Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2017

PENGELOLAAN PUPUK BERSUBSIDI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelolaan pupuk bersubsidi dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi guna meningkatkan produksi dan produktifitas hasil pertanian dalam rangka mewujudkan stabillitas harga dan ketahanan pangan serta peningkatan kesejaah teraraan masyarakat. Tujuan pupuk bersubsidi adalah untuk menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi secara optimal sesuai kebutuhan dan kelancaran penyaluran untuk mencapai produksi, produktivitas, dan mutu hasil yang optimal, meningkatkan produksi untuk mendukung ketahanan pangan nasional dengan mendekatkan petani terhadap sarana produksi dan hadil pertanian, mengendalikan harga gabah petani paling rendah sesuai dengan HPP dan meberdayakan petani atau kelompok tani. Dalam pengelolaan pupuk pemerintah daerah memiliki kewenangan untukmenetapkan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi setiap tahun, pemantauan dan evaluasi penggunaan pupuk, pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk, pengawasan standart mutu pupuk, merekimendasikan penunjukan distributor baru kepada produsen untuk menjadi distributor di daerah. Distributor bertanggungjawab melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen kepada pengecer resmi sesuai alokasi dan prinsip 6 (enam) tepat, meliputi jenis, jumlah, waktu, mutu, tempat, harga, dan sesuai peruntukannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN PUPUK BERSUBSIDI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
08 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2017
Tanggal Berlaku
08 Maret 2017
Sumber
LD.2017/NO.3
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 892 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan