PERBUP Kab. Pekalongan No. 26 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan analisis jabatan dan analisis be ban kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada h uruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 48 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 10 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Penetapan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja Dan Peta Jabatan
Bab IV Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Sampang Tahun 2022 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama
untuk memperoleh kesejahteraan sosial yang layak
untuk dapat mengembangkan diri dan dapat
melaksanakan fungsi sosial sebagaimana telah dijamin
oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan
bermartabat serta untuk memenuhi hak atas
kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya
kesejahteraan sosial, Pemerintah Daerah
menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan
kesejahteraan sosial secara terencana, terarah,
berkelanjutan dan terpadu;
c. bahwa Pemerintah Daerah berwenang
menyelenggarakan kesejahteraan sosial di Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan
Sosial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan
Sosial;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presidenn Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Ruang lingkup Kesejahteraan Sosial meliputi:
a. Penyelenggaraan;
b. pendataan;
c. sumber daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
d. pendaftaran dan perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial
e. peran serta masyarakat dan dunia usaha;
f. penghargaan
g. pembiayaan; dan
h. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah
ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis, perlu dilakukan perubahan terhadap hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis nomor 5 tahun 2021;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2017 Nomor 2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2023 (271)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2022, perlu dilakukan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No 25 Tahun 2000, UU No 38 Tahun 2000, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 11 Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No1 Tahun 2015, PP No 109 Tahun 2000, PP No 8 Tahun 2006, PP No 39 Tahun 2007, PP No 65 Tahun 2010, PP No 71 Tahun 2010, PP No 2 Tahun 2012, PP No 74 Tahun 2012, PP No 18 Tahun 2017, PP No 2 Tahun 2018, PP No 56 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, PP No 13 Tahun 2019, PP No 28 Tahun 2020, PP No 37 Tahun 2023, Permendagri No 77 Tahun 2020, PERDA Kab Gorontalo Utara No 5 Tahun 2012, PERDA Kab Gorontalo Utara No 6 Tahun 2021, PERDA Kab Gorontalo Utara No 1 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
Terdiri dari 450 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2023
PERWALI Kota Gorontalo No. 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga Barang Serta Standar Biaya Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Mencabut :
PERWALI Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga Barang dan Jasa serta Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ANALISIS STANDAR BELANJA, STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN STANDAR BIAYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO TAHUN 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD 2023 (3)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga Barang Dan Standar Biaya Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Pasal 3 huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Gorontalo tentang Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga Barang dan Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No 29 Tahun 2959, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022, PP No 27 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 19 Tahun 2016, Permendagri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga Barang Dan Standar Biaya Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun 2023 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, analisis standar belanja, standar satuan harga, standar biaya, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku maka Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga Barang dan Jasa serta Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2013
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012 – 2017
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2013/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012 – 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya perencanaan yang terpadu, menyeluruh, dan partisipatif sebagai dokumen induk yang memberikan arah dan pedoman bagi Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Perencanaan Pembangunan Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Kerja Kepala Daerah yang perlu dirumuskan dan dituangkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Takalar Tahun
2012 - 2017 ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Takalar Tahun 2012 - 2017;
1. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5233);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 517);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
694);
12. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tentang
RPJMD Kabupaten Takalar Tahun 2008-2013;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012 - 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Takalar.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar.
6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Takalar.
7. Kepala BAPPEDA adalah Kepala BAPPEDA Kabupaten Takalar.
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan selanjutnya disingkat RPJMD adalah rencana pembangunan 5 (lima) tahunan Kabupaten Takalar tahun 2012 - 2017 yang merupakan dokumen perencanaan secara garis besar dan memuat Visi, Misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Takalar periode 2012 -
2017 .
9. Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Takalar untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah atau disingkat
Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar untuk periode 5 (lima) tahun.
11. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah atau disingkat RENJA- SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat
APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah Kabupaten Takalar.
13. Pembangunan daerah adalah Pembangunan Kabupaten Takalar.
14. Pertanggungjawaban akhir tahun anggaran adalah
pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Takalar kepada DPRD
Kabupaten Takalar atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama
1 (satu) tahun anggaran yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Takalar berdasarkan tolok ukur
RENSTRA (RPJMD) Bupati Kabupaten Takalar.
15. Pertanggungjawaban akhir masa jabatan adalah pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Takalar kepada DPRD Kabupaten Takalar atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama masa jabatan Bupati Kabupaten Takalar berdasarkan tolok ukur RENSTRA (RPJMD) Kabupaten Takalar Tahun 2012 - 2017 .
16. Visi Kabupaten Takalar adalah “Takalar Terdepan Dalam Pelayanan
Menuju Masyarakat Sejahtera, Berkeadilan, Beriman dan Bertaqwa”
BAB II SISTEMATIKA PENULISAN
Pasal 2
Untuk dapat memperoleh kebulatan pemahaman yang menyeluruh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Takalar Tahun 2012 - 2017 , maka Sistematika Penulisan disusun sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN SERTA KERANGKA PENDANAAN
BAB IV ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS
BAB V PENYAJIAN VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN BAB VI STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN
BAB VIII INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN
BAB IX PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH
BAB X PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB III
ISI SERTA URAIAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Pasal 3
Isi serta uraian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, termuat dalam Naskah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2012 - 2017 dan tercantum sebagai Lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 4
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2012 - 2017 merupakan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun dan sekaligus sebagai landasan pokok bagi penyusunan program dan kegiatan pembangunan daerah dalam bentuk RKPD, RENSTRA SKPD, dan RENJA SKPD.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pegundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2013.
10
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 3, BN 2023 (343): 12 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Satu Data Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa untu k mengatur penyelenggaraan tata kelola data pekerja migran Indonesia yang dihasilkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia agar memenuhi prinsip satu data Indonesia dalam mendukung perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Satu Data Pekerja Migran Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Bp2mi Adalah; Perpres No. 39 Tahun 2019; Perpres No. 90 Tahun 2019; Dan Peraturan Bp2mi No. 4 Tahun 2020
Pasal 5
(1) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huru f a dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai
tugas dan fungsi di bidang pengelolaan Data dan
informasi di BP2MI.
(2) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan
mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen
Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi,
dan Data Induk di Portal Satu Data Indonesia; dan
c. membantu Pembina Data dalam membina
Produsen Data.
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Lampiran File; 12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 110 huruf e UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi
Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993; utusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI ;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI ;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF ;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN ;
BAB VIII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI ;
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG ;
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI ;
BAB XI
PEMBAYARAN RETRIBUSI ;
BAB XII
PENAGIHAN RETRIBUSI;
BAB XIII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN;
BAB XIV
TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN,
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XV
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN ;
BAB XVI
KEDALUWARSA ;
BAB XVII
PENYIDIKAN ;
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX
INSENTIF PEMUNGUTAN ;
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan
Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 21) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2023.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomr 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga perlu ditetapkan dengan PERBUP.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
PERBUP ini mengatur mengenai Alokasi Dana Desa yang meliputi Ketentuan Umum dan Pembagian Alokasi Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi, maka
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Wakatobi perlu ditinjau kembali;
b. bahwa telah terjadi perubahan skoring Data
Pemetaan Urusan Pemerintahan di Kabupaten
Wakatobi sesuai Surat Gubemur Sulawesi Tenggara
Nomor 061/7751 tanggal 18 Desember 2019 hal
Rekomendasi Hasil Perbaikan Data Urusan
Pemerintahan Kabupaten Wakatobi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah Bi dang Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1498);
6. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,ESELONISASI DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat