Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Air Tanah Di Kabupaten Demak yang meliputi Objek Dan Subjek Pajak, Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan, Tata Cara Penghitungan Pajak, Tata Cara Pemungutan Dan Masa Pajak, Tata Cara Penerbitan SKPD, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Penyitaan, Tata Cara Pengurangan Dan Keringanan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Adminstrasi, Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Banding, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat