perusahaan-umum-daerah-aneka-usaha
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
jasa kepada masyarakat guna menumbuhkembangkan
perekonomian, serta untuk meningkatkan pendapatan
asli daerah, perlu adanya pengelolaan Perusahaan
Umum Daerah Aneka Usaha secara efektif, efisien, dan
profesional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka
Usaha.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50
Tahun 1999; Keputu.san Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2007.
- Peraturan ini mengatur Badan Usaha Milik Daerah yang kegiatan usahanya meliputi
berbagai bidang usaha di Kabupaten Karanganyar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
- 21 Halaman
|