Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ah
w
a berd
a
sarkan ke
t
e
n
t
uan P
asal 1
6 a
y
at (
2
) Pe
ratu
r
an Men
t
eri Penda
y
a
gunaan A
p
aratur N
egara d
an Ref
o
rmas
i Bi
r
okras
i N
om
o
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
n
yederhanaan S
trukt
u
r O
r
gani
sas
i p
a
d
a I
nstans
i Pemerin
t
ah unt
uk Pen
yede
rhanaan B
ir
o
kras
i, pe
ru bahan o
r
g
anisas
i p
a
d
a i
nstans
i D
a
e
rah K
a
b
upat
e
n has
il pen
yede
rhanaan S
tr
ukt
u
r O
r
g
anisasi di
t
e
ta
pkan ole
h Kepala D
a
e
rah se
suai de
n
gan ke
t
e
n
t
u
an pe
raturan pe
rundang
-
undan
gan
; b. b
ah
wa dalam rangka mewu
j
udkan tata kelola pemerin
t
ahan y
ang ef
e
ktif d
an e
f
i
s
ie
n gu
na me
n
i
n
gkatkan kine
r
j
a pemerin
t
ahan d
an pela
y
anan p
ublik di li
ngkun
g
an i
nstans
i Peme
r
i
n
t
ah K
a
b
up
ate
n M
una pe
r
l
u dil
akukan pen
yede
rhanaan bir
o
kras
i; b
ah
w
a dalam ran
gka pelaksanaan kebi
j
akan pen
yede
rhanaan bi
r
o
kras
i di li
ngkun
gan · in
stans
i Pemerin
t
ah K
a
b
up
at
e
n M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan susunan o
r
g
an
i
sas
i d
an tata kerj
a Dinas Pek
erj
a
an U
mum d
an Penataan R
uan
g K
abupat
e
n M
una
; d. b
ah
w
a be
r
d
asarkan pertimban
gan seba
gaimana dimaksud p
a
d
a huruf a
, huruf b d
an huruf c, pe
r
l
u me
n
e
ta
pkan Pe
raturan B
upa
ti M
una t
e
ntan
g O
r
g
an
i
sas
i d
an T
ata Ke
r
j
a D
inas Pe
k
erj
aan U
mum d
an Pe
nataan R
uan
g K
abupat
e
n M
una
1
. P
asal 1
8 ay
at (
6
) U
nda
ng
-U
ndan
g D
asar N
egara R
epub
l
ik I
ndone
s
i
a T
ahun 1
945; 2
. U
ndang
-Undan
g N
omo
r 2
9 Tahun 1
959 ten
t
ang Pembe
nt
ukan D
a
e
rah Ti
ngk
at I
I d
i S
u
l
a
we
s
i (
Lembaran N
egara R
epublik I
ndones
i
a T
ahu
n 1
959 N
omo
r 74, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a Nomor 1
822
)
; 3
. U
ndang-U
ndan
g Nomo
r 1
2 Tahun 2
0
1
1 tentang Pembe
ntukan Pe
rat
u
ran Pe
rundang-
undangan (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndonesia T
ahun 2
0
11 Nomo
r 8
2, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndonesi
a N
omo
r 5234
) sebagaimana t
elah diubah dengan U
ndang
-Undang Nomo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 te
ntang Pe
r
ubahan atas U
ndang- U
n
dang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 te
ntang Pemben
t
ukan Pe
ratu
ran Perundan
g-
undangan (
Lembaran Neg
ara Republik I
n
do
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 Nomo
r 1
8
3, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndo
ne
s
i
a Nomo
r 6
389
)
; 4. U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 tentang Peme
r
i
n
t
ahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 Nomo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epublik I
ndones
i
a Nomo
r 5
587
) seba
gaimana tel
ah diubah bebe
ra
p
a kali te
rakhi
r den
gan U
ndan
g-U
ndang Nomo
r 1
1 T
ahun 2
020 te
ntang Cipta Kerj
a (
Lembar N
egara R
epublik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
5 Nomo
r 2
45, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a Nomo
r 6
573
)
; 5. U
ndang
-U
ndang N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 te
n
t
ang A
dmi
n
i
strasi Peme
rin
t
ahan (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
92, Tambahan Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndone
s
i
a Nomo
r 560
1) seba
gaimana t
el
ah diubah dengan U
ndan
g-U
ndan
g Nomo
r 1
1 Tahun 2
020 t
entang Cip
ta K
erj
a (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
nesia T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, Tambahan Le
mbaran N
egara I
ndo
ne
s
i
a Nomo
r 6
573
)
; 6. Pe
rat
u
ran Pemerintah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
entang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 Nomo
r 1
14
, Tambahan Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 5
888
) seba
gaimana tel
ah di
ubah dengan Pe
ratu
ran Pemerintah Nomo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
raturan Pe
merintah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 tentan
g Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran Negara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 Nomo
r 1
8
7, T
ambahan Le
mbaran Negara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a Nomo
r 6
402
); 7. Pe
raturan Pemerintah Republi
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 te
n
t
ang Pembinaan d
an Pe
n
g
a
wasan Pe
nyele
n
gg
araan Pe
merintah D
a
e
rah (
Lembaran Negara Repub
lik I
ndo
nes
i
a Tahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, T
ambahan Le
mbaran Negara Republi
k I
ndones
i
a Nomo
r 6
041)
; 8. Pe
ratu
r
an Me
n
t
eri D
alam Negeri Nomo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 tentang Pembentukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Beri
ta Negara Repub
lik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 Nomo
r 1
8
3
) seb
a
g
a
i
mana tel
ah diubah de
n
gan Pe
ratu
r
an Ment
eri D
alam N
egeri N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 te
n
t
ang Pe
rubahan a
tas Pe
raturan Men
t
eri D
alam Negeri Nomo
r 8
0 Tahun 2
0
1
5 t
e
ntang Pemben
t
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita Negara R
epublik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
8 Nomo
r 1
57
)
; 9. Pe
raturan M
en
t
e
r
i D
alam N
egeri R
epublik I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 1
06 T
ahun 2
0
1
7 Te
ntang Pedoman Nomenklatu
r Pe
rangkat D
a
e
rah y
ang Melaksanakan U
r
u
san Pemerin
t
ahan B
idang Pekerj
aan U
mum dan Pe
nataan R
uang (
Beri
t
a Negara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 Nomo
r 1
604
)
; 1
0
. Pe
ratu
r
an M
en
t
eri Penda
y
agu
naan A
p
aratur N
egara d
an Ref
o
r
m
as
i B
ir
o
kras
i Republik I
ndones
i
a Nomo
r 1
7 Tahun 2
021 te
ntang Pe
n
ye
taraan Ja
bat
an A
dmini
stras
i ke D
alam Ja
b
atan F
un
gsional (
Beri
ta N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
21 Nomo
r 5
25
)
; 1
1. Pe
ra
t
u
r
an Men
t
e
r
i Pe
nd
a
y
a
gunaan A
paratur N
egara d
an Re
f
o
rmas
i B
i
r
o
kras
i R
epub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 te
n
t
ang Penyede
rhanaan S
tr
uktur O
r
g
anisasi p
a
d
a I
nst
ans
i Peme
r
i
n
t
ah U
ntuk Penyede
r
hanaan B
ir
o
kras
i (
Ber
i
ta Negara R
epublik I
ndones
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 5
46
)
; 1
2
. Pe
ratu
r
an D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 te
ntang Pemben
t
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
abupat
en M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 6, T
ambahan Lembaran D
a
e
rah K
a
bupat
en M
una Nomo
r 6
) seba
gaimana tel
ah diubah dengan Pe
ratu
r
an D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 2 T
ahun 2
021 te
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
ra
turan D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 6 Tahun 2
0
1
6 te
ntang Pemben
t
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
a
b
upat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Balai Benih Ikan Air Laut Sangkima di Kecamatan Sangatta Selatan Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Air Laut Sangkima di Kecamatan Sangatta Selatan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai
Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Air Laut Sangkima di Kecamatan Sangatta Selatan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai
Benih Ikan Air Laut Sangkima terdiri atas:
a. Kepala UPT,
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional Balai Benih Ikan.
UPT Balai Benih Ikan Air Laut Sangkima mempunyai fungsi:
a. penerapan teknik pembenihan dan distribusi benih;
b. pelaksanaan produk benih dan ikan unggul;
c. penerapan teknologi perikanan pembenihan;
d. pembinaan dan pengembangan pembenihan; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Benih Ikan (BBI) Air Laut Sangkima di Kecamatan Sangatta Selatan mempunyai tugas pembinaan, pengembangan operasional, penyediaan benih ikan induk dan ikan unggul di Kabupaten Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
8 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kab Minahasa Utara Tahun 2019 No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 9 sampai dengan pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, maka perlu mengatur struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
- UU No. 33 Tahun 2003;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- PP No. 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;
- Permendagri No. 83 Tahun 2015;
- Permendagri No. 67 Tahun 2017;
- Permendagri No. 20 Tahun 2018;
- Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 3 Tahun 2015;
- Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 4 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur tentang struktur organisasi perangkat desa, tugas dan fungsi, tata kerja, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
10 halaman terdiri dari 8 halaman batang tubuh dan 1 halaman lampiran (16 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD A.M. Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara profesional, fleksibel, efisien dan efektif, perlu adanya penataan kelembagaan dan sistem pengelolaan pada RSUD A.M. Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara; Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dan Peraturan Menteri Dalam Negari Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, secara substantif, teknis dan keuangan/administrasi, RSUD A.M. Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) secara bertahap; Untuk maksud diatas, perlu menetapkan Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) RSUD A.M. Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1992; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.7 Tahun 1987; PP No.8 Tahun 2002; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.27 Tahun 2000;Perda Kukar No.6 Tahun 2002; Perda Kukar No.16 Tahun 2006.
BLUD RSUD A.M Parikesit berkedudukan sebagai Lembaga Teknis Daerah atau unsur penunjang Pemerintah Daerah dan dipimpin oleh seorang Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi dan Tata Kerja BLUD RSUD A.M.Parikesit terdiri dari: 1. Direktur; 2. Sekretaris; 3. Bidang Pelayanan; 4. Bidang Bina Program dan Pengendalian; 5. Bidang Pengembangan dan Baku Mutu; 6. Kelompok Jabatan Fungsional; 7. Dewan Penyantun/Wali Amanat; 8. Satuan Pengawa Intern (SPI).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2007.
18 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESATUAN BANGSA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2005/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Boalemo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 34 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan organisasi dan tata kerja yang berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Dinas atau Badan Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk UPTD kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang pembentukannya ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap, maka Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis; bahwa sebagai tindak lanjut surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 061/19557 Perihal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap Tanggal 27 Desember 2017 serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang bentuk UPTD pengujian kendaraan Bermotor Kelas A, UPTD Terminal Penumpang Kelas A, UPTD Pelabuhan Sungai dan Penyebrangan Kelas A. Diatur juga pada masing-masing UPTD tersebut mengenai kedudukan, tugas, susunan organisasi, tata kerja dan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 119 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Daerah Kabupaten Cilacap (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 119) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali UPT Pemadam Kebakaran Kelas A dan UPT Instalasi Perbekalan Kelas A tetap menjalankan tugasnya sampai ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih lanjut.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 62 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Sekretariat Negara
Diubah dengan :
KEPPRES No. 87 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1978 Tentang Organisasi Sekretariat Negara Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1991
KEPPRES No. 16 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1978 Tentang Organisasi Sekretariat Negara Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1983
KEPPRES No. 16 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1978 Tentang Organisasi Sekretariat Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1980 Dan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1981
Mengubah :
KEPPRES No. 31 Tahun 1980 tentang Penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1978 Tentang Organisasi Sekretariat Negara
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1978 Tentang Organisasi Sekretariat Negara Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1980
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 1981.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 16 Tahun 2014
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2014/NO.16, TLD No.16, LL KAB KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
Bahwa dalam mendukung pelaksnaan reformasi birokrasi di daerah maka perlu dibentuk beberapa lembaga sebagai bagian p[erangkat daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah, No. 57 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pasal 1, Pasal 2. PERDA No.16 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
9 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat