Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengelolaan dan Pengorganisasian Pengelolaan; Pengorganisasian; Tim Koordinasi Raskin kabupaten; Tim Koordinasi Raskin Kecamatan; Pelaksana Distribusi Raskin Di Desa/Kelurahan; Satuan Kerja (Satker) Beras Untuk Rumah Tangga Miskin; Perencanaan dan Penganggaran; mekanisme Pelaksanaan; Pengendalian dan Pelaporan; Pengaduan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat