penyertaan - modal - daerah - pada - pt - bank - pembangunan - daerah - bpd - jawa - barat - banten - tbk - tahun - anggaran - 2009
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2009/13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) JAWA BARAT BANTEN, TBK. TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan ketentun Pasal 75 PP No. 58 Tahun 2005 maka perlu membentuk Perda tentang Penyertaa Modal Daerah Pada PT.Bank Pembangunana Daerah Jawa Barat Banten , Tnk Tahun Anggaran 2009.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahu 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2009; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2008; Perda Prov Jabar No. 22 Tahun 1998; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Bagian Laba Usaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2009.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2009
Dewan Pengawas - Direksi - Kepegawaian - Perusahaan - Daerah - Air Minum - Tirta Sakti - Kabupaten Kerinci
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkaian pelayanan dan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci, perlu didukung oleh Manajeinen dan Kepegawaian yang dapat menyelenggarakan tugas pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci; Dengan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daei'ah Air Minum, Peraturan Daeran Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 1990 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Tingkat ll Kerinci, dan Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2006 sudah tidak sesuailagidengan kondisi saat ini sghingga periu diganti; Berdasarkan penimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu rnembentuk Peraturan Daerah tentang Dewan pengawasi Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 1990; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti Kabupaten Kerinci, meliputi Dewan Pengawas; Direksi; Kepegawaian; Asosiasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2009.
Dengan berlakunya Perda ini, Perda No. 12 Tahun 1990 tentang Ketentuan Pokok-pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Daerah Tk II Kab. Kerinci dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
41 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan potensi aset daerah,
Pemerintah Kabupaten Karanganyar perlu melakukan upaya
pengembangan budidaya pertanian dan perikanan sehingga ·
dapat mendukung optimalisasi pendapatan di Daerah;
b. bahwa untuk ketertiban dan pengendalian dalam penjualan
hasil budidaya pertanian dan perikanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturari Derah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas penjualan kegiatan budidaya
pertanian dan perikanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/NO.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentun Umum;Tujuan;Penyertaan Modal;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/No.7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Grobogan
Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Tahun 2009
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan
masyarakat dan penguatan modal pada
Badan Usaha Milik Daerah, serta guna
menggali potensi sumber-sumber
pendapatan asli daerah, dipandang perlu
menyertakan modal Daerah kepada Badan
Usaha Milik Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
penyertaan modal Pemerintah Daerah
kepada Badan Usaha Milik Daerah perlu
ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas,
perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan
Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah
Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Grobogan Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Grobogan Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Grobogan Nomor 7 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 21 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur setiap usaha
dalam menyertakan modal Daerah pada
suatu Perusahaan
Daerah dan badan hukum lainnya dari
usaha milik Pemerintah Daerah dan/atau
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/No.9, TLD/No.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka mempercepat proses pembangunan Daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Provinsi Sulawesi Barat sebagai tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat, maka salah satu alternatif untuk maksud tersebut dibentuklah BUMD. Pembentukan BUMD dimaksudkan sebagai mitra masyarakat dalam mensukseskan proses pembangunan sebagaimana nafas dari prinsip perekonomian nasional yang diatur dalam UUD Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 177 UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum: UU No.5 Tahun 1962; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana diubah telah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 1999; UU No.40 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.3 Tahun 1998; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.02 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur tentang pendirian, tempat dan kedudukan BUMD; maksud, tujuan, jenis dan bidang usaha; mitra kerja, permodalan, pemegang saham dan pengurus BUMD. Diatur mengenai penetapan dan penggunaan laba bersih; perubahan, pembubaran, penggabungan dan pemisahan BUMD; serta pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2009.
16 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha mendorong pertumbuhan perekonomian
masyarakat dan menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah,
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan memandang perlu melakukan
penambahan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Bank
Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan
Daerah Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan
Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan
Daerah Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Kalimantan Selatan yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat