Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu
ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Dinas Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.19 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2006; PP Np.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
Dinas Kehutanan merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah,dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dibidang Kehutanan. Dalam menyelenggarakan tugas , Dinas Kehutanan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional dibidang Kehutanan; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan dibidang Kehutanan; c. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pembinaan UPTD dan jabatan fungsional dibidang Kehutanan; e. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Kehutanan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
22 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2020
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANTAUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LEGISLATIF
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 42, BN.2020/NO.598, jdih.menpan.go.id : 61 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan
tugas di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundangundangan, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Analis
Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan
Perundang-undangan Legislatif;
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan
Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi rumpun/jabatan; kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan, uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan penetapan angka kredit; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Analis Pemantauan Peraturan
Perundang-undangan Legislatif; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Tugas instansi pembina; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Organisasi profesi;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
81 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: dalam rangka tertib administrasi dan penataan pegawai pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, perlu disusun nomenklatur jabatan pelaksana dan jabatan fungsional sebagai rujukan dalam rangka perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan pertimbangan ini perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.41 Tahun 2018.
Materi Pokok: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan gambaran secara singkat dan tepat tentang tugas pokok dan fungsi PNS bagi Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi, kompetensi, kebutuhan Perangkat Daerah dan peraturan perundang-undangan mengenai susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2020.
97 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penelusuran Kader Potensial (Talent
Scouting) Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penelusuran Kader Potensial (Talent Scouting) Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dan Mekanisme Promosi Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik, meningkatkan kualitas pembinaan dan
pengembangan karier serta menjamin pemenuhan hak
dan kesernpatan yang sama bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah urituk
dipromosikan kedalam jabatan Administrator dan
jabatan Pengawas, perlu dilaksanakan penelusuran Kader
Poten sial (Talent Scouting) tanpa membedakan gender,
suku, agama, ras, dan golongan; bahwa dalam rangka pelaksanaan penelusuran Kader
Potensial (Talent Pool) telah ditetapkan Peraturan Gubernur
.Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penelusuran
Kader Potensial (Talent Scouting) Jabatan Administrator dan
Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutarna
berkaitan dengan penambahan persyaratan, perubahan
tahapan seleksi dan pelaksana kegiatan, serta susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja maka Peraturan Gubernur
sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah tidak sesuai,
oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, agar pelaksanaannya
dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penelusuran Kader Potensial Talent Scouting) Jabatan Administrator dan Jabatan
Pengawas Di Lingkungan Pernerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Perintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang sasaran pelaksanaan, talent scaouting jabatan administrator dan jabatan pengawas, pembiayaan.ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2015 dicabut.
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat