Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yaitu Ketentuan Pasal 11 diubah dan ditambahkan 1(satu) ayat baru dan Ketentuan Pasal 12 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat