Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bagan Akun Standar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Pemerintah Kota Kendari, diperlukan
Bagan Akun Standar yang lengkap dan mendukung
proses perencanaan, pelaksanaan, dan
Pertanggungjawaban seluruh transaksi keuangan
Pemerintah Kota Kendari;
b. bahwa daftar nama rekening dan kode rekening yang
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat
(7), ayat (8) dan ayat (10) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bukan
merupakan acuan baku dalam penyusunan kode rekening
yang pemilihannya disesuaikan dengan kebutuhan
objektif dan nyata sesuai dengan karakteristik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219):
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
23. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KLASIFIKASI BAGAN AKUN STANDAR
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 44 Tahun 2013
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 239 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala
Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi
Pemerintahan; bahwa Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana
telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2005 telah dicabut dan diganti dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ten tang
Standar Akuntansi Pemerintahan; bahwa sehubungan dengan perubahan regulasi
sebagaimana dimaksud huruf b , perlu dilakukan
penyesuaian Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota
Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c , perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kebijakan akuntansi, pelaporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2013.
Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2007 dicabut.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 43 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2013 NOMOR 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 39 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 38 Tahun 2013
PERWALI Kota Bekasi No. 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran Berikutnya
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kota Banjarbarti melaksanalcan
pekerman yang diantaranya dilakukan berdasarkan
kontrak yang somber dananya benisal dari Dokumen
Pelaksanann Anggaran (DPA) Tahun Anggamn berkcnaan; bahwa dengan mempertimbangkan berbagai kondisi,
sampai drngan tahun anggitran masih terdapat pekerjaan
yang mempunyai asas nuimfaat yang Unggi datum rangka
pelaynnan kepada masynrakat yang tidal«loselesaikam; bahwa dalam rangka merigaksclemsi penyelesaian
when/ urn yang beltan selesai sampai akhir tahun
anggaran sebagaimana dimaksud datum bumf b, perlu
inengatur kctentutin inengenai pcnyclesaian sisa pekerjaan
yang tidak dapat diseleaatkan pada tahun angganm
berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamuma dimaksud
dalam huruf u, huruf b, dan hunt( c, perlu menctapkan
Peraturan Walikota Banjarboru tentang Pelaksartaan Sisa
Pekerjann Tahun Anggaran Beckerman yang Dibeticinkan
Pada Dokumen Pelakaatuum Anggaran Tahun Anggamn
Berikurnya;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tabun 1999; Undang Undang Nornor 17 Tahun 2003; Undong-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor IS Tahun 2004; Undang-Undang Nomor IS Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peratumn Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pernenntah Namur 38 Tahun 2007; Penniman Pcmcnntah Nomor 39 Tahun 2007; Petaluma Presiden Namur 54 Tahun 2010; Pcrutunin Menten Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Pcruturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Dacrati Kota eanjarbont Nomor 2 Tahun 2008; Peraturun Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008; Pentturan Duerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 38 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Pelaksanaan Sisa
Pekerjann Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan
Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran
Berikutnya yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 29 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditctapkannya Peraturan Walikota
Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan
Organisasi, Tugas Pokok thin Fungal Uraian Tugas don Tata
Keno Unit Pelaksana Teknis Pajak Bumi dan Bangunan dan
BPHTB pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Asset Daerah Kota Banjarbaru Berta Peraturan Walikota
Banjarbaru Nomor 17 Tabun 2012 tentang Pembentukan,
Orgamsast dan Taut Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pendichkan pada Dinas Pendiclikan Kota Banjarbaru, maks perlu
dilakukan perubahan Batas Jumlah thing Pcrsediaan Satuan
Kerja Perangkat Daerah Tabun Anggaran 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam hunt! a. perlu menetapknn dengan Peraturan Walikota
Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-UndangNomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2003; Undang.Undang Nomor I Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Humor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemennuth Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Prmerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Homer 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Bunjurbaru Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 29 Tahun 2013
PERWALI Kota Tegal No. 18 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2006 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah,
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Komite
Standar Akuntansi Pemerintahan dalam Buletin Teknis
Nomor 06 tentang Akuntansi Piutang dan Buletin Teknis
Nomor 07 tentang Dana Bergulir, perlu penyempurnaan
ketentuan penyajian piutang dan investasi jangka panjang
non permanen; bahwa Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2006
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Kota Tegal
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Tegal Nomor 18 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Kota Tegal (Berta
Daerah Kota Tegal Tahun 2010 Nomor 18) sudah tidak
sesuai lagi, maka perlu diadakan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Tegal tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2006 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Walikota Tegal Nomor 35 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran, disisipkan angka 538a, 538b, 538c, 538d dan 538e, disisipkan angka 589a, 589b, 589c, 589d, 589e, 589f, 589g, perubahan Lampiran angka 596.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2014.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 23 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 89 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
a. bahwa guna mengatur penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan antar periode, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 89 Tahun 2011 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tangerang Selatan;
b. bahwa dalam rangka menghasilkan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas yang lebih relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan keuangan perlu menyempurnakan Peraturan Walikota Nomor 89 Tahun 2011 tentang Kebijakan Akuntansi Pemrintahan Kota Tangerang Selatan
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP RI No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP no 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PerPres No 54 Tahun 2010; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 32 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 12 Tahun 2011
1.pendapatan;2.belanja;3.pembiayaan;4.aset tetap;5.koreksi kesalahan,perubahan kebijakan akutansi , dan peristiwa luar biasa
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2013.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat