PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, Lembaran Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, kegiatan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran 2019 harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2020 maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun ANggaran 2020 dan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 903/145/10/2020 atas Hasil Evaluasi Rancangan Perubahan APBD 2020; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2002; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda Kab. Sorong Selatan No. 107 Tahun 2007; Perda Kab. Sorong Selatan No. 01 Tahun 2020; Perbup Kab. Sorong Selatan No. 5 Tahun 2014; Perbup Kab. Sorong Selatan No. 6 Tahun 2014; Perbup Kab. Sorong Selatan No. 01 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang APBD TA 2020 semula berjumlah Rp1.044.794.437.700,00 bertambah sejumlah Rp(3.542.197.772,00) sehingga menjadi Rp.1.041.252.239.928,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2020
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUMBA TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2019 dan untuk
terwujudnya transparansi dalarn Pengelolaan Keuangan Daerah
maka perlu menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan
Pemerintah Daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
menindaklanjuti ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka
Bupati menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat enam 6 (enam) bulan setelah
tah un anggaran berakhir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019.
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun I 959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
[LT[Ii
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6197);
13. Pera tu ran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
14. Peraturan Menteli Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteli Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Belita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteli Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Belita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 99 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Menteli Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Belita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1560);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1425);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 6) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba
Tahun 2016Nomor11).
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2018 Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2019
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2019 Nomor 5).
Pasal 1
(1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan
memuat:
a. laporan realisasi anggaran (LRA);
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL);
c. laporan operasional (LO);
d. neraca;
e. laporan arus kas (LAK);
f. Laporan perubahan ekuitas (LPE) dan;
g. ca ta tan atas laporan keuangan (CALK).
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilampiri
dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha
Milik Daerah/Perusahaan Daerah:
Pasal 2
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal l ayat ( 1)
huruf a tahun anggaran 2019 sebagai berikut:
a. pendapatan
b. belanja
Surplus/(Defisit)
Rp l.487.677.783.317,24
Rp l.456.915.385.877,28
Rp 30.762.397.439,96
c. pembiayaan
- penerimaan daerah
- pengeluaran daerah
Pembiayaan Netto
Rp 96.702.868.870,86
Rp 100.314.712.408,00
Rp
(3.611.843.537,14)
Pasal 3
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
sebagai berikut:
(1) Selisih anggaran dengan
realisasi pendapatan
sejumlah
Rp(43.682.241.031,76) dengan rincian sebagai berikut:
a. anggaran pendapatan
Rp 1.531.360.024.349,00
b. realisasi
Rp 1.487.677.783.317,24
Selisih lebih/(kurang)
Rp
(43.682.241.031,76)
(2) Selisih anggaran dengan
realisasi
belanja
sejumlah
Rp(70.677.875.960,08) dengan rincian sebagai berikut:
a. anggaran belanja
Rp 1.527.593.261.837,36
b. realisasi
Rp 1.456.915.385.877,28
Selisih lebih/(kurang)
Rp
(70.677.875.960,08)
(3) Selisih anggaran dengan realisasi Surplus/defisit sejumlah
Rp26.995.634.928,32 dengan rincian sebagai berikut:
a. Surplus/defisit
Rp 3.766.762.511,64
b. Realisasi
Rp 30.762.397.439,96
Selisih lebih/(kurang) Rp 26.995.634.928,32
(4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah
Rp78.219.631.382,50 dengan rincian sebagai berikut:
a. anggaran penerimaan pembiayaan Rp 18.483.237.488,36
b. realisasi
Rp 96.702.868.870,86
Selisih lebih/(kurang) Rp 78.219.631.382,50
(5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah
Rp78.064.712.408,00 dengan rincian sebagai berikut:
a. anggaran pengeluaran pembiayaan Rp 22.250.000.000,00
b. realisasi
Rp100.314712.408,00
Selisih lebih/(kurang) Rp 78.064.712.408,00
(6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah
Rp154.918.974,50 dengan rincian sebagai berikut:
a. anggaran pembiayaan netto
Rp 3.766.762.511,64
b. realisasi
Rp 3.611.843.537,14
Selisih lebih/(kurang) Rp
154.918.974,50
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d per 31
Desember Tahun 2019 sebagai berikut:
a. j umlah asset
b.jumlah kewajiban
c. jumlah ekuitas dana
Rp 2.471.352.726.248,80
Rp 57.636.521.366,53
Rp 2.413.716.204.882,27
Pasal 5
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf e
untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2019
meliputi:
a. saldo kas awal per 1 Januari tahun 2019
Rp 18.483.549.238,36
b. arus kas bersih dari aktifitas operasi
Rp 310.942.690.013,86
C. arus kas dari aktivitas investasi
Rp(280. l 80.292.573 ,90)
d. arus kas bersih dari aktifitas pendanaan
Rp (22.236.761.408,00)
e. arus kas bersih dari aktifitas Transitoris
Rp
(311.750,00)
koreksi SilPA/SiKPA
Rp
141.680.382,50
f. Saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2019 Rp 27.150.553.902,82
yang terdiri atas
- Kas di Bendahara Umum Daerah (BUD)
Rp 25.567.715.734,42
- Kas di bendahara Penerimaan
Rp
4.078.000,00
- Kas di bendahara pengeluaran
Rp
24.641.783,00
- Kas di BLUD
Rp
418.715.651,40
- Kas di Bendahara JKN
Rp
173.247.250,00
- Kas di Bendahara Dana BOS
Rp
962.155.484,00
Pasal 6
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf g tahun anggaran 2019 memuat informasi baik secara kuantitatif
maupun kualitatif atas pos-pos Japoran keuangan.
Pasal 7
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. Lampiran I
: Laporan realisasi anggaran;
Lampiran I.1
: Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan
pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2
: Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan
pemerintahan daerah,organisasi, pendapatan,belanja
dan pembiayaan;
Lampiran 1.3
: Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut
urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan
kegiatan;
Lampiran 1.4 Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut
urusan pemerintahan daerah fungsi dalam rangka
pengelolaan keuangan daerah:
Lampiran 1.5
: Daftar piutang daerah;
Lampiran 1.6
: Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
Lampiran I. 7
: Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap
daerah;
Lampiran 1.8
: Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset
lainnya;
Lampiran 1.9
: Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan
sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam
tahun anggaran berikutnya:
Lampiran 1.10: Daftar dana cadangan daerah; dan
Lampiran I. 11 : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah;
b. Lampiran 11
Laporan perubahan saldo anggaran Jebih (SAL);
ET I.E
c. Lampiran Al
Laporan operasional (LO];
d. Lampiran IV
Neraca,
e. Lampiran V
Laporan arus kas (LAK),
f Lampiran VI
g Lampiran VIE
Laporan perubahan ekuitan (LPE) dan,
catatan atas laporan keuangan (CALK),
Pasal 8
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat [2]
terdiri dari
a. Laporan kinerja sebagaimana tercantum dalam lampiran V Peraturan
Daerah ini
b. lkhtisar la poran keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah
se bagaimnana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini
Pasal 9
Penjabaran pertanggungiawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai rincian diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bupati Bulukumba
Pasal 10
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabu paten
Bulukumba
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
NOMOR 6 TAHUN 2020
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumenep Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
rakyat, perlu mendorong peran serta badan usaha
milik daerah dalam meningkatkan pertumbuhan
dan perkembangan perekonomian daerah,
meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang
lembaga keuangan dan meningkatkan pendapatan
daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan peran serta badan
usaha milik daerah, diperlukan usaha yang nyata
dari Pemerintah Daerah berupa penyertaan modal
Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah
Daerah dapat melaksanakan penyertaan modal
apabila ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalatn huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penambahan Periyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Sumenep kepada Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Pembiayaan Syariah Bhakti Sumekar.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 4
Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mengenai Penambahan Periyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Sumenep kepada Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Pembiayaan Syariah Bhakti Sumekar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2020/NO. 1 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PERDAPROV KEP. BABEL No. 2 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 10 Tahun 2018; dan PERDAPROV KEP. BABEL No. 9 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 berupa laporan keuangan memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Ketentuan mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
diatur dengan Peraturan Gubernur.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang–
Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah Kepala
Daerah menyampaikan Rancangan Perda Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD
dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005 sebagimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.38 Tahun 2018; Perda Kab. Kutai Barat No.04 Tahun 2013; Perda Kab. Kutai Barat No.07 Tahun 2016; Perda Kab. Kutai Barat No.10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutai Barat No.33 Tahun 2013; Perda Kab. Kutai Barat No.04 Tahun 2017; Perda Kab. Kutai Barat No.11 Tahun 2012; Perda Kab. Kutai Barat No.3 Tahun 2018; Perda Kab. Kutai Barat No.20 Tahun 2019; PerBup Kab. Kutai Barat No.29 Tahun 2018; PerBup Kab. Kutai Barat No.33 Tahun 2019.
Peraturan ini memuat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 316 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagai berikut : a. perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi KUA; b. keadaan yang menyebabkan harus
dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar
kegiatan, dan antar jenis belanja; c. keadaan yang
menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam
tahun anggaran berjalan; d. keadaan darurat; dan/atau; e.
keadaan luar biasa;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2020 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Perubahan
APBD 2020 serta prioritas dan plafon anggaran yang telah
disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679).
Pasal 5
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat digunakan untuk membiayai
sebagai berikut :
(1.) Keadaan darurat meliputi :
a. bencana alam, non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar
biasa;
b. pelaksanaan operasi pencairan dan
pertolongan; dan/atau;
c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan
pelayanan publik.
(2.) keperluan mendesak meliputi :
a. kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang
anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan ;
b. Belanja Daerah yang bersifat meningkat dan belanja yang bersifat
Wajib;
c. Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah
dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan
perundang-undangan; dan/atau
d. Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan
menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah
dan/atau masyarakat.
Pengembalian atas pengembalian pembayaran atas penerimaan daerah
tahun-tahun sebelumnnya
(4.) Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak
terduga.
(5.) Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakuakan
dengan cara :
a. Menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian kinerja
program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan
dan/atau;
b. Memanfaatkan uang kas yang tersedia.
Pasal 6
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan
Daerah ini yang terdiri dari :
1. Lampiran I : Ringkasan Perubahan APBD ;
2. Lampiran II :
Ringkasan Perubahan APBD menurut urusan
Pemerintahan Daerah dan Organisasi ;
3. Lampiran III : Rincian Perubahan APBD menurut urusan
Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja
dan Pembiayaan ;
4. Lampiran IV : Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan
Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan
Kegiatan ;
5. Lampiran V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk
Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan
Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan
Keuangan Negara ;
6. Lampiran VI : Daftar perubahan jumlah pegawai per golongan dan per
jabatan ;
7. Lampiran VII : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya
yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali
dalam tahun anggaran ini ;
8. Lampiran VIII : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
9. Lampiran IX : Daftar penyertaan Modal Daereah (Investasi) ;
10. Lampiran X :
Daftar Perkiraan penambahan dan pengurangan aset
lainnya ;
11. Lampiran XI : Daftar kreteria keadaan darurat/mendesak ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2020.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repuplik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019 berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2020
PERUBAHAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2020.
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 51 Th 2008; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 1 Th 2015 yg telah diubah dg UU No 6 Th 2020; UU No 2 Th 2020; PP No 23 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 74 Th 2012; PP No 55 Th 2005; PP No 8 Th 2006; PP No 71 Th 2010; PP No 2 Th 2012; PP no 27 Th 2014; PP No 18 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 72 Th 2019; PP No 18 Th 2017; PP no 54 Th 2017; PP No 17 Th 2018; PP no 12 Th 2019; PP No 24 Th 2020; PP No 44 Th 2020; Perpres No 54 Th 2020 yg telah diubah dg Perpres No 72 Th 2020; Permendagri No 79 Th 2018; Permendagri No 20 Th 2020; Permenkeu No 20/PMK.07/2020; Permendikbud No 24 Th 2020; Perda Kota Tangerang Selatan No 12 Th 2011; Perda Kota Tangerang Selatan No 1 Th 2014; Perda Kota Tangerang Selatan No 9 Th 2014; Perda Kota Tangerang Selatan No 5 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 1 Th 2017; Perda Kota Tangerang Selatan No 20 Th 2019; Perda Kota Tangerang Selatan No 5 Th 2020.
Peraturan Daerah Kota tangerang Selatan Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2020.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2020
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2020/Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 berupa laporan keuangan memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat