Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan visi dan misi pendidikan Kabupaten Sleman yakni meningkatkan
kualitas sumberdaya manusia melalui pelayanan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau, perlu melakukan transformasi satuan pendidikan baik melalui program peningkatan dan pemerataan mutu maupun relevansi pendidikan melalui implementasi kurikulum merdeka belajar; bahwa untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan peningkatan mutu
pendidikan melalui program merdeka belajar sekolah penggerak, implementasi kurikulum merdeka, dan
perencanaan berbasis data perlu disusun peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset
dan Teknologi Nomor 56/M/2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 262/M/2022 Tahun 2022.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksanaan dan Sasaran; Tugas dan Tanggung Jawab; Pemanfaatan Program Teknologi dan Pembelajaran Paradigma Baru; Implementasi Kurikulum Merdeka Mandiri; Pelaksanaan Perencanaan Berbasis Data; Capaian Keberhasilan; Pembiayaan; Pemantauan dan Evaluasi; Penjaminan Mutu; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
Jumlah Halaman: 16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 64 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022 tentang Bantuan Pembiayaan Personal Pendidikan Anak Usia Dini bagi Keluarga
Miskin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perluasan terhadap sasaran guna
dan mengoptimalkan pelaksanaan pemberian
kesempatan dalam memperoleh layanan pendidikan
melalui pembiayaan personal pendidikan anak usia dini
bagi masyarakat miskin di Kabupaten Sleman,
Pemerintah Kabupaten Sleman perlu melakukan
penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 9
Tahun 2022 tentang Bantuan Pembiayaan Personal
Pendidikan Anak Usia Dini bagi Keluarga Miskin;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022; Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2022;
Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 4, angka 5, angka 7 dan angka 10; Pasal 4 huruf a; Pasal 5;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2022
tentang Bantuan Pembiayaan Personal Pendidikan Anak Usia Dini bagi Keluarga
Miskin
Jumlah Halaman: 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 63 Tahun 2023
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI
HOLISTIK-INTEGRATIF
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf a
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif,
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan
pelayanan pengembangan anak usia dini holistik-integratif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak
Usia Dini Holistik-Integratif.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia
Dini; 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146
Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia
Dini; 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18
Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak
Usia Dini; 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32
Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal
Pendidikan; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati , Perangkat Daerah , Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Organisasi Kemasyarakatan, Koperasi, Anak Usia Dini, Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan PAUD, Data Pokok Pendidikan, Pendidikan Masyarakat. BAB II
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua
Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif. BAB III
GUGUS TUGAS. BAB IV
PEMBIAYAAN. BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT. BAB VI
PENGHARGAAN . BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 62 Tahun 2023
PENINGKATAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN MELALUI DUKUNGAN PROGRAM MERDEKA BELAJAR
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENINGKATAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN MELALUI DUKUNGAN
PROGRAM MERDEKA BELAJAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan arah kebijakan
Merdeka Belajar yang berorientasi pada penguatan
kompetensi dan pengembangan karakter melalui
terselenggaranya pendidikan bermutu, berkeadilan,
berkarakter dan berbudaya, perlu peningkatan dan
penjaminan mutu pendidikan melalui dukungan program
Merdeka Belajar;
b. bahwa arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a selaras dengan Visi Kabupaten Enrekang
“ENREKANG MAJU, AMAN, SEJAHTERA (EMAS) YANG
BERKELANJUTAN DAN RELIGIUS” dan Misi ke 1 dan 2
“Meningkatkan kualitas dan ketersediaan infrastruktur
pelayanan publik, meningkatkan kualitas SDM yang
berdaya saing, penguasaan teknologi, bermoral dan
berimtaq”;
c. bahwa untuk memberikan pedoman bagi pihak yang
terlibat dalam pelaksanaan peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan melalui dukungan program Merdeka
Belajar perlu disusun Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf dan huruf c perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Peningkatan dan Penjaminan
Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Program Merdeka
Belajar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
NegaRa Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tengng Cipta Kerja menjadi Undang-
Undanag (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6762);
Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 6/X/Pb/2014, Nomor 73
Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014 dan Nomor 81 Tahun
Kesehatan;
9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penjaminan Mutu
Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar
Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 161);
11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 17 Tahun 2022 tentang Asesmen
Nasional;
12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian
Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru
Penggerak;
14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis
Pelayanan Minimal Pendidikan;
15. Peraturan Sekretaris Jenderal Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 162/M/Tahun
2021 Tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi Rencana
Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun
2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2009 Nomor 6)
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III : PELAKSANAAN DUKUNGAN
BAB IV : PENDAMPINGAN TUGAS
BAB V : MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI : CAPAIAN KEBERHASILAN DUKUNGAN
BAB VII : ALOKASI ANGGARAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 62 Tahun 2023
PERBUP Kab. Purwakarta No. 23 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran Baru di Kabupaten Purwakarta
PEDOMAN - PENERIMAAN - PESERTA - DIDIK - BARU - PADA - TAHUN - KANAK-KANAK - SEKOLAH - DASAR - DAN - SEKOLAH - MENENGAH - PERTAMA - TAHUN - PELAJARAN - 2023/2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2023/2023
ABSTRAK:
Bahwa perlu dilaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, mudah, Iancar serta melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pasa Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2023/2024 di Kabupaten Purwakarta.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2021; Permendikbud No. 1 Tahun 2021; Perda Kab. Purwakarta No. 9 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pasa Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2023/2024 di Kabupaten Purwakarta yang meliputi Ketentuan Umum, Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru, Perpindahan Peserta Didik, Pengawasan dan Pengaduan, Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
27 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 61 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sekolah Sungai
ABSTRAK:
bahwa sungai merupakan salah satu sumber daya alam
yang harus dikelola dengan baik, sehingga dapat
digunakan bagi sebesar-besamya kesejahteraan
masyarakat; bahwa dalam rangka memberikan edukasi tentang
pentingnya keberadaan sungai serta pengelolaannya
untuk menumbuhkan kepedulian terhadap keberadaan
dan kondisi sungai, perlu membentuk sekolah sungai;
bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan sekolah sungai, maka diperlukan
pengaturan tentang sekolah sungai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Sekolah Sungai;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Sekolah Sungai, Pembinaan Sekolah Sungai, Pemberdayaan Masyarakat, Sarana dan Prasarana Sekolah Sungai, Pendanaan, Kerja Sama, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 59 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 059
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
b. Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas dan produktivitas kerja bagi penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rote Ndao tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Satuan Pendidikan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tujuan; Bab 3. Hari Kerja dan Jam Kerja; Bab 4. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2023.
5 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 58 Tahun 2023
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN KEPADA MAHASISWA BERPRESTASI
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 58, BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 58
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG
PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN KEPADA MAHASISWA BERPRESTASI
ABSTRAK:
a. bahwa dalwn rangka mewujudkan viai dan miai
Pemerintah Dacrah sebagaimana tertuang dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupatcn Piruang Tahun 2019-2024 dan
untuk mewi..tjudkan pendidilcan unggul yang murah dan
berkc-adilan bagi semua warga, telah ditctapkan
Peratura.n Bupati Pinrang Nomor 37 Tahun 2021 tent.ang
Pemberian Beasiswa_ Pendidikan Kepada Mahasiswa
Berprestaai;
b. bahwa berde.aarkan Kctcntuan Pasa.l 83 ayat (2) dan
Paaal 89 ayat (1) hurufc Undang-Undang 12 Tahun 2012
tcntang Pendidikan Tinggi, Pemcrinta.h Daerah dape.t
mcmberikan dukungan dana Pendidilcan Tinggi yang
dlalokasikan dalam Anggaran Pendapat.an dan Bclanja
Daerah;
c. bahwa dalam rangka mclakukan penyesuaian terhadap
ketentuan mengenai kritcria penerima beasiswa perlu
maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu ditinjau Kcmbali untuk dilakukan
perubaha.n;
d. bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebaga.imana
dima.ksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Peraturan Bupati Pinrang Nomor 37 Tahun 2021 tentang
Pemberian Beasiswa Pendidikan Kepada Mahasiswa
Berpreatasi :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun l 959Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang.Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003, Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara. Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
Pendidilcan Tinggi
ten tang
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pcrubahan Kedua Ata11 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambehan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemcrintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
scbagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemetintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua ata.9 Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tenta.ng Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pcmerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyclenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraluran Pcmerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Pcrubahan atas Pcraturan Pcmerintah Nomor
17 Tahun 2010
tentang Pengclolaan dan
Penyclcnggaraan Pendidikan
{Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daereh (Lembaran Negara
Republik Indcneaia Tahun 2019 Nomor 42, Tamba.han
Lcmbaran Negara Republik lndonesai Nomor 6322);
1. Pcraruran Oaenlh Kabupa.ten Pinnmg Nomor- 8 Tahun 2019
tentang Rencana. Pembar)8Unan Jo.ngka Menengah Oaemh
Kabupaten Pinrang Tahun 2019-2014 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun 2019 Nomor 8), !IC�
tdah diubeh denganPeratura.n Oaerah Kabupaten Pinrang
Nornor I Tahun 2021 tentang Perubllhan Atas Pcraturan
Daenlh Kabupaten Pmrang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Renc:ana Pcmbangunan Jangka Mcnengah Oael1lh
Kabupaten Pinrang Tahun 2019-20'24 (Lembaran Dacrah
Kabupaten PinrangTahun 2021 Nomor l};
8. Pcraturan Oaerah Kabupatcn Pinrang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Pcmbentukan dan Susunan Perangkat
Dacrah (Lcmbaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun
2020 Nomor 6 );
Pasal I : Beberapa Ketenuan dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021
tentang Pemberian Beasi.swa Pendidikan Kepada Mahasiswa Berprestasi (Berita DarahKabupaten Pinrang Tahun 2021 Nomor 37) diubah
Pasal 7 : Pemberian Beasiswa Pendidikan dilakukan kepada mahasiswa yang memenuhi kriteria
Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Beberapa Ketenuan dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021
tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Kepada Mahasiswa Berprestasi (Berita Darah
Kabupaten Pinrang Tahun 2021 Nomor 37) diubah
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 57 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor
82 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi,
tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
6. Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja Instansi Pemerintah Dalam Rangka
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2016 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun
2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 34);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 82)
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 57 Tahun 2023
DUKUNGAN PROGRAM MERDEKA BELAJAR DALAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2023/NO.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dukungan Program Merdeka Belajar dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan misi pendidikan
untuk pengembangan sumber daya manusia yang unggul,
berkarakter, dan berbudaya istimewa, perlu peningkatan
mutu pendidikan;
b. bahwa untuk mewujudkan peningkatan mutu pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu penguatan
kompetensi dan pengembangan karakter melalui
Dukungan Program Merdeka Belajar;
c. bahwa untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah
Daerah dalam pemberian Dukungan Program Merdeka
Belajar, perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Dukungan Program Merdeka Belajar; Pendampingan Dukungan Program Merdeka; Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Jumlah Halaman: 6 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat