Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA TUNJANGAN OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA TAHUN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, perlu menetapkan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD serta Tunjangan Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara.
UU Nomor 9 Tahun 2007;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 17 Tahun 2014;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
PP Nomor 16 Tahun 2010;
PP Nomor 18 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 21 Tahun 2007;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
Perda Nomor 11 Tahun 2017;
Perbup Nomor 50 Tahun 2017;
Keputusan Gubernur Nomor 249 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur tentang tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses dan dana operasional pimpinan DPRD, besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses pimpinan dan anggota DPRD dan dana operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD, serta penganggaran dan pertanggungjawaban operasional pimpinan DPRD,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD serta Tunjangan Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
8 Pasal (6 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2018
Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 39 ayat (7a) Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS secara objektif, adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi ASN. Perlu diatur Pemberian dan Pembayaran uang makan bagi PNS secara lebih tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945
2. UU Nomor 1 Tahun 2004
3. UU Nomor 24 Tahun 2008
4. UU Nomor 5 Tahun 2014
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
6. PP Nomor 58 Tahun 2005
7. PP Nomor 11 Tahun 2017
8. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2016
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun 2016
11. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 26 Tahun 2014
12. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 26 Tahun 2016
13. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini meliputi :
1. Pemberian Uang Makan
2. Pengalokasian Anggaran
3. Pembayaran Uang Makan
4. Pembayaran Uang Makan Bagi PNS Yang Diperbantukan atau Dipekerjakan
5. Pengendalian Internal pelaksanaan pembayaran Uang Makan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan Usia Perkawinan Pada Usia Anak
ABSTRAK:
a. bahwa kasus perkawinan pada usia anak di Kota Baubau masih sering terjadi; b. bahwa perkawinan pada usia anak dapat mengakibatkan gangguan kesehatan ibu dan anak, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan serta rendahnya kualitas sumber daya manusia sehingga perlu upaya pencegahan terjadinya perkawinan pada usia anak dalam rangkan perlind ungan dan pemenuhan hak-hak anak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 ten tang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negar Republik Indoneia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Inodneia Nomor 5606); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggara dan Kerja sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tanggn (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15); 6. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungaan Anak Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Perlindungan Anak 7. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal; 8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pclayanan Terpadu 9. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Dearah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); 10. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bau bau Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Dearah Kota Baubau Tahun 2018 Nomor 9).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
BAB IV PENGUATAN KELEMBAGAAN
BAB V UPAYA PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN
BAB VI PENGADUAN
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa mineral bukan logam dan batuan yang ada di wilayah Kabupaten Boven Digoel merupakan kekayaan alam yang tak terbarukan sebagai karunia Tuhan YME, mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya perlu diatur.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2009; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2010'; PP No. 78 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; Permen ESDM No. 24 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Boven Digoel No. 10 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pertambangan mineral bukan logam dan batuan dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, kewenangan, WIUP dan IUP, WPR dan IPR, hak dan kewajiban, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya IUP dan IPR, penggunaan tanah untuk kegiatan pertambangan, pengawasan dan pengendalian, reklamasi dan pasca tambang, penyidikan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 3 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Padang Panjang No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 03
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian produktifitas kerja yang terukur dan seragam, serta berlaku menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
b. bahwa Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja untuk Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 52 Tahun 2020, sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini memuat XIII Bab dan 26 Pasal. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Maksud dan Tujuan Pasal 2-Pasal 3; Bab III Ruang Lingkup Pasal 4-Pasal 5; Bab IV Pemberian TPP ASN Pasal 6-Pasal 8; Bab V Penilaian Produktifitas Kerja Pasal 9-Pasal 12; Bab VI Penilaian Disiplin Kerja Pasal 13; Bab VII Pengurangan dan Penambahan TPP ASN Pasal 14-Pasal 16; Bab VIII Pembayaran TPP Pasal 17-Pasal 19; Bab IX Sistem Informasi TPP ASN Pasal 20-Pasal 21; Bab X Pengawasan dan Pengendalian Pasal 22; Bab XI Alokasi Anggaran Pasal 23; Bab XII Ketentuan Lain-lain Pasal 24; Bab XIII Penutup Pasal 25-Pasal 26.
Pemberian TPP ASN bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada mastarakat; meningkatkan disiplin ASN; meningkatkan kinerja ASN; meningkatkan profesionalisme ASN; dan meningkatkan kesejahteraan ASN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja untuk Pemberian Tambahan Pengasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Waingapu Tahun 2017-2037
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan dan keseimbangan dan pemanfaatan ruang, pelaksanaan pembangunan, dan perkembangan antar wilayah di Kabupaten Sumba Timur, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2008-2028; bahwa untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu disusun rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2008-2028, kawasan perkotaan Waingapu merupakan pusat kegiatan wilayah yang memiliki fungsi melayani skala kegiatan kabupaten atau beberapa kecamatan sehingga perlu disusun rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Waingapu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Waingapiu Tahun 2017-2037
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2022; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Sumba Timur Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan Penataan BWP; III. Bagian Wilayah Perkotaam dan Jangka Waktu; IV. Rencana Pola Ruang; IV. Rencana Jaringan Prasarana; V. penetapan Sub BWP yang Diprioritaskan Penanganannya; VI. Ketentuan Pemanfaatan Ruang; VII. Peraturan Zonasi; VIII. Hak dan Kewajiban Masyarakat; IX. Peran masyarakat dalam Penataan Ruang; X. Pengawasan Penataan Ruang; XI. Ketentuan Penyidikan; XII. Ketentuan Pidana; XIII. Ketentuan Lain-Lain; XIV. Ketentuan Peralihan; XV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
111 halaman; 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PUPUK BERSUBSIDI
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin penyediaan pangan di daerah maupun nasional, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan produksi, mutu hasil dan penyerapan hasil pertanian yang dilakukan oleh masyarakat petani serta didukung dengan ketersediaan dan kecukupan pupuk terutama pupuk bersubsidi baik an organik maupun organik sesuai rekomendasi spesifik atau pemupukan yang berimbang.
UUD 1945 PSL 18(6), UU NO 58 TH 1958, UU NO 23 TH 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU NO 2 TH 2015, UU NO 5 TH 1990, UU NO 12 TH 1992, UU NO 7 TH 1996, UU 8 TH 1999, UU NO 9 TH 2006, UU NO 32 TH 2009, UU NO 41 TH 2009, PP 8 TH 2001, PP NO 58 TH 2001, PP NO TH 2002, PERPRES NO 77 TH 2005, PERPRES NO 14 TH 2011,
PERMENDAG NO 15/M-DAG/PER/4/2013.
Pengelolaan pupuk bersubsidi dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi guna meningkatkan produksi dan produktifitas hasil pertanian dalam rangka mewujudkan stabillitas harga dan ketahanan pangan serta peningkatan kesejaah teraraan masyarakat.
Tujuan pupuk bersubsidi adalah untuk menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi secara optimal sesuai kebutuhan dan kelancaran penyaluran untuk mencapai produksi, produktivitas, dan mutu hasil yang optimal, meningkatkan produksi untuk mendukung ketahanan pangan nasional dengan mendekatkan petani terhadap sarana produksi dan hadil pertanian, mengendalikan harga gabah petani paling rendah sesuai dengan HPP dan meberdayakan petani atau kelompok tani.
Dalam pengelolaan pupuk pemerintah daerah memiliki kewenangan untukmenetapkan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi setiap tahun, pemantauan dan evaluasi penggunaan pupuk, pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk, pengawasan standart mutu pupuk, merekimendasikan penunjukan distributor baru kepada produsen untuk menjadi distributor di daerah.
Distributor bertanggungjawab melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen kepada pengecer resmi sesuai alokasi dan prinsip 6 (enam) tepat, meliputi jenis, jumlah, waktu, mutu, tempat, harga, dan sesuai peruntukannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai No. 3 Tahun 2017
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH KOTA BINJAI TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Kota Binjai TA 2017
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil selain gaji, Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang sudah dianggarkan dalam APBD. Dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diperlukan Pedoman dalam Penyelenggaraannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU Darurat No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 10 Tahun 1986; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERDA KOTA BINJAI No. 22 Tahun 2007; PERDA KOTA BINJAI No. 7 Tahun 2016; PERWAL KOTA BINJAI No.60 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup Pemberian Tambahan Penghasilan, Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS yang diberikan berdasarkan beban kerja, Besaran Tambahan Penghasilan, Prosedur, Penetapan dan Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan. Pembiayaan terkait Pemberian Tambahan Penghasilan dibebankan pada APBD, pada anggaran SKPKD yang tercantum dalam APBD kelompok belanja tidak langsung
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
8 Hlm, Lampiran: 1
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menmgkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah agar mampu membenkan kontribusi dalam perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat perlu dikelola dan dilakukan pengawasan secara optimal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah,
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia Tahun Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Negara (Lembaran Negara Republik 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4355); Undang-Undang Indonesia Nomor Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tent.ang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4756);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Pubhk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembarnn Negara Repubhk Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 224. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dtubah beberapa kali tcrakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemcrintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelo\aan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4738);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6041);
12. Pernturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pe!aksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peratunm Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Da!am Negeri Nomor 52 Tahun 2012 ten tang Pedoman Pengelolaan lnvestasi Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Pendirian BUMD; Pendirian, Penamaan dan Perubahan Bentuk Hukum; Bidang Usaha dan Modal; Organ BUMD; Perusahaan Umum Daerah; Perusahaan Perseroan Daerah; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran BUMD; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat