Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2014 Wilayah Kerja Kecamatan Bubutan, Semampir, Pabean Cantian dan Krembangan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak Daerah Surabaya 1
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.5 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
Pengaturan pelaksanaan pemberian izin di Kabupaten Bangka Barat ditujukan untuk memberikan pembinaan, pengendalian dan pengawasan yang merupakan salah satu upaya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan untuk menjamin kepastian berusaha, serta memberikan perlindungan terhadap perusahaan industri dalam menjalankan usaha, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No.3 Tahun 2014; PP No.13 Tahun 1995; PP No.38 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2012; PERDA Kab. Bangka Barat No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara pemberian izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri di wilayah Kabupaten Bangka Barat yang berfungsi sebagai arah kebijakan untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum terhadap proses pemberian izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi Ketentuan, Kewajiban dan Jangka Waktu Izin, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2014.
Semua perizinan dan ketentuan yang mengatur tentang Izin Usaha Industri yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini, hak dan kewajiban dinyatakan masih tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
- Tata cara permohonan, persyaratan dan penolakan Izin Usaha Industri diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara pengajuan izin perluasan bagi perusahaan industri yang telah memiliki Izin Usaha Industri melalui tahap persetujuan prinsip ataupun tanpa melalui tahap persetujuan prinsip dan tata cara pengajuan persetujuan prinsip diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bupati paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 05 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2014/NO.56, TLD NO.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, yang dalam pengelolannya dapat memberikan nilai tambah berupa jasa lingkungan; bahwa lingkungan hidup dengan segala potensi sumber daya alam beserta kandungannya, perlu dilakukan pengelolaan yang berkelanjutan dengan cara mengembangkan potensi jasa lingkungan secara bijaksana; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, diperlukan peraturan yang menjadi dasar dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sumber daya alam yang memiliki keterbatasan dan selama ini pemanfaatannya telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaaan, pemilikan dan penggunaan, berkurangnya daya dukung lingkungan, peningkatan konflik dan kurang diperhatikannya kepentingan masyarakat adat/lokal dan kelompok masyarakat rentan lainnya. Oleh sebab itu, kebijakan pemerintah daerah harus diarahkan untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang adil, berdaya guna, serta menjamin keberlanjutan (sustainability) fungsi sumber daya alam.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
11 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
Dalam ranagka implementasi penjabaran Visi dan Misi program kerja Walikota dan Wakil Walikota Makassar periode Tahun 2014-2019 disusun Rencana Pembangunan disusunlah Rencana Pembangunan Jangka Menengah dengan memperhatiakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menenngah Provinsi serta memperhatikan kondisi lingkungan strategis di daerah dan hasil evaluasi encana Pembangunan Jangka Menengah periode sebelumya.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 5. Undang-Undang No 33Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA MAKASSAR TAHUN 2014-2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2014.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 5 Tahun 2014
RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN DAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/No.5, TLD No.5, HLM.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dan Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan merupakan pungutan Pemerintah daerah atas penyediaan fasilitas pasar grosir dan/atau pertokoan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dan Retribusi Tempat Pelelangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2008; Keputusan Gubernur Maluku Nomor 48 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang:
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Tata Cara Pemungutan;
10. Sanksi Administratif;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Keberatan;
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
15. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
16. Kedaluwarsa Penagihan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Penyidikan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2014.
Penjelasan : 17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Kabupaten Pontianak Tahun 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk menghadapi masalah kemiskinan dan kerawanan pangan perlu ditanggulangi bersama oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 7 Tahun 1996, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.68 Tahun 2002, PP No.7 Tahun 2003, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Pergub No.74 Tahun 2013, Perda No.1 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengelolaan dan Pengorganisasian Pengelolaan; Pengorganisasian; Tim Koordinasi Raskin kabupaten; Tim Koordinasi Raskin Kecamatan; Pelaksana Distribusi Raskin Di Desa/Kelurahan; Satuan Kerja (Satker) Beras Untuk Rumah Tangga Miskin; Perencanaan dan Penganggaran; mekanisme Pelaksanaan; Pengendalian dan Pelaporan; Pengaduan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pencabutan Peraturan Bupati No.5 Tahun 2013
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Badan Pengelolahan Keuangan dan Asset Daerah kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lamongan, maka guna tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas• tugas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Lamongan, diperlukan penjabaran pelaksanaan tugas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) ;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 5234) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintrahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 737) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ten tang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 16/E);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor 2).
Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang pengelolaan keuangan dan asset Daerah.
Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah terdiri dari :
a. Kepala Sadan
b. Sekretariat
1) Sub Bagian Umum
2) Sub Bagian Keuangan
3) Sub Bagian Program c. Bidang Anggaran
1) Sub Bidang Anggaran Belanja
2) Sub Bidang Anggaran Pendapatan dan Pembiayaan d. Bidang Perbendaharaan
1) Sub Bidang Pelayanan dan Administrasi Perbendaharaan
2) Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah
e. Bidang Akuntansi Dan Asset
1) Sub Bidang Akuntansi
2) Sub Bidang Asset
f. Unit Pelaksana Teknis Badan
g. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Lamongan Nomor 42 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Togas dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 43), dicabut clan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Pada Inspektorat Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
dalam rangka efektifitas, peningkatan kualitas dan penguatan SDM dalam pelaksanaan pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Mamuju Utara diperlukan Standar Operasional Prosedur.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.60 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah di ubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.23 Tahun 2007; Permendagri No.25 Tahun 2007; Permendagri No.28 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.: 62/PMK.05/2007; Permendagri No.60 Tahun 2013; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.16 Tahun 2010; Peraturan Bupati Mamuju Utara No.5 Tahun 2011; Peraturan Bupati Mamuju Utara No.28.a Tahun 2013.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Ruang Lingkup dan Sasaran Pemeriksaan, Pelaksanaan Pemeriksaan, Tidak Lanjut Hasil Pemeriksaan, dan Koordinator Pemeriksaan/Audit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
8 halaman, Lampiran 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Pemerintah Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat