Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2017

Kriteria Klasifikasi Unit Peleksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Peleksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 September 2017
Tanggal Pengundangan
14 September 2017
Tanggal Berlaku
14 September 2017
Sumber
BN.2017/NO.1274, KOMINFO.GO.ID : 14 HLM
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 442 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenkominfo No. 16/PER/M.KOMINFO/2/2009 Tahun 2009 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan