepala
Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang bidang pengadaan dan
informasi kepegawaian;
b. pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang bidang pengadaan dan
informasi kepegawaian;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang bidang pengadaan
dan informasi kepegawaian;
d. pelaksanaan administrasi fungsi penunjang bidang pengadaan dan
informasi kepegawaian; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
11
Pasal 18
Uraian tugas Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Pengadaan dan Informasi
Kepegawaian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun rencana kegiatan pengolahan data, penyusunan formasi dan
informasi kepegawaian sesuai kebutuhan dalam menjadi progam unit;
g. menyusun kebijakan teknis pengelolaan data dan informasi kepegawaian;
h. menghimpun data kepegawaian yang komprehensif d/.alam mengetahui
gambaran keadaan PNS secara keseluruhan;
i. melaksanakan pemutakhiran dan/atau aktualisasi data serta informasi
secara aktual dan faktual;
j. mengelolah dan memelihara arsip kepegawaian;
k. melaksanakan penyajian dan pertukaran informasi kepegawaian;
l. menyusun formasi pegawai;
m. melaksanakan pengadaan dan seleksi Aparatur Sipil Negara;
n. menyiapkan dan memproses bahan Kartu Pegawai, Kartu Istri, dan Kartu
Suami Pegawai Negeri Sipil;
o. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pengadaan dan
Informasi Kepegawaian dan memberi saran pertimbangan kepada atasan
sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketujuh
Sub Bidang Formasi dan Pengadaan
Pasal 19
Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai dipimpin oleh Kepala Sub Bidang
yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi
Kepegawaian dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang bidang formasi dan
pengadaan pegawai.
12
Pasal 20
Uraian tugas Kepala Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyiapkan bahan penyusunan formasi pegawai, pengadaan dan seleksi
Aparatur Sipil Negara;
g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bidang Formasi dan
Pengadaan Pegawai dan memberi saran pertimbangan kepada atasan
sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kedelapan
Sub Bidang Data dan Informasi Kepegawaian
Pasal 21
Sub Bidang Data dan Informasi Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub
Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pengadaan dan
Informasi Kepegawaian dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang bidang data dan informasi
kepegawaian.
Pasal 22
Uraian tugas Kepala Sub Bidang Data dan Informasi Kepegawaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Data dan Informasi Kepegawaian
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bidang Data dan Informasi Kepegawaian untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
13
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan tugas di bidang pengelolaan data dan sistem informasi
kepegawaian berdasakan peraturan perundang-undangan;
g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bidang Data dan
Informasi Kepegawaian dan memberi saran pertimbangan kepada atasan
sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kesembilan
Sub Bidang Pengelolaan Dokumen dan Arsip Kepegawaian
Pasal 23
Sub Bidang Pengelolaan Dokumen dan Arsip Kepegawaian dipimpin oleh
Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang
Pengadaan dan Informasi Kepegawaian dalam melakukan penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang bidang
pengelolaan dokumen dan arsip kepegawaian.
Pasal 24
Uraian tugas Kepala Sub Bidang Pengelolaan Dokumen dan Arsip
Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Pengelolaan Dokumen dan Arsip
Kepegawaian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bidang Pengelolaan Dokumen dan Arsip Kepegawaian
untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan tugas di bidang pengelolaan dokumen dan arsip
kepegawaian berdasarkan pedoman dan peraturan perundang-undangan;
g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bidang Pengelolaan
Dokumen dan Arsip Kepegawaian dan memberi saran pertimbangan
kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
14
Bagian Kesepuluh
Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai
Pasal 25
Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai dipimpin oleh Kepala Bidang yang
mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan,
merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang bidang
disiplin dan kesejahteraan pegawai.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kepala
Bidang Disiplin dan Kesejahteraan pegawai mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang bidang disiplin dan
kesejahteraan pegawai;
b. pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang bidang disiplin dan
kesejahteraan pegawai;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang bidang disiplin dan
kesejahteraan pegawai;
d. pelaksanaan administrasi fungsi penunjang bidang disiplin dan
kesejahteraan pegawai; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Pasal 27
Uraian tugas Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai untukmengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun kebijakan teknis bidang pembinaan disiplin, kinerja dan
kesejahteraan serta penghargaan pegawai sesuai kebutuhan sebagai
dasar pelaksanaan tugas;
15
g. mengumpulkan data dan informasi guna menyusun rencana program
dan kegiatan bagi penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil,
peningkatan kinerja dan kesejahteraan serta pemberian penghargaan
pegawai;
h. melaksanakan sosialisasi ketentuan perundang-undangan yang
berkenaan dengan pembinaan disipilin Pegawai Negeri Sipil,
pengevaluasian dan monitoring terhadap pelaksanaannya;
i. meneliti, mengkaji dan memberi telaahan kepada pimpinan mengenai
penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil;
j. meneliti terhadap proses pelaksanaan cuti, pemilihan pegawai
berprestasi, pengurusan satya lencana dan kegiatan lainnya yang
berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil ;
k. melaksanakan pengukuran kinerja Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
prosedur dan peraturan perundang-undangan;
l. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Disiplin dan
Kesejahteraan Pegawai dan memberi saran pertimbangan kepada atasan
sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Kesebelas
Sub Bidang Pembinaan Disiplin dan Bina Mental Pegawai
Pasal 28
Sub Bidang Pembinaan Disiplin dan Bina Mental Pegawai dipimpin oleh
Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Disiplin
dan Kesejahteraan Pegawai dalam melakukan penyiapan bahan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang bidang pembinaan
disiplin dan bina mental pegawai.
Pasal 29
Uraian tugas Kepala Sub Bidang Pembinaan Disiplin dan Bina Mental Pegawai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Pembinaan Disiplin dan Bina
Mental Pegawai sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bidang Pembinaan Disiplin dan Bina Mental Pegawai
untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
16
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menghimpun data dan informasi kepegawaian;
g. melakukan pembinaan disiplin dan bina mental pegawai;
h. melakukan pengawasan dan penegakan disiplin pegawai berdasarkan
ketentuan perundang-undangan;
i. melakukan pengendalian Pegawai Negeri Sipil secara berjenjang Dalam
peningkatan disiplin dan kesadaran dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawab;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bidang Pembinaan
Disiplin dan Bina Mental Pegawai dan memberi saran pertimbangan
kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
k. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kedua Belas
Sub Bidang Penghargaan
Pasal 30
Sub Bidang Penghargaan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai dalam
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
fungsi penunjang bidang penghargaan.
Pasal 31
Uraian tugas Kepala Sub Bidang Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Penghargaan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bidang Penghargaan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menghimpun data, informasi dan peraturan-perundangan yang berkaitan
dengan penghargaan;
17
g. melakukan pemberian penghargaan kepada pegawai yang berprestasi dan
Satyalencana Karya Satya yang telah memenuhi syarat;
h. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bidang Penghargaan
dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
i. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Ketiga Belas
Sub Bidang Kinerja dan Kesejahteraan
Pasal 32
Sub Bidang Kinerja dan Kesejahteraan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan
Pegawai dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis fungsi penunjang bidang kinerja dan kesejahteraan.
Pasal 33
Uraian tugas Kepala Sub Bidang Kinerja dan Kesejahteraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Kinerja dan Kesejahteraan
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bidang Kinerja dan Kesejahteraan untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menghimpun data, informasi dan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan pembinaan disiplin, penghargaan, kinerja dan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil;
g. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis pembinaan disiplin,
penghargaan, kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil;
h. melakukan monitoring kinerja individual Pegawai Negeri Sipil;
i. melakukan penilaian pegawai berprestasi;
j. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi dengan seluruh
satuan kerja dan pihak terkait lainnya dalam hal peningkatan kinerja
dan pengembangan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil;
18
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bidang Kinerja dan
Kesejahteraan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
l. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keempat Belas
Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 34
Bidang Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Bidang yang
mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan,
merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang bidang
pendidikan dan pelatihan.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Kepala
Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang bidang pendidikan dan
pelatihan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang bidang pendidikan dan
pelatihan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang bidang pendidikan
dan pelatihan;
d. pelaksanaan administrasi fungsi penunjang bidang pendidikan dan
pelatihan; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Pasal 36
Uraian tugas Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Pendidikan dan Pelatihan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bidang Pendidikan dan Pelatihan untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
19
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melaksanakan penyusunan kebijakan teknis bidang pendidikan dan
pelatihan prajabatan dan dalam jabatan (kepemimpinan/struktural,
fungsional dan teknis), pengembangan Aparatur Sipil Negara serta
peningkatan kompetensi Dalam kelancaran pelaksanaan tugas;
g. mengumpulkan bahan, data dan informasi guna menyusun rencana
program dan kegiatan baik diklat prajabatan dan dalam jabatan serta
pengembangan dan peningkatan kompetensi pegawai;
h. menyusun analisis kebutuhan diklat, pengembangan dan peningkatan
kompetensi Aparatur Sipil Negara berdasarkan peraturan perundangundangan;
i. melaksanakan diklat prajabatan dan dalam jabatan sesuai peraturan
perundang-undangan;
j. mengevaluasi penyelenggaraan diklat sesuai peraturan perundangundangan;
k. melaksanakan pemantauan dan monitoring penempatan pegawai yang
telah mengikuti diklat;
l. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pendidikan dan
Pelatihan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Kelima Belas
Sub Bidang Diklat Struktural dan Prajabatan
Pasal 37
Sub Bidang Diklat Struktural dan Prajabatan dipimpin oleh Kepala Sub
Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pendidikan dan
Pelatihan dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis fungsi penunjang bidang diklat struktural dan prajabatan.
Pasal 38
Uraian tugas Kepala Sub Bidang Diklat Struktural dan Prajabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Pembinaan Diklat Struktural dan
Prajabatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
20
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bidang Diklat Struktural dan Prajabatan untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menghimpun data dan informasi kepegawaian;
g. meyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan struktural dan prajabatan;
h. menyusun analisis kebutuhan diklat struktural dan prajabatan;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bidang Diklat
Struktural dan Prajabatan dan memberi saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
j. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keenam Belas
Sub Bidang Diklat Teknis dan Fungsional
Pasal 39
Sub Bidang Diklat Teknis dan Fungsional dipimpin oleh Kepala Sub Bidang
yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan
dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis fungsi penunjang bidang diklat teknis dan fungsional.
Pasal 40
Uraian tugas Kepala Sub Bidang Diklat Teknis dan Fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Diklat Teknis dan Fungsional
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bidang Diklat Teknis dan Fungsional untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan diklat
teknis dan fungsional Pegawai Negeri Sipil;
21
g. menyusun analisis kebutuhan diklat teknis dan fungsional;
h. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bidang Diklat Teknis
dan Fungsional dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
i. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Ketujuh Belas
Sub Bidang Pengembangan dan Kompetensi Pegawai
Pasal 41
Sub Bidang Pengembangan dan Kompetensi Pegawai dipimpin oleh Kepala Sub
Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pendidikan dan
Pelatihan dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis fungsi penunjang bidang pengembangan dan kompetensi
pegawai.
Pasal 42
Uraian tugas Kepala Sub Bidang Pengembangan dan Kompetensi Pegawai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Pengembangan dan Kompetensi
Pegawai sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bidang Pengembangan dan Kompetensi Pegawai untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyiapkan dan menyusun rencana kegiatan pengembangan pegawai
dalam rangka peningkatan kapasitas dan kompetensi Pegawai Negeri
Sipil;
g. menghimpun kebijakan teknis di bidang pengembangan Pegawai
Negeri Sipil;
h. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bidang Pengembangan
dan Kompetensi Pegawai dan memberi saran pertimbangan kepada atasan
sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
i. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
22
Bagian Kedelapan Belas
Bidang Mutasi dan Pensiun
Pasal 43
Bidang Mutasi dan Pensiun dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai
tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan dan
melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang bidang mutasi dan pensiun.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Kepala
Bidang Mutasi dan Pensiun mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang bidang mutasi dan pensiun;
b. pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang bidang mutasi dan
pensiun;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang bidang mutasi dan
pensiun;
d. pelaksanaan administrasi fungsi penunjang bidang mutasi dan pensiun;
dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Pasal 45
Uraian tugas Kepala Bidang Mutasi dan Pensiun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Mutasi dan Pensiun sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bidang Mutasi dan Pensiun untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun kebijakan teknis pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pegawai sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan
tugas ;
g. mengumpulkan data jabatan sesuai tingkatannya dalam mengetahui
gambaran keadaan Pegawai Negeri Sipil sejak pengangkatan pertama
dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun ;
23
h. menganalisa data jabatan berdasarkan pola karir, prestasi kerja,
penilaian dan tanggung jawab Dalam penetapan pengangkatan dalam
jabatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ;
i. menyusun rencana kegiatan mutasi dan pensiun Pegawai Negeri Sipil
sesuai kebutuhan Dalam menjadi program unit ;
j. meneliti usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan sesuai jenis dan tingkatnya
Dalam kesejahteraan pegawai;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Mutasi dan Pensiun
dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Kesembilan Belas
Sub Bidang Kepangkatan
Pasal 46
Sub Bidang Kepangkatan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang Mutasi dan Pensiun dalam melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis fungsi
penunjang bidang kepangkatan.
Pasal 47
Uraian tugas Kepala Sub Bidang Kepangkatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Kepangkatan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bidang Kepangkatan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyiapkan dan melaksanakan pengelolaan bahan usul kepangkatan
bagi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan
Petunjuk Teknis;
24
g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bidang Kepangkatan
dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kedua Puluh
Sub Bidang Jabatan dan Perpindahan
Pasal 48
Sub Bidang Jabatan dan Perpindahan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Mutasi dan Pensiun dalam
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
fungsi penunjang bidang jabatan dan perpindahan.
Pasal 49
Uraian tugas Kepala Sub Bidang Jabatan dan Perpindahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Jabatan dan Perpindahan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bidang Jabatan dan Perpindahan untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyiapkan dan melaksanakan pengelolaan bahan pengangkatan dalam
jabatan dan perpindahan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan petunjuk
pelaksanaan dan Petunjuk Teknis;
g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bidang Jabatan dan
Perpindahan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
25
Bagian Kedua Puluh Satu
Sub Bidang Pensiun
Pasal 50
Sub Bidang Pensiun dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang Mutasi dan Pensiun dalam melakukan penyiapan
bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang bidang
pensiun.
Pasal 51
Uraian tugas Kepala Sub Bidang Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Pensiun sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bidang Pensiun untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyiapkan dan melaksanakan pengelolaan bahan usul pensiun Pegawai
Negeri Sipil dan janda/dudanya berdasarkan peraturan perundangundangan;
g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bidang Pensiun dan
memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
BAB V
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 52
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g
adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan jabatan fungsional pada Badan dilaksanakan berdasarkan
hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
26
BAB VI
STAF
Pasal 53
(1) Tugas Staf adalah menjabarkan tugas Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi
dalam bentuk Daftar Uraian Tugas yang akan ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Badan.
(2) Daftar Uraian Tugas Staf merupakan rincian tugas yang akan
didistribusikan kepada semua Staf berdasarkan kebutuhan.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 54
(1) Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub
Bidang, Pejabat Fungsional, dan seluruh staf dalam lingkungan Badan
wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan
laporan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah
dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan pelaksanaan
kebijakan teknis.
(3) Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala
Sub Bidang dalam lingkungan Badan dalam melaksanakan tugasnya,
melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi, serta
melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai
kebutuhan.
(4) Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala
Sub Bidang dalam lingkungan Badan mengembangkan koordinasi dan
kerjasama dengan instansi pemerintah/swasta terkait dalam rangka
meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi
Badan
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Kepulauan Selayar Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi
Organisasi, Kepala Badan, Sekretaris, Sub Bagian, Bidang pada Badan
Kepegawaian Daerah Kepulauan Selayar dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
27
Pasal 56
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar.
|