Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa yang meliputi: Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Badan Hukum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Jangka Waktu Berdiri dan Kegiatan Usaha; Modal; Kebijakan Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa; Organ Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa; KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan
Kekayaan Daerah yang Dipisahkan); Dewan Pengawas; Direksi; Pegawai; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Penetapan Tarif; Penggunaan Laba; Anak Perusahaan; Penugasan Pemerintah; Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Dana Pensiun; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG NOMOR 6 TAHUN 1974 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TINGGKAT II UJUNG PANDANG
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan kinerja
Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Makassar dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsinya, maka Peraturan Daerah
Kotamadya Dati II Ujung Pandang Nomor 6
Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung
Pandang, perlu diubah untuk kedua kalinya
untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan
perkembangan saat ini
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
tentang Perusahaan Daerah , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1971 tentang Perubahan Batas-batas
Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan Kepulauan Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung
Pandang menjadi Kota Makassar dalam
Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun
1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Ujung Pandang Nomor 5 Tahun
1089.
PERUBAHAN KEDUA
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
NOMOR 6 TAHUN 1974 TENTANG
PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR
MINUM TINGGKAT II UJUNG PANDANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2006.
PERUBAHAN KEDUA
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
NOMOR 6 TAHUN 1974 TENTANG
PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR
MINUM TINGGKAT II UJUNG PANDANG
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah diperlukan upaya menambah pendapatan daerah melalui penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2016 .
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Meliputi : Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Pengawasan; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Peralihan .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PERUSAHAAN DAERAH (PD) BANGKA TENGAH PRIMA MENJADI BUMD PERSEROAN TERBATAS (PT) BANGKA TENGAH PRIMA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO.11, TLD NO.6911
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penyelesaian piutang negara pada Perusahaan Daerah Air Minum, Pemerintah telah mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan sehingga Pemerintah Daerah melakukan penguatan modal Non Kas kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2016. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.48 Tahun 2016; Perda No.2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini duatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Kabupaten Poso dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tambahan sisipan Pasal 4A tentang penyertaan modal pemerintah daerah non kas pada PDAM Kabupaten Poso.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso.
Penjelasan : 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.11, TLD NO.88
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Timur Agro Perseroan Terbatas Timur Investama Perseroan Terbatas Bumi Timur Mineral dan Perseroan Terbatas Nusa Timur Energi
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan nama Badan Usaha
Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Timur Mining
dan Perseroan Terbatas Bumi Timur Energi, perubahan
besaran penyertaan modal dan tata cara penyertaan
modal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah
Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas
Bumi Timur Agro, Perseroan Terbatas Timur Investama,
Perseroan Terbatas Bumi Timur Mining dan Perseroan
Terbatas Bumi Timur Energi, perlu untuk diganti,
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar
Dagang dan Industri, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal , Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang
Tatacara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan
Terbatas , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur .Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik
Daerah .
PENYERTAAN MODAL
DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
PERSEROAN TERBATAS BUMI TIMUR AGRO PERSEROAN
TERBATAS TIMUR INVESTAMA PERSEROAN TERBATAS
BUMI TIMUR MINERAL DAN PERSEROAN TERBATAS NUSA
TIMUR ENERGI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan guna memberikan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maka perlu pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana serta biaya operasional. Guna mendukung upaya Perusahaan Daerah Air Minum, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu melakukan penyertaan modal
UUD Tahun 1945 pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda Kabda. Tk. II No. 10 Tahun 1990; Perda Kabda. Tk. II No. 1 Tahun 1998; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 6 Tahun 2014; Perda Kab. HSS No. 13 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan dan Sasaran;
c. Penyertaan Modal;
d. Bagi Hasil Keuntungan;
e. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 11 Tahun 2015
PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH KAPUAS INDAH KOTA PONTIANAK 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2015/NO.11, TLD NO.11, LL KOTA PONTIANAK : 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kapuas Indah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Kapuas Indah Kota Pontianak sudah tidak efektif dan efisien
dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat sehingga kurang memberikan
kontribusi Pendapat Asli Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1
Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP
No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014;
Permen BUMN No. PER-12/MBU/2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah,
Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Perusahaan Daerah Kapuas Indah Kota Pontianak,
Aset, dan Pesangon. Ketentuan mengenai Pembubaran; Aset, Hutang, Pesangon,
Kewajiban serta Tanggung Jawab
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
Peraturan ini memiliki 2 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 11 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layamnan Umum Daerah
ABSTRAK:
RSUD Kota Tangerang telah ditetapkan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan Keputusan Walikota No. 445/Kep.87-RSUD/2014 sehingga harus menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara penuh agar dapat memberikan nilai tambah dan peningkatan dalam pelayanan kesehatan rujukan di Kota Tangerang. Ketentuan Pasal 9 ayat (7) dan ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka usulan tarif pelayanan kesehatan dari Kepala SKPD selanjutnya ditetapkan oleh Walikota dalam Peraturan Walikota sesuai dengan kewenangannya
UU No. 2 Tahun 1993, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No.12 Tahun 2013, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Permenkes No.1 Tahun 2012, PERDA KOTA TANGERANG No.1 Tahun 2008, PERDA KOTA TANGERANG No.12 Tahun 2012, PERWAL KOTA TANGERANG No.3 Tahun 2013
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Kota Tangerang yang digolongkan berdasarkan jenis sarana, jenis pelayanan, frekuensi pelayanan, jumlah hari rawat, dan akomodasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
Tarif pemanfaatan sarana dan prasarana rumah sakit lainnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas ditetapkan dengan keputusan Direktur RSUD Kota Tangerang
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Direktur RSUD Kota Tangerang
76 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat