TATA CARA PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK DAERAH KOTA GORONTALO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD 2020 (34)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang pengelolaan barang milik daerah yang baik melalui mekanisme pemindahtanganan barang milik daerah diperlukan sistem pengelolaan yang terpadu dan komprehensif, serta menunjang mekanisme pemindahtanganan barang milik daerah yang baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undagan perlu pengaturan yang efektif.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 38 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 40 Tahun 1996, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 5 Tahun 1997, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal pemerintah daerah, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
Terdiri dari 47 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 476 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dan untuk memperoleh data barang milik daerah yang benar, akurat serta bisa dipertanggungjawabkan melalui sensus barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Sensus Barang Milik Daerah;
c. bahwa dalam rangka tertib penatausahaan pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Majene dan untuk mendapatkan data yang reliable atau dapat dipercaya sesuai dengan asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, asas efisiensi, asas akuntabilitas dan asas kepastian nilai, diperlukan kesamaan persepsi dan langkah terintegrasi serta menyeluruh dari unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Majene;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Majene No. 12 Tahun 2016; Perda Kabupaten Majene No. 6 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelaksanaan sensus barang miliki daerah. Hal yang diatur yaitu:
1. Lingkup Barang yang disensus
2. Penyelenggara Sensus
3. Petunjuk Pelaksanaan Sensus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 34 Tahun 2010
SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH - STANDARISASI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2010/No.34 Seri E Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kinerja dan kelancaran
penyelenggaraan tugas Pemerintah Kabupaten
Purworejo secara berdaya guna dan berhasil guna,
perlu dilakukan standarisasi sarana dan prasarana
kerja sebagai upaya untuk penataan terhadap sarana
dan prasarana kerja tersebut; bahwa agar penataan sarana dan prasarana kerja
melalui standarisasi sebagaimana dimaksud pada
huruf a dapat berjalan secara terarah dan
erkoordinasi, perlu dibentuk pedoman dalam
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimasud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 ; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penataan sarana dan prasarana kerja, standarisasi sarana dan prasarana kerja, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2010.
39 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Poso Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sewa Menyewa Tanah Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Tata cara rekonsiliasi barang milik daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Lampiran 1.01 Paragraf 35 Kerangka
Konseptual Akuntansi Pemerintahan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan, Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan yaitu
(1) Relevan, (2) Andal, (3) Dapat dibandingkan dan (4) Dapat
dipahami. Pada paragraf 38, Informasi yang andal memenuhi
Karakteristik (1) Penyajian Jujur, (2) Dapat Diverifikasi dan (3)
Netralitas, sehingga perlu dilakukan rekonsiliasi antara Bidang
Akuntansi, Bidang Aset dan SKPD;
b. bahwa agar SKPD mempunyai pedoman dalam melakukan
rekonsiliasi barang milik daerah, perlu diatur mengenai tata
cara pelaksanaan rekonsiliasi barang milik daerah.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2008
tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2008 Nomor 3/A );
5. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2009 Nomor 4/E).
1. Kepala SKPD selaku Pengguna Barang dan Kepala Unit Kerja selaku Kuasa
Pengguna Barang melakukan rekonsiliasi Internal data BMD, pada setiap jenjang
pelaporan. Rekonsiliasi internal dilakukan berjenjang/secara bertahap pada Internal Unit Kerja dan Internal SKPD;
2. Hasil pelaksanaan rekonsiliasi data BMD dituangkan dalam Berita Acara yang
ditandatangani oleh para pihak yang melakukan rekonsiliasi data BMD. Hasil pelaksanaan rekonsiliasi data BMD dituangkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan dan/atau Catatan atas
Laporan BMD pada setiap jenjang/tahap pelaporan;
3. Pengelola BMD melakukan pemantauan atas pelaksanaan rekonsiliasi data
BMD sesuai ketentuan yang berlaku. Menerbitkan surat peringatan kepada Pengguna/Kuasa Pengguna Barang yang
tidak menyampaikan Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan/atau
tidak melaksanakan rekonsiliasi data BMD dengan Pengelola barang sesuai
ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 34 Tahun 2019
pengelolaan barang milik daerah berbasis teknologi informasi terintegrasi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Berbasis Teknologi Informasi Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Perlunya pengaturan pelaksanaan sistem pengendalian internal tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Berbasis Teknologi Informasi Terintegrasi melalui Perbup.
1. UU Nomor 23 Tahun 2003
2. UU Nomor 1 Tahun 2004
3. UU Nomor 12 Tahun 2011
4. UU Nomor 11 Tahun 2008
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
6. PP Nomor 58 Tahun 2005
7. PP Nomor 71 Tahun 2010
8. PP Nomor 27 Tahun 2014
9. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
10. Permendagri Nomor 64 Tahun 2013
11. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
12. Perda Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2009
Teknologi Informasi Terintegrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah yang digunakan adalah aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu. Otoritas, pengaturan dan instalasi aplikasi SIMDA BMD diatur sesuai kebutuhan pengoptimalan penggunaan aplikasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 34 Tahun 2013
PETUNJUK TEKNIS - PENYELENGGARAAN - PENGELOLAAN - KREDIT - BAPERA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2013/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KREDIT BAPERA KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat, mempercepat pengembangan Usaha Ekonomi Kerakyatan, dan Penyelenggaraan serta Pengelolaan Kredit Bapera di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kredit Bapera di Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapakn Perbup Tanjung Jabung Timur
UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kredit Bapera Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Azas dan Tujuan; Pokok-Pokok Kegiatan; Sistematika; Koordinasi, Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
15 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 34 Tahun 2017
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH-WONOSOBO-2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2017/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2), Pasal 42 ayat (10), Pasal 51 ayat (3), Pasal 58 ayat (7), Pasal 66 ayat (2), Pasal 73 ayat (7) dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Thaun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Peraturan Dalam Negeri 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 , Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Maksud, dan Tujuan; Penggunaan, Pemanfaatan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
99
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Daerah dapat berjalan secara efektif dan efisien yang mampu menghasilkan tingkat pelayanan tertentu dan kewajaran biaya, analisis standar belanja dibutuhkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan; Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Sinjai Nomor 48 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja perlu dilakukan penyesuaian; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Biaya;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik;
18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai;
19. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
20. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018- 2023;
ASB dimaksudkan sebagai alat ukur yang digunakan dalam penyusunan alokasi APBD yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah dengan pendekatan kinerja.
Tujuan ASB yaitu untuk menganalisis anggaran belanja yang digunakan dalam suatu program atau kegiatan untuk menghasilkan tingkat pelayanan tertentu dan kewajaran biaya di unit keija dalam satu tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
49 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat