Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang pengelolaan keuangan dan asset Daerah. Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah terdiri dari : a. Kepala Sadan b. Sekretariat 1) Sub Bagian Umum 2) Sub Bagian Keuangan 3) Sub Bagian Program c. Bidang Anggaran 1) Sub Bidang Anggaran Belanja 2) Sub Bidang Anggaran Pendapatan dan Pembiayaan d. Bidang Perbendaharaan 1) Sub Bidang Pelayanan dan Administrasi Perbendaharaan 2) Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah e. Bidang Akuntansi Dan Asset 1) Sub Bidang Akuntansi 2) Sub Bidang Asset f. Unit Pelaksana Teknis Badan g. Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat