PERDA Kab. Tanah Laut No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 110 huruf f Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, Maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayana Pasar dan dan Sewa Toko, Kios, Los, Bak Pasa Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Perlu Ditinjau Kembali Dengan Membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang – Undang Nomor 32 Tahun
2004;Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang – Undang Nomor 28 Tahun
2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Serta Wajib Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Struktur dan Besarnya Tari Retribusi;Wilayah Pungutan Retribusi;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan Retribusi;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;Kadaluarsa;Pembukuan dan Pemeriksaan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 6, BN 2012/ NO. 1270; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pedoman Penyiapan, Pengiriman, Penarikan Dan Pengawasan Tim Pengamat Indonesia Dalam International Monitoring Team Di Filipina Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Keprotokoleran dan Peraturan Pemerintah Nomor
24 tahun 2004 yang terakhir diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Daerah
Nomor 01 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Maros sebagaimanana telah diubah
dengan peraturan daerahnomor 16 tahun 2006 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Maros,perlu dicabut karena tidak sesuai dengan beberapa
ketentuan di atas serta dinamika pemerintahan daerah
dalam mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan , Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang
Ketentuan Keprotokoleran mengenai Tata Tempat, Tata
upacara dan tata penghormatan , Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan dan Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah tentang Tata Tertib DPRD , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
KEDUDUKAN PROTOKOLER
DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2012.
14 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6, TLD NO.106
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari perwujudan negara hukum serta landasan pelaksanaan otonomi daerah yang perlu diatur dengan metode yang pasti, baku dan standar dan mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan daerah; dalam rangka penjabaran lebih lanjut UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perlu pengaturan mengenai Pembentukan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; UU No.11 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.30 Tahun 1980; PP No.19 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010; PP No.53 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pendidikan termasuk didalamnya mengatur tentang fungsi dan tujuan, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban, pendidikan formal, pendidikan nonformal, pendidikan anak usia dini, pendidikan khusus dan layanan khusus, pendidikan keagamaan, pendidikan bertaraf internasional dan pendidikan berbasis keunggulan lokal, penerimaan, daftar ulang dan mutasi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, evaluasi, pengawasan, wajib belajar, partisipasi masyarakat, dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah, rencana kegiatan dan anggaran sekolah, pendanaan pendidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
Terdiri dari 90 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya
Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintah, maka sesuai
ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan
Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota
perlu di Rasionalisasi.
dalam rangka optimalisasi Pengawasan
Penyelenggaran Pemerintah Daerah maka kelembagaan
Inspektorat perlu diselaraskan dengan melakukan
penyesuaian terhadap ketentuan yakni memperkuat
Fungsi Jabatan Fungsional Pengawasan Pemerintah dan
menghilangkan Jabatan Seksi Pengawas dibawah
Inspektur Pembantu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme .
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah .
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktur.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
eraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 9
Tahun 2007 tentang Kewenangan Urusan Pemerintahan,
Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN
KEPULAUAN NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS
DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE
DAN KEPULAUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2012.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN
KEPULAUAN NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS
DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2012
PENDIRIAN LEMBAGA - PENYIARAN PUBLIK LOKAL - RADIO PUBLIK
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum perannya semakin strategis terutama untuk memenuhi besarnya tuntutan akan hak untuk mengetahui dan mencari informasi yang telah menjadi kebutuhan penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi
massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi yang memiliki kebebasan serta tanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media pendidikan, informasi, hiburan, pengawasan dan perekat sosial bagi masyarakat luas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Klaten.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008
Dengan Peraturan Daerah ini didirikan LPPL Radio Publik Kabupaten Klaten yang bernama Radio Siaran Publik Daerah. Radio Siaran Publik Daerah berkedudukan di daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2012.
18 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat