Pengelolaan pupuk bersubsidi dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi guna meningkatkan produksi dan produktifitas hasil pertanian dalam rangka mewujudkan stabillitas harga dan ketahanan pangan serta peningkatan kesejaah teraraan masyarakat. Tujuan pupuk bersubsidi adalah untuk menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi secara optimal sesuai kebutuhan dan kelancaran penyaluran untuk mencapai produksi, produktivitas, dan mutu hasil yang optimal, meningkatkan produksi untuk mendukung ketahanan pangan nasional dengan mendekatkan petani terhadap sarana produksi dan hadil pertanian, mengendalikan harga gabah petani paling rendah sesuai dengan HPP dan meberdayakan petani atau kelompok tani. Dalam pengelolaan pupuk pemerintah daerah memiliki kewenangan untukmenetapkan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi setiap tahun, pemantauan dan evaluasi penggunaan pupuk, pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk, pengawasan standart mutu pupuk, merekimendasikan penunjukan distributor baru kepada produsen untuk menjadi distributor di daerah. Distributor bertanggungjawab melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen kepada pengecer resmi sesuai alokasi dan prinsip 6 (enam) tepat, meliputi jenis, jumlah, waktu, mutu, tempat, harga, dan sesuai peruntukannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat