ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat
(3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2011
tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi;
b. bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya
kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan
berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap
penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah
Kabupaten Luwu Timur, dipandang perlu untuk
melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap
pembangunan dan pengoperasian menara
telekomunikasi di wilayah Kabupaten Luwu Timur
dalam rangka mencegah terjadinya pembangunan dan
pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak
sesuai dengan kaidah tata ruang, kelestarian
lingkungan dan estetika serta untuk menjamin
kenyamanan dan keselamatan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2013);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4252);
7. Undang-Undang nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk dan
Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3660);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3838);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit
Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3981);
4
18. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4532);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Nomor 4737);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonmnesia Nomor 4741);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103 );
23. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun
2000 tentang Kawasan Keselamatan Operasi
Penerbangan (KKOP);
24. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun
2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat
Tekekomunikasi;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
26. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika
dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor
19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009
tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan
Bersama Menara Telekomunikasi;
5
27. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3
Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan
Tatakerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur
(Lembaran Daeranh Kabupaten Luwu Timur Tahun
2008) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2010
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2010 Nomor 10);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15
Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010 Nomor
15);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7
tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Luwu Timur 2011-2031 (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 38);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 33
tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2011 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 57);
- MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERATURAN
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU
TIMUR NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI
PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
6
4. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Luwu Timur.
5. Instansi Teknis adalah
6. pemerintah kabupaten yang bertanggung jawab dan berwenang
melaksanakan pelayanan dalam urusan komunikasi dan informatika.
7. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan
yang menyebabkan barang , fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang
dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
9. Jasa umum adalah pelayanan yang sediakan atau diberikan oleh
pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan
umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
10. Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah
bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas
tanahatau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi
dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan
umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat
oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul,
dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana
penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi;.
11. Portable Guyed Towerdan Tower Combatatau Menara Telekomunikasi
portabel adalah Menara Telekomunikasi yang dapat berdiri tanpa
pondasi beton karena didesain menggunakan landasan trailer yang
dapat dipindahkan kemanapun dan kapanpun.
12. Menara bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan
secara bersama-sama oleh operator penyelenggara telekomunikasi.
13. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, Koperasi, Badan
Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Swasta, Instansi Pemerintah, dan Instansi Pertahanan Keamanan
Negara.
14. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau
penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio,
atau sistem elektromagnetik lainnya.
15. Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur
telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan
telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai central trunk, Mobile
Switching Center (MSC), Base Station Controller (BSC)/ Radio Network
Controller (RNC), dan jaringan transmisi utama (backbone
transmission).
7
16. Zona adalah batasan area persebaran peletakan menara
telekomunikasi berdasarkan potensi ruang yang tersedia.
17. Penetapan Zona Pembangunan Menara Telekomunikasi adalah kajian
penentuan lokasi-lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan
menara telekomunikasi.
18. Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan
yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
19. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang
menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya
berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi
sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, baik untuk hunian atau
tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial,
budaya maupun kegiatan khusus.
20. Penyedia Menara adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik
Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta yang
memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan
bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
21. Pengelola menara adalah badan usaha yang mengelola atau
mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
22. Perusahaan nasional adalah badan usaha yang berbentuk badan
usaha atau tidak berbadan usaha yang seluruh modalnya adalah
modal dalam negeri dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk
pada peraturan perundang-undangan Indonesia.
23. Badan Usaha adalah orang perseorangan atau badan hukum yang
didirikan dengan hukum Indonesia, mempunyai tempat kedudukan
dan beroperasi di Indonesia.
24. Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan
oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
25. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau
diberikan oleh Pemerintah Daerah terkait pengelolaan persampahan,
untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
26. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah retribusi yang
dipungut sebagai pembayaran atas pengendalian dan pengawasan
menara telekomunikasi yang dibangun khusus disediakan dan/atau
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi
atau Badan.
8
27. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut
peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk
melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong
retribusi tertentu.
28. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan
batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan
perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
29. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD,
adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah
pokok retribusi yang terutang.
30. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD,
adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi
administratif berupa bunga dan/atau denda.
31. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya
disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan
jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi
lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak
terutang.
32. Surat Setoran Retribusi Daearah, yang selanjutnya disingkat SSRD,
adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah
dilakukan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara
lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh
Kepala Daerah;
33. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya
disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan
jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi
lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak
terutang;
34. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan
mengolah data, keterangan, dan atau bukti yang dilaksanakan secara
objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan atau
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan retribusi daerah.
35. Izin mendirikan bangunan menara adalah izin mendirikan bangunan
yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada
pemilik menara telekomunikasi untuk membangun baru atau
mengubah menara telekomunikasi sesuai dengan persyaratan
administrasi clan persyaratan teknis yang berlaku.
9
BAB II
TATA CARA PELAPORAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN MENARA
TELEKOMUNIKASI
Pasal 2
(1) Setiap Pemilik, penyedia, dan/atau pengelola menara wajib
melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan kelaikan
fungsi dan Operasional bangunan menara secara berkala setiap
tahun.
(2) Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan menara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati melalui instansi
teknis.
(3) Instansi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dan Dinas Tata Ruang
dan Permukiman
(4) Pemilik, penyedia, dan/atau pengelola menara wajib melaporkan
perubahan kepemilikan menara kepada Bupati melalui Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika dan Dinas Tata Ruang dan
Permukiman, disertai dokumen pendukung.
(5) Penyedia Menara wajib melakukan penyesuaian izin Mendirikan
Bangunan dalam hal terjadi perubahan konstruksi bangunan
maupun peralatan.
BAB III
PERSEBARAN DAN KETENTUAN TEKNIS
Pasal 2
Penetapan pembangunan menara telekomunikasi dilakukan dengan
memperhatikan ketersediaan ruang wilayah yang ada,
kepadatan/populasi pemakai jasa telekomunikasi serta disesuaikan
dengan kaidah penataan ruang wilayah, estetika, keamanan dan
ketertiban lingkungan, serta kebutuhan komunikasi pada umumnya.
BAB IV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 3
(1) Bupati berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian
pembangunan serta pemanfaatan menara telekomunikasi.
10
(2) Kegiatan pengawasan penyelenggaraan menara telekomunikasi
diselenggarakan dalam bentuk pelaporan, pemantauan dan evaluasi
terhadap penerbitan izin serta pelaksanaan pembangunan,
pemeliharaan dan operasional menara telekomunikasi oleh penyedia,
pemilik dan atau pengelola menara telekomunikasi.
(3) Pengendalian penyelenggaraan menara telekomunikasi meliputi
penertiban pembangunan dan pemeliharaan menara telekomunikasi
serta penyelenggaraan menara telekomunikasi yang tidak sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Kegiatan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini
terhadap penyelenggaraan menara telekomunikasi, diselenggarakan
dalam bentuk pengenaan sanksi, berupa pencabutan izin hingga
pembongkaran menara telekomunikasi yang ternyata tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan Bupati ini.
(5) Dalam rangka penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini,Bupati membentuk Tim
Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi (TP2MT).
(6) Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
sebagaimana disebutkan pada ayat (2) pasal ini terdiri dari unsur
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yaitu Instansi teknis terkait,
Camat dan Kepala Desa Se Kabupaten Luwu Timur:
BAB V
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 7
Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi dipungut oleh Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Luwu Timur.
BAB VI
PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Bagian Kesatu
Pembangunan Menara Telekomunikasi Yang Memerlukan Kriteria Khusus
Pasal 8
Pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang
memerlukan kriteriakhusus seperti untuk keperluan meteorologi dan
geofisika, radio siaran, navigasi,penerbangan, pencarian dan pertolongan
kecelakaan, radio amatir, TV, komunikasi antarpenduduk dan
11
penyelenggaraan telekomunikasi khusus instansi pemerintah
tertentu/swasta serta keperluan jaringan utama dikecualikan dari
ketentuan Peraturan Bupati ini.
Bagian Kedua
Pembangunan Menara Telekomunikasi Diatas Bangunan
Pasal 9
Pembangunan menara telekomunikasi diatas bangunan dapat dilakukan
apabila konstruksi gedung mampu mendukung beban dan ketinggian
Menara serta sesuai peraturan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kawasan Tertentu
Pasal 10
Pembangunan Menara Telekomunikasi di kawasan tertentu harus dengan
pertimbangan hasil kajian secara teknis dari Pemerintah Daerah
sedangkan bentuk dan desain menara wajib berwujud Menara
Telekomunikasi Kamuflase dengan bangunan pendukung bercirikan
arsitektur setempat.
Pasal 11
(1) Pembangunan menara telekomunikasi di kawasan tertentu selain
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, 10 dan
13 juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku untuk kawasan dimaksud.
(2) Kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kawasan yang sifatdan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu,
antara lain :
a. kawasan bandar udara/ pelabuhan;
b. kawasan cagar budaya;
c. kawasan pariwisata;
d. kawasan hutan lindung
e. kawasan yang karena fungsinya memiliki atau memerlukan tingkat
keamanan dankerahasiaan yang tinggi;
f. kawasan pengendalian ketat lainnya.
12
Bagian Keempat
Pembangunan Menara Telekomunikasi Tambahan Penghubung
Pasal 12
Pembangunan menara telekomunikasi mobile yang berfungsi sebagai
menara tambahanpenghubung diizinkan apabila digunakan hanya untuk
meningkatkan kehandalan cakupan(coverage) dan kemampuan trafik
frekuensi telekomunikasi.
Bagian Kelima
Penempatan Portable Guyed Towerdan Tower Combat atau Menara
Telekomunikasi Portabel
Pasal 13
(1) Penempatan Portable Guyed Towerdan Tower Combat atau Menara
Telekomunikasi Portabeldiizinkan untukmemenuhi keadaan darurat,
insidentil, dan keperluan mendesak lainnya.
(2) Izin diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan dan dapat
diperpanjang untuk tiga bulan berikutnya.
(3) Permohonan penempatan Portable Guyed Towerdan Tower Combat
atau Menara Telekomunikasi Portabeldiajukan kapada Kepala Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika sekurang-kurangnya 1
(satu) bulan sebelum penempatan menara, dengan dilampiri posisi
lokasi dan keterangan lainnya yang dipandang perlu.
(4) Pembangunan Portable Guyed Towerdan Tower Combat atau Menara
Telekomunikasi Portabeltetap melalui persetujuan warga dan radius
setinggi menara , sebagai persyaratan pengurusan perizinan .
(5) Portable Guyed Towerdan Tower Combat atau Menara
Portabeldikenakan retribusi setara dan proporsional dengan menara
permanen sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Asuransi
Pasal 14
(6) Setiap menara telekomunikasi yang dibangun wajib diasuransikan
oleh pemilik, Penyedia dan/atau pengguna menara.
13
(7) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat
menanggung semuakerugian yang diderita oleh korban yang berada
pada radius setinggi menara telekomunikasi, apabila terjadi
kecelakaan yang timbul akibatdibangunnya menara telekomunikasi.
BAB V
KETENTUAN PERIZINAN
Pasal 15
(1) Pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi harus
memiliki Izin dariBupati.
(2) Izin sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini meliputi :
a. Izin Prinsip;
b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(3) Untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)huruf a, selain memenuhi syarat ketentuan bangunan
sebagaimana diatur dalamPeraturan Daerah tentang Izin Mendirikan
Bangunan (IMB), juga harus memenuhi syaratsebagai berikut :
a. memiliki Rekomendasi dari Instansi terkait yang terdiri dari :
1) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
2) Bappeda;
3) Bappedalda; dan
4) Dinas Kehutanan.
b. berita acara sosialisasi kepada warga sekitar dalam radius sesuai
denganketinggian menara telekomunikasi yang dimungkinkan
terkena dampak bagipembangunan menara telekomunikasi ;
c. klarifikasi konstruksi menara telekomunikasi;
d. klarifikasi kontruksi bangunan gedung apabila pendirian menara
telekomunikasi di atas gedung;
e. surat pernyataan penggunaan menara bersama atau perjanjian
kerjasama penggunaan infrastruktur menara telekomunikasi
bersama;
f. bukti asuransi perlindungan masyarakat dan harta benda di sekitar
menara;
g. melengkapi data dan persyaratan pada formulir yang telah
disediakan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika;
14
h. bukti asuransi perlindungan masyarakat dan harta benda di sekitar
menara.
(4) Untuk memperoleh izin menirikan bangunan (IMB) menara
telekomunikasi sebagaimana dimaksudpada ayat (2) huruf b wajib
dilengkapi Izin Gangguan.
BAB VI
Program Corporate Social Responsibilty atau Tanggung Jawab Sosial
Pasal 16
(1) Pelaksanaan program Corporate Social Responsibilty atau Tanggung
Jawab Sosial wajib dilakukan oleh pemilik, Penyedia dan/atau
pengguna menaraTelekomunikasi baik berupa partisipasi maupun
peran serta dalam akselerasi kegiatan pembangunan di Daerah berupa
infrastruktur lingkungan atau sarana prasarana untuk kepentingan
umum atau pelayanan umum yang dilaksanakan secara tertib dan
koordinatif guna memperoleh hasil yang optimal dan tepat sasaran.
(2) Tertib dan koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. pemilik, Penyedia dan/atau pengguna menaraTelekomunikasi yang
akan melaksanakanprogram CSR atau TSL, terlebih dahulu
memberitahukansecara tertulis kepada Bupati melalui Dinas
Perhubungan, komunikasi dan Informatika;
b. guna tercapainya program CSR atau TSL sebagaimanadimaksud
pada huruf a tepat sasaran dari pelaksanaan programtersebut,
Bupati memberikan rekomendasi mengenai jenisprogram serta
sektor prioritas yang sesuai dan tepat sasaran, untuk mendukung
akselerasi Pembangunan di daerah setempat;
c. hasil dari program CSR atau TSL sebagaimana dimaksud pada atau
akta hibah sebagai wujud pelaksanaan CSR atau TSL dari
Penyelenggara Telekomunikasi di Daerah.
d. penyelenggara Telekomunikasi dalam rangka ikut berpartisipasi
pada pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah
dapat memberikan kontribusi dalam bentuk sumbangan pihak
ketiga kepada Pemerintah Daerah dan atau melalui program
Corporate Social Responsibilty atau Tanggung Jawab Sosial.
15
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 17
(1) Setiap pemilik, Penyedia dan/atau pengguna yang tidak memenuhi
kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan dan/atau
penyelenggaraan menara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Bupati ini dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi adminitratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. pembekuan dan/atau pencabutan izin;
b. denda administratif; dan/atau
c. sanksi polisional.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan cara :
a. pemberian teguran tertulis pertama;
b. pemberian teguran tertulis kedua disertai pemanggilan;
c. pemberian teguran tertulis ketiga;
d. penindakan dan/atau pencabutan izin.
(4) Teguran tertulis ke satu, kedua dan ketiga , masing-masing dengan
interval waktu 5 (lima) hari kerja dan Teguran ditujukan kepada
pemilik, Penyedia dan/atau pengguna menara yang tecantum dalam
papan identitas menara melalui surat pos tercatat.
(5) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dibayarkan langsung ke rekening Kas Daerah.
(6) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa :
a. penyegelan;
b. pembongkaran.
(7) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan
dengan cara menghentikan pasokan aliran listrik atau sumber energi
lain ke menara telekomunikasi atas permintaan instansi teknis dan
atau Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Luwu timur.
16
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dan penempatannya Dalam Berita Daerah
Kabupaten Luwu Timur.
|