Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Yang Tidak Terdaftar Berasal Dari Luar Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
PP No. 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi Dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 1995.
Dengan berlakunya PP ini, sepanjang mengenai ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1992 tentang Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta Tidak Dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atau Impor Barang Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Propinsi Riau, dinyatakan
tidak berlaku.
PP No. 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Mengubah :
PP No. 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2005.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Nomor 30 Tahun 2014
Pajak dan Retribusi Daerah-Perpajakan-Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD 2021/30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pendataan Dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan pajak
daerah perlu diatur peningkatan kualitas basis data dan
pemenuhan kewajiban pajak bagi pemohon pelayanan
publik tertentu, melalui sistem pendataan dan
pemenuhan kewajiban pajak terintegrasi antara Perangkat
Daerah yang mengelola Pajak Daerah dengan instansi
pemberi pelayanan publik tertentu kepada Subjek Pajak
atau Wajib Pajak Daerah di wilayah kabupaten Bogor;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah
Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penelitian
terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah dari
Pemohon Layanan Publik tertentu yang tata caranya
diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Pendataan dan Pemenuhan
Kewajiban Pajak Daerah Terintegrasi;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12
Tahun 2016
Terdiri dari 9 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, pelaksanaan sistem pendataan objek dan subjek pajak terintegrasi, pemenuhan kewajiban pajak daerah bagi pemohon layanan publik tertentu, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
mengatur mengenai sistem pendataan dan pemenuhan kewajiban pajak daerah terintegrasi
PP No. 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peratuan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka
PP No. 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.
PP ini mengatur mengenai persyaratan penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 30 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENENTUAN KLASIFIKASI BESARANYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka intensifikasi dan eksentifikasi Pajak Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada masyarakat berupa penghapusan dan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa dalam rangka mengoptimalkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pemerintah Daerah memberikan kompensasi kepada masyarakat berupa penghapusan dan pembebasan denda Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017, Wali Kota diberikan kewenangan untuk memberikan penghapusan dan pembebasan sanksi administratif berupa adenda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
UU Nomor 4 Tahun 1994; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; Perda Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 10 Tahun 2017; Perwali Nomor 37 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: pemberian penghapusan dan pembebasan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran PBB-P2.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 30 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 30/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TERUTANG DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI ULANG TAHUN KEMERDEKAAN INDONESIA YANG KE-76 DAN PENANGANAN DAMPAK EKONOMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 BAGI WAJIB PAJAK KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperingati hari ulang tahun Kemerdekaan Indonesia yang ke-76 dan Penanganan Dampak Ekonomi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diberikan insentif Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang bagi wajib pajak di Kabupaten Jombang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kepala Daerah dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang
terutang menurut peraturan perundangundangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Terutang dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia yang Ke-76 Dan
Penanganan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019 Bagi Wajib Pajak Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 50 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 78 Tahun 2020.
Penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi Wajib Pajak dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang untuk setiap Nomor Objek Pajak (NOP) di wilayah Kabupaten Jombang, penghapusannya meliputi:
a. Penghapusan sanksi administrasi berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebesar 100% (seratus perseratus);
b. Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak menghilangkan kewajiban pembayaran Pajak yang terutang.
Penghapusan Sanksi Administrasi berlaku untuk pembayaran mulai tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 30 September 2021 untuk tahun Pajak 2002 sampai dengan tahun Pajak 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Utara tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Daerah Halmahera Utara Nomor 8 Tahun 2016
(1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman tata cara pemeriksaan pajak daerah.
(2) Tujuan Pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(3) Tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
a. Penanganan keberatan oleh wajib pajak;
b. Pencocokan data dan/atau alat keterangan; dan
c. Pemeriksaan dalam rangka Penagihan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat