Pasal I : Beberapa Ketenuan dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberian Beasi.swa Pendidikan Kepada Mahasiswa Berprestasi (Berita DarahKabupaten Pinrang Tahun 2021 Nomor 37) diubah Pasal 7 : Pemberian Beasiswa Pendidikan dilakukan kepada mahasiswa yang memenuhi kriteria Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat