Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural di lingkungan Sekretrariat Daerah Kabupaten Pemalang yang terdiri dari: 1. Sekretaris Daerah, 2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, 3. Kepala Bagian Tata Pemerintahan 1) Kepala Sub Bagian Pemerintahan Umum 2) Kepala Sub Bagian Kerja Sama 3) Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah 4. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat 1) Kepala Sub Bagian Bina Mental Spiritual 2) Kepala Sub Bagian Penanggulangan Kemiskinan 3) Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat 5. Kepala Bagian Hukum 1) Kepala Sub Bagian Perundang-undangan 2) Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia 3) Kepala Sub Bagian Kajian Produk Hukum dan Dokumentasi 6. Asisten Perekonomian dan Pembangunan 7. Kepala Bagian Perekonomian dan Sumberdaya Alam 1) Kepala Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BULD 2) Kepala Sub Bagian Perekonomian 3) Kepala Sub Bagian Sumber Daya Alam 8. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan 1) Kepala Sub Bagian Penyusunan Program 2) Kepala Sub Bagian Pengendalian Program 3) Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan 9. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa 1) Kepala Sub Bagian Pengelolaan PBJ 2) Kepala Sub Bagian Pengelolaan LPSE 3) Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi PBJ 10. Asisten Administrasi Umum 11. Kepala Bagian Umum 1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha 2) Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan 3) Kepala Sub Bagian Keuangan 12. Kepala Bagian Organisasi 1) Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan 2) Kepala Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana 3) Kepala Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi 13. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan 1) Kepala Sub Bagian Protokol 2) Kepala Sub Bagian Komunikasi Pimpinan 3) Kepala Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat