Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.8 Seri E 2015/NOREG. 7.11/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Koperasi
ABSTRAK:
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun badan usaha memiliki arti penting, peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja di Bangka Barat. Untuk membangun koperasi yang profesional, kuat dan mandiri serta berpegang teguh pada asas kekeluargaan dan prinsip koperasi perlu diatur pengelolaannya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 1994; PP No. 17 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 23 Tahun 1998.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman pengelolaan koperasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam peraturan ini diatur mengenai pembentukan koperasi, pengesahan akta pendirian koperasi, keanggotaan, kegiatan usaha, perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan dan pembagian dan pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2017.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
- Koperasi sekolah cukup didaftarkan pada Instansi Pelaksana yang membidangi koperasi;
- Akta Pendirian dan Anggaran Dasar operasi Sekolah tidak memerlukan pengesahan dari pejabat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini;
- Instansi Pelaksana yang membidangi koperasi wajib mendaftar koperasi sekolah di wilayah kerja yang bersangkutan.
- Permohonan pengesahan Akta pendirian koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeringkatan koperasi dan penilaian kesehatan KSP/USP diatur dengan Peraturan Bupati
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015
tempat hiburan - usaha hiburan, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub dan Penataan Hiburan Karaoke
ABSTRAK:
bahwa Usaha Penyelenggaraan Hiburan Diskotik, Kelab Malam,
Pub, dan Karaoke yang tidak selaras dengan nilai-nilai agama,
kesusilaan, dan sosial budaya masyarakat di Kabupaten Kudus
dapat menimbulkan gangguan ketenteraman, ketertiban, dan
keamanan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Usaha
Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan
Karaoke;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1987;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008;
1.Ketentuan Umum
2.Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan karaoke
3.Penataan hiburan karaoke
4.Peran Serta Masyarakat
5.Tindakan Penertiban Penutupan usaha, Hiburan Diskotik, Kelab malam, Pub, dan Karaoke, Serta Hiburan karaoke
6.Penyidikan
7.Ketentuan Pidana
8.Ketentuan Lain-lain
9.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Kudus Nomor 12 Tahun 2011 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, guna menindaklanjuti klarifikasi Gubernur Jawa Tengah sebagaimana tersebut dalam Surat Nomor 180/008342 tanggal 11 Agustus 2014, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4955);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145); 13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
15. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M- DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 – 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 35);
Materi Pokok Perda ini adalah: mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 32 diubah, Ketentuan Pasal 34 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 10 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
a. bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di daerah merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa upaya sebagaimana dimaksud huruf a dapat terlaksana dengan baik dan efektif apabila terjalin hubungan sinergis dan berkelanjutan antara pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat;
c. bahwa pelaku dunia usaha harus memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha, serta pemberian kesempatan yang lebih luas untuk berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya.
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);
4. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan;
5. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 Seri D Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4).
1. Setiap perusahaan yang memiliki ukuran usaha, skala dampak lingkungan, cakupan pemangku kepentingan dan kinerja keuangan tertentu wajib melakukan penganggaran dana untuk program TSP bagi masyarakat di daerah berdasarkan rencana kerja tahunan perusahaan;
2. Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TSP dengan biaya yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan;
3. Pelaksana TSP adalah perusahaan yang menjalankan usahanya di daerah. Perusahaan sebagaimana dimaksud meliputi perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baik yang menghasilkan barang maupun jasa;
4. Pemerintah daerah memberi penghargaan kepada Perusahaan yang telah bersungguh–sungguh melaksanakan TSP. Bentuk penghargaan, tata cara penilaian, penominasian dan penetapan perusahaan yang berhak menerima penghargaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
jasa kepada masyarakat guna menumbuhkembangkan
perekonomian, serta untuk meningkatkan pendapatan
asli daerah, perlu adanya pengelolaan Perusahaan
Umum Daerah Aneka Usaha secara efektif, efisien, dan
profesional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka
Usaha.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50
Tahun 1999; Keputu.san Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur Badan Usaha Milik Daerah yang kegiatan usahanya meliputi
berbagai bidang usaha di Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Hamauh Fm Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa lembaga penyiaran publik lokal merupakan media
dan akses komunikasi massa yang mempunyai peran
penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan
ekonomi yang diharapkan berfungsi sebagai media untuk
memperoleh informasi ilmu pengetahuan, pendidikan,
kesehatan dan hiburan kepada masyarakat bersifat positif,
sehingga mampu mendukung keberhasilan program
pembangunan, kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan
serta kontrol dan perekat sosial.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENDIRIAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
SIFAT, TUJUAN DAN KEGIATAN;
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI;
BAB VI
PERTANGGUNG JAWABAN;
BAB VII
SUMBER PEMBIAYAAN;
BAB VIII
CAKUPAN WILAYAH DAN ISI SIARAN;
BAB IX
PEMBUBARAN;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi Keuangan Daerah, seluruh bentuk kekayaan daerah yang dipisahkan dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Badan Usaha Milik Daerah perlu disinkronisasi, dan dengan terpenuhinya modal dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan daerah berkenaan. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kebumen No. 53 Tahun 2004; Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kebumen No. 11 Tahun 2008;
1. Modal Dasar PD BPR Bank Kembumen
2. Direksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua penyebutan PD BPR Kebumen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen harus dimaknai “PD BPR Bank Kebumen”.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan iklim usaha yang
kondusif guna mendorong peningkatan investasi dan
peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta untuk
menjamin kepastian berusaha perlu diatur ketentuan
mengenai penyelenggaraan pendaftaran perusahaan;
bahwa pendaftaran perusahaan diperlukan oleh
Pemerintah Daerah sebagai sarana untuk melakukan
pembinaan, pengarahan, pengawasan dan pengendalian
sehingga pengembangan dunia usaha di Kabupaten
Pemalang menjadi lebih optimal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Gangguan Nomor 228 Tahun 1926; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan yang meliputi kewajiban,
waktu, tempat, pengecualian, kewenangan, tugas dan tanggung jawab serta pelaporan tata cara pendaftaran perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat