Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara pemberian izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri di wilayah Kabupaten Bangka Barat yang berfungsi sebagai arah kebijakan untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum terhadap proses pemberian izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi Ketentuan, Kewajiban dan Jangka Waktu Izin, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat