Peraturan Menteri Sosial NO. 11, BN.2012/NO.720, jdih.kemsos.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Peta Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang Perlu Diharmonisasikan dan Disinkronisasikan Tahun 2011 - 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang 5 (LIMA) HARI KERJA BAGI JAJARAN MANAJEMEN
DI LINGKUNGAN RSUD dr. R. KOESMA
KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk meningkatkan integritas dan mendorong
profesionalitas serta akuntabilitas bagi jajaran manajemen
di lingkungan RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban,
maka perlu mengatur 5 (lima) hari kerja bagi jajaran
manajemen, tanpa mengurangi kebutuhan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat;
b. bahwa agar manajemen dan pelayanan tetap dapat
berjalan dengan baik dan lancar, maka jajaran
manajemen perlu menerapkan pelaksanaan piket pada
hari Sabtu yang akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Koesma
Kabupaten Tuban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang 5 (lima) Harl Kerja Bagi Jajaran
Manajemen di Lingkungan RSUD dr. R. Koesma
Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Norpor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomdr 5 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah ! Nomor 23 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun
2008; 12. Peraturan Bupati Tuban Nomor 16 Tahun 2013 ; 13. Peraturan Bupati Tuban Nomor 63 Tahun 2014 ; 14. Peraturan Bupati Tuban Nomor 18 Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan 5 (lima) Harl Kerja Bagi Jajaran
Manajemen di Lingkungan RSUD dr. R. Koesma
Kabupaten Tuban sebagai pedoman bagi
Jajaran Manajemen di Uingkungan RSUD dr. R. Koesma
dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuna; ruang lingkup; disiplin kerja dan hari kerja; pembinaan dan pengawasan; sistem pengisian daftar hadir; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Lampiran I huruf CC angka 1 Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan dalam Pengelolaan Air Tanah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah telah dibatalkan oleh Gubernur Jawa Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/49.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/49.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2008 Nomor 4 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan sejalan dengan ditetapkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan dalam rangka pemenuhan hak dasar terhadap kepemilikan dokumen kependudukan maka dipandang perlu melakukan pengaturan di bidang administrasi kependudukan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
11. Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
18. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2009 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2011;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja
22. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
37 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 11 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan kepala dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu, koperasi usaha kecil dan menengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala DInas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dalam Penyeleggaraan Perizininan Berusaha, Perizininan dan Non Perizinan di Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah Untuk Menandatangani Dokumen Perizinan dan Non Perizinan, sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah
sehingga perlu di cabut;
b. bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah merupakan kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai tahap permohonan sampai terbitnya dokumen sehingga lebih efektif dan
sederhana serta pengawasannya yang transparan, terstruktur dan dapat di pertanggungjawabkan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati
mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Non Perizinan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Non Perizinan di Daerah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4724);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
Pendelegasian Kewenangan dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2007
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka dipandang perlu untuk merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Papua Sarat
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah tiga kaii terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 21 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2007.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
Lamp 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 11 Tahun 2016
pendelegasian kewenangan pelaksanaan pemberian izin usaha mikro dan kecil kepada camat se-kabupaten boalemo
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/NO.256
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Se-Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka pemberdayaan usaha mikro dan kecil di daerah maka perlu adanya kepastian hukum serta kenyamanan dalam berusaha dengan memberikan izin usaha mikro kecil yang dapat di delegasikan dari pemerintah daerah kepada Camat.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 98 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat Se-Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, pendelegasian kewenangan, serta pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka ketentuan pemberian izin usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati No. 21 Tahun 2015 tentang pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perizinan dan non perizinan kepada BPMPTSP Kabupaten Boalemo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Tindak Lanjut Dari Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Ri Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Merupakan Pedoman/Acuan Bagi Instansi Pemerintah Daerah Kota Samarinda Untuk Menyusun Standar Operasional Administrasi Pemerintahan Dalam Rangka Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Serta Upaya Untuk Keseragaman Penyusuan Dokumen Tersebut Diatas, Diperlukan Pedoman Baku Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
Bahwa Sebagai Percepatan Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi Bidang Ketatalaksanaan Dan Pelayanan Publik Sehingga Dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Dapat Berjalan Secara Optimal Diperlukan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Tugas Pokok Dan Fungsi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 35 Tahun 2012.
SOP Administrasi pemerintahan di lingkungan pemerintahan kota samarinda. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah intruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapapun dilakukan. (2) Pedoman Penyusunan SOP-AP bertujuan untuk:
a. membantu setiap SKPD/BUMD sampai dengan unit kerja terkecil dalam penyusunan SOP-AP;
b. menyempurnakan proses penyelenggaraan pemerintahan;
c. meningkatkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
Pedoman Penyusunan SOP-AP bermanfaat untuk:
a. sebagai ukuran standar kinerja bagi aparatur sipil negara dalam menyelesaikan, memperbaiki serta mengevaluasi pekerjaan yang menjadi tugasnya;
b. mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas;
Ruang lingkup Pedoman Penyusunan SOP-AP meliputi:
a. prinsip sop;
b. tahapan penyusunan sop;
c. pengawasan pelaksanaan; dan
d. pelaporan.
Untuk mengetahui efektifitas dan kualitas SOP AP, dilakukan evaluasi pelaksanaan SOP-AP secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekaliHasil Evaluasi dapat dijadikan bahan perbaikan dan pengembangan penyusunan SOP-AP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589)
Peraturan Menteri Sosial NO. 11, BN.2019/NO.1042, jdih.kemsos.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat