Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran bantuan alokasi dana otonomi khusus dan tambahan dana infrastruktur kepada pemerintah kabupaten/kota/distrik/kampung
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 138
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Tambahan Dana Infrastruktur kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kampung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meninqkatkan transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran
Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Tambahan Dana
Infrastruktur kepada Pennerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kampung,
perlu untuk mengatur kembali pelaksanaan penyaluran dan
pertanggungjawaban Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus dan
Tambahan Dana Infrastruktur kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota/Distrik/Kampung;
b. bahwa maksud tersebut huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1989; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/KMK.07/2002 Tanggal 22 Februari 2002; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Dan Tambahan Dana Infrastruktur Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2010.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang
ABSTRAK:
Bahwa dengan pperkembangan kemampuan ekonomi, penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, sarana dan prasarana pemerintahan dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, , UU No.35 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011, PP 2 Tahun 1999; PP 72 Tahun 2005; PP 79 Tahun 2005; PP 19 Tahun 2008; Permendagri No 27 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No 3 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pembentukan, Batas Desa dan Pusat Pemerintahan; Pemerintah Desa dan Perangkat Desa; Urusan Rumah Tangga Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2012.
PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 6 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat: 21 Tahun 2020,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang
pelaksanaan, penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
b. bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, termasuk di Kabupaten Sumbawa Barat, sebagian besar
Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama disebabkan masih adanya
pembatasan, hambatan, kesulitan atau pengurangan hak Penyandang Disabilitas;
c. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk hidup dan berkembang secara mandiri, dan tanpa diskriminasi, diperlukan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, serta peranserta masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pasa1 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4967); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 1107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5871); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3754); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294).
PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS, yangterdiri atas 117 pasal dari XVI Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ragam PenyadangDisabilitas, Bab III Hak Penyadang Disabilitas, Bab IV Pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Bab V Bantuan Sosial, Bab VI Koordinasi, Bab VII Peran Serta Masyarakat, Bab VIII Penghargaan, Bab IX Pembinaan dan Pengawasan, Bab X Komisi Disabilitas Daerah, Bab Xi pendanaan,Bab XII Larangan, Bab XIII Penyidikan, Bab XIV Ketentuan Pidana, Bab XV Ketentuan Peralihan, Bab XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
66 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu adanya pedoman. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah dipandang perlu untuk mengatur kembali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembagian urusan pemerintahan daerah dan kerja sama wajib urusan pemerintahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, ditinjau dari segi efisiensi dan efektifitas dalam hal penetapan klasifikasi jenis desanya sehingga perlu direvisi.
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yaitu Ketentuan Pasal 11 diubah dan ditambahkan 1(satu) ayat baru dan Ketentuan Pasal 12 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2017
4 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 06 Tahun 2012
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kebumen No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Mengubah :
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi serta kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen, perlumengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 62 Tahun 2016tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,serta Tata Kerja Sekretariat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentangPerubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 62 Tahun2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2016
PERBUP ini mengatur mengenai ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah yang dirubah, yakni Ketentuan Pasal 29 diubah; Ketentuan Pasal 45 diubah; Ketentuan Pasal 46 huruf b dan huruf c diubah; Menambahkan Ketentuan Peralihan di antara Bab V dan Bab VI, yaitu sebagai Bab VA dan Pasal 82A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 62 Tahun 2016 diubah
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 6 Tahun 2016
DANA DESA – TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/NO.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2015 tentang Dana Desa yang bersumber Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Penetapan Rincian Dana
Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun
2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2016; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan Rincian Dana
Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Kepulauan Aru Tahun
Anggaran 2016. ADD dialokasikan secara merata dan
berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula
yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk,
angka kemiskinan, luas wilayah dan indeks kesulitan
geografis Desa setiap Kabupaten/Kota. Peraturan ini juga
mengatur prosedur penyaluran, penggunaan dan
pengelolaan ADD. Peraturan
ini mengatur bahwa penggunaan ADD terintegrasi dengan APBDesa dengan
perincian 30% dialokasikan untuk belanja aparatur dan
operasional Pemerintah Desa dan/atau Badan
Permusyawaratan Desa dan sebesar 70% untuk belanja
pemberdayaan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur
kewajiban untuk membuat pertanggungjawaban dan apabila
Kepala Desa tidak menyampaikan APBDesa dan/atau
Laporan Penggunaan Semester sebelumnya maka Bupati
dapat menunda penyaluran ADD. Bupati juga dapat
mengurangi penyaluran ADD dalam hal ditemukan
penyimpangan pelaksanaan yang mengakibatkan SILPA
tidak wajar. Peraturan ini juga mengatur prosedur
penyaluran, penggunaan, dan pengelolaan Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
Lampiran 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat