Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah; 2. Ketentuan Pasal 30 diubah; 3. Ketentuan Pasal 39 diubah; 4. Ketentuan Pasal 40 diubah; 5. Ketentuan Pasal 43 dihapus; 6. Diantara Bagian Kesembilan dan Bagian Kesepuluh disisipi 1 Bagian yaitu Bagian Kesembilan A dan menambahkan 7 Pasal yaitu Pasal 44A, 44B, 44C, 44D, 44E, 44F, 44G; 7. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 BAB yaitu BAB VA;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
28 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2019
Tanggal Berlaku
28 Januari 2019
Sumber
BD No. 5/2019
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 571 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kebumen No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan