ASB dimaksudkan sebagai alat ukur yang digunakan dalam penyusunan alokasi APBD yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah dengan pendekatan kinerja. Tujuan ASB yaitu untuk menganalisis anggaran belanja yang digunakan dalam suatu program atau kegiatan untuk menghasilkan tingkat pelayanan tertentu dan kewajaran biaya di unit keija dalam satu tahun anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat