Dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah; 2. Ketentuan Pasal 30 diubah; 3. Ketentuan Pasal 39 diubah; 4. Ketentuan Pasal 40 diubah; 5. Ketentuan Pasal 43 dihapus; 6. Diantara Bagian Kesembilan dan Bagian Kesepuluh disisipi 1 Bagian yaitu Bagian Kesembilan A dan menambahkan 7 Pasal yaitu Pasal 44A, 44B, 44C, 44D, 44E, 44F, 44G; 7. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 BAB yaitu BAB VA;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat