Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Air Tanah Di Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Air Tanah Di Kabupaten Demak yang meliputi Objek Dan Subjek Pajak, Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan, Tata Cara Penghitungan Pajak, Tata Cara Pemungutan Dan Masa Pajak, Tata Cara Penerbitan SKPD, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Penyitaan, Tata Cara Pengurangan Dan Keringanan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Adminstrasi, Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Banding, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Air Tanah Di Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
02 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2012
Tanggal Berlaku
02 Juli 2012
Sumber
BD.2012/NO.16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Demak No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Demak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan