Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) diubah dan ayat (2) dan ayat (3) dihapus, perubahan Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, perubahan Ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), perubahan Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 21 dihapus, Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 5 (lima) pasal, yaitu Pasal 21A, Pasal 21B, Pasal 21C, Pasal 21D, dan Pasal 21E,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat