ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan arah kebijakan
Merdeka Belajar yang berorientasi pada penguatan
kompetensi dan pengembangan karakter melalui
terselenggaranya pendidikan bermutu, berkeadilan,
berkarakter dan berbudaya, perlu peningkatan dan
penjaminan mutu pendidikan melalui dukungan program
Merdeka Belajar;
b. bahwa arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a selaras dengan Visi Kabupaten Enrekang
“ENREKANG MAJU, AMAN, SEJAHTERA (EMAS) YANG
BERKELANJUTAN DAN RELIGIUS” dan Misi ke 1 dan 2
“Meningkatkan kualitas dan ketersediaan infrastruktur
pelayanan publik, meningkatkan kualitas SDM yang
berdaya saing, penguasaan teknologi, bermoral dan
berimtaq”;
c. bahwa untuk memberikan pedoman bagi pihak yang
terlibat dalam pelaksanaan peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan melalui dukungan program Merdeka
Belajar perlu disusun Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf dan huruf c perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Peningkatan dan Penjaminan
Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Program Merdeka
Belajar.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
NegaRa Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tengng Cipta Kerja menjadi Undang-
Undanag (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6762);
Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 6/X/Pb/2014, Nomor 73
Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014 dan Nomor 81 Tahun
Kesehatan;
9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penjaminan Mutu
Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar
Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 161);
11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 17 Tahun 2022 tentang Asesmen
Nasional;
12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian
Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru
Penggerak;
14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis
Pelayanan Minimal Pendidikan;
15. Peraturan Sekretaris Jenderal Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 162/M/Tahun
2021 Tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi Rencana
Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun
2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2009 Nomor 6)
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III : PELAKSANAAN DUKUNGAN
BAB IV : PENDAMPINGAN TUGAS
BAB V : MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI : CAPAIAN KEBERHASILAN DUKUNGAN
BAB VII : ALOKASI ANGGARAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
|